Menu

Mode Gelap
DPD GAMKI Sulsel Dukung Sikap BPS Gereja Toraja Berantas Judi dan Penyakit Sosial Kapolres Tana Toraja Menurunkan 137 Personil, Siap Amankan Malam Takbiran dan Shalat Idul Fitri 2026 Yuk Ikuti Jelajah Bumi Pongtiku, Ajang para Rider Beradventure Menikmati Pesona Keindahan Alam Toraja GMNI Toraja Utara Dukung BPS Cegah Praktik Judi dan Penyakit Sosial di Masyarakat Mengembalikan Nilai luhur, Menjaga Generasi Muda dan Marwah Adat, GMKI Toraja Dukung Penuh Langkah BPS Getor Berantas Judi Berkedok Ritual Polres Tana Toraja Salurkan Bantuan Pangan Ramadhan, Kapolres: Polri Hadir Bantu Warga

News

Korupsi P3-TGAI, Mantan Anggota DPR RI Muh Fauzi dan Wakil Ketua DPRD Luwu Ditahan

badge-check


					Muh. Fauzi (keempat dari kiri) ditahan bersama 4 orang lainnya terkait kasus korupsi P3-TGAI, pada Kamis (5/3/2026). Foto: Istimewa/Dok.Vressnews Perbesar

Muh. Fauzi (keempat dari kiri) ditahan bersama 4 orang lainnya terkait kasus korupsi P3-TGAI, pada Kamis (5/3/2026). Foto: Istimewa/Dok.Vressnews

LUWU, Vressnews – Mantan Anggota DPR RI dari Dapil III Sulsel, Muh. Fauzi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, Kabupaten Luwu, pada Kamis sore, (5/3/2026).

Kejari juga menahan Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten Luwu.
Selain dua tersangka yang telah ditahan, tiga tersangka lainnya ikut ditahan.Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial Mulyadi, Andi Rano Rahim, dan Arief Rahman selaku pelaksana dan pengelola program P3-TGAI ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

Muhandas menambahkan, program P3A-TGAI di Kabupaten Luwu pada tahun 2024 tersebar di 152 titik kegiatan.

Namun berdasarkan hasil penyidikan, seluruh titik tersebut diduga bermasalah. Ia mengungkapkan, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani penerima program sebagai fee.

“Setiap kelompok tani diminta menyerahkan uang sekitar Rp35 juta per kelompok,” ungkap Muhandas.

Praktik tersebut diduga dilakukan sebagai syarat agar kelompok tani dapat memperoleh dan menjalankan program irigasi tersebut.

Muhandas menegaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang diterima dari kelompok tani penerima program, sehingga para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut kemudian langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Palopo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sebagai tahap pertama.

Kejaksaan Negeri Luwu saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di News