Menu

Mode Gelap
Pemerintah Toraja Utara Terima Sertifikat Aset Daerah dari Kantor Pertanahan, Bentuk Tertib Administrasi dan Kepastian Hukum Pemda Toraja Utara Jadi Kabupaten Pertama di Sulawesi Selatan yang Lounching SIMATA Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Banjir di Kota Kendari Kajati Sulsel Kunker di Toraja, Tegaskan Cabjari Harus Jadi Garda Terdepan dalam Memberikan Kepastian Hukum Kepada Masyarakat Si Jago Merah Mengamuk di Enrekang, 9 Unit Kios Milik Warga Ludes Terbakar Rapat Paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2025, Bupati Toraja Utara Pastikan Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD

News

Kanwil Kemenkum Pabar Teken Perjanjian dengan 4 OBH di Papua Barat Daya, Siapkan Rp192 Juta untuk Bantuan Hukum

badge-check


					Kanwil Kemenkum Pabar Teken Perjanjian dengan 4 OBH di Papua Barat Daya, Siapkan Rp192 Juta untuk Bantuan Hukum Perbesar

Sorong, kabartimur.com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan empat Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di wilayah Papua Barat Daya sebagai upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, Jumat (06/03/2026).

Penandatanganan perjanjian yang dilaksanakan di Hotel Aston itu sekaligus menjadi langkah strategis dalam meningkatkan layanan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin di wilayah Papua Barat Daya. Melalui perjanjian ini, pemerintah melalui Kanwil Kemenkum Pabar juga menyiapkan anggaran tepatnya 191.880.000 rupiah untuk mendukung pelaksanaan layanan bantuan hukum oleh OBH di Papua Barat Daya.

Empat OBH yang menandatangani perjanjian tersebut yakni Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Sorong, Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong, Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Sorong, serta Lembaga Bantuan Hukum Pelita Keadilan Tifa (LBH Pelita Keadilan Tifa) Sorong.

Melalui perjanjian ini, OBH diharapkan dapat semakin optimal dalam memberikan layanan pendampingan, konsultasi, serta edukasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Marlen menilai keberadaan OBH memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan dan kurang mampu, dapat memperoleh akses terhadap keadilan secara lebih luas. Dikatakannya, perjanjian serupa akan ditandatangani dengan 2 OBH lainnya di Papua Barat Senin, 9 Maret 2026 mendatang.

Sinergi antara pemerintah dan OBH ini juga diharapkan mampu memperkuat sistem bantuan hukum di daerah serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemerintah Toraja Utara Terima Sertifikat Aset Daerah dari Kantor Pertanahan, Bentuk Tertib Administrasi dan Kepastian Hukum

13 Mei 2026 - 12:34 WIB

Pemda Toraja Utara Jadi Kabupaten Pertama di Sulawesi Selatan yang Lounching SIMATA

13 Mei 2026 - 12:14 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Banjir di Kota Kendari

13 Mei 2026 - 08:14 WIB

Kajati Sulsel Kunker di Toraja, Tegaskan Cabjari Harus Jadi Garda Terdepan dalam Memberikan Kepastian Hukum Kepada Masyarakat

13 Mei 2026 - 05:11 WIB

Si Jago Merah Mengamuk di Enrekang, 9 Unit Kios Milik Warga Ludes Terbakar

13 Mei 2026 - 04:09 WIB

Rapat Paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2025, Bupati Toraja Utara Pastikan Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD

13 Mei 2026 - 02:29 WIB

Eva Stevany Rataba Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran di Baruppu

12 Mei 2026 - 01:35 WIB

Trending di Headline