TORAJA UTARA, Vressnews – Praktisi Hukum pertanyakan nilai ganti rugi lapangan gembira sebesar Rp220 Miliar.
Hal tersebut diungkapkan Daniel Tonapa Masiku selaku diaspora Toraja dan juga praktisi hukum mengatakan bahwa nilai ganti rugi sebesar Rp220 Miliar perlu dipertanyakan.

“Sikap PN Makale yang terkesan sangat Proaktif memfasilitasi upaya penyelesaian melalui mekanisme ganti rugi patut dipertanyakan,” ungkap Daniel dalam keterangannya yang diterima Redaksi pada Senin (9/3/2026).
Menurut Daniel, PN Makale semestinya memahami bahwa urusan tanah Lapangan Gembira sejak awal gugatan sudah menimbulkan pro kontra dan keresahan di masyarakat Toraja, karena proses persidangan dan putusan PN Makale sampai pada Putusan Mahkamah Agung banyak mengandung kejanggalan dan cacat formal.
“Dimana Legal Standing Para Penggugat karena tidak ada Penetapan Waris dari Pengadilan Agama, dimana Hatta Ali yang saat itu menjabat sebagai Ketua MA merupakan salah satu ahli Waris H.Ali tidak tercantum dan terkesan sengaja disembunyikan,” tuturnya.
Daniel juga menambahkan bahwa Batas-batas tanah objek sengketa tidak jelas, bahkan ahli Waris selaku Penggugat tidak tahu batas-batas tanah yang digugat dan Tanah objek sengketa sudah memiliki Sertifikat HGB.
“Kami memperingatkan semua pihak yang berkepentingan agar berhati-hati dalam menyikapi kasus tanah Lapangan Gembira karena merupakan aset negara yang dipergunakan untuk berbagai kepentingan pelayanan publik,” tambah Daniel yang juga selaku Advokat di Jakarta.
Ia menilai nilai ganti rugi Rp220 Miliar sangat besar dan bahkan tidak sepadan dengan nilai riil objek sengketa.
“Kami mendorong Pemda Toraja Utara untuk memikirkan langkah hukum seperti mengajukan lagi upaya PK. Laporan Pidana dugaan Pemalsuan Surat bahkan mendorong masyarakat Ba’lele dan masyarakat Toraja mengajukan Class Action,” ungkap Daniel.
Selanjutnya Daniel meminta Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengawal kasus ini untuk mencegah upaya menggerogoti aset dan keuangan negara yang dikemas melalui proses hukum yang sarat permainan.
Sementara itu Bupati Toraja Utara megatakan bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan pertemuan dan bernegosiasi kepada pihak pemenang (penggugat) di Makassar.
Dari pertemuan tersebut pihak pemenang (penggugat) menawarkan ganti rugi lapangan gembira Rantepao sebesar Rp220 miliar yang sebelumnya pihak pemenang perkara disebut meminta nilai ganti rugi sebesar Rp650 miliar, ditambah denda harian sejak putusan ditetapkan yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp9 miliar.
Bupati Frederik juga menyampaikan bahwa dengan angka sebesar Rp220 miliar itu, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara tidak akan menyanggupi nilai yang disampaikan oleh pihak pemenang (penggugat).
“Kita tidak menyanggupi angka tersebut. Kita baru mau mengajukan surat setelah mendapat persetujuan dari DPRD Toraja Utara. Kita upayakan dibawah angka Rp60 Miliar itupun kalau DPRD setuju dan ahli waris menerima, dengan syarat tanah menjadi milik pemerintah daerah,” kata Bupati Frederik Victor Palimbong kepada awak Media.
Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah akan bersurat kepada ahli waris terlebih dahulu.
“Kita tempuh penyelesaian terbaik tanpa harus menempuh eksekusi paksa,” ucap Frederik Victor Palimbong.
Seperti diketahui bahwa sengketa lapanga gembira Rantepao merupakan lapangan strategia yang berada di pusat kota Rantepao. Dimana lapangan gembira (lapangan pacuan kuda) ini sudah berdiri sejumlah bangunan fasilitas pemerintah, seperti SMA Negeri 2 Rantepao, Gedung Olag Raga, Puskesmas Rantepao, Kantor Kelurahan, Kantor Bawaslu, Kantor UPT Kehutanan dan Kantor Bapenda (Samsat).











