TORAJA UTARA, Vressnews – Dua orang pelaku penganiayaan di Lili’kira Ao Gading, Kecamatan Balusu, ditangkap Satreskrim Polres Toraja Utara pada Sabtu (21/2/2026).
Dua orang pelaku yakni RP (27) dan GGP (17) melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban Mathius Sirri’ (60) mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya.
Diketahui kedua pelaku menganiaya korban pada Jumat malam (20/2/2026) saat korban mencari anaknya yang belum kunjung pulang ke rumah, namun ditengah perjalanan kedua pelaku seketika menganiaya korban dengan parang sehingga mengenai lengan, tangan, dan kepala korban.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Toraja Utara. Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku.
“Benar kedua pelaku penganiayaan di Balusu sudah diamankan. Korbannya mengalami beberapa luka dibagian tubuhnya akibat tebasan parang dari para pelaku,” ungkap Iptu. Ruxon, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara kepada Redaksi Sabtu (21/2/2026).
Lanjut Ruxon menjelaskan bahwa dari hasil interogasi para pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Toraja Utara.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut agar mengetahui motif para pelaku melakukan penganiayaan,” jelasnya.










