Menu

Mode Gelap
Mengenang Jasa Pahlawan, Polres Toraja Utara Gelar Ziarah Rombongan Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Penahbisan Gereja Beth-El Tabernakel Kristus Bangkit Rantebolu Jadi Momen Sukacita dan Syukur Bagi Jemaat Jambore V Sekolah Minggu Gereja Toraja Klasis Kota Palopo Resmi Dibuka GMNI Toraja Utara Gelar Lomba Pidato dan Nobar Film Bung Karno, Momentum Mengenang Sang Proklamator pada Hari Wafatnya Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Toraja Utara Gelar Bakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah Taekwondo Tana Toraja Raih Juara Umum III Sulteng Open Series VII di Kota Palu, Sukses Boyong Puluhan Medali

News

Kantor Wilayah Kementerian Agama Halmahera Timur Telah Menetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp. 40.000. Per jiwa

badge-check


					Kantor Wilayah Kementerian Agama Halmahera Timur Telah Menetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp. 40.000. Per jiwa Perbesar

HALTIM,Vressnews.Com – Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah 2026 Masehi, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut)telah menetapkan besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Halmahera Timir Sebesar Rp. 40.000 Per jiwa.

Rp. 40.000 yang dikonversi dari harga 2,5 kg Beras per jiwa dengan harga satuan Rp.16.000 tersebut ditetapkan Kemenag Haltim melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang penetapan Zakat Fitrah dan Zakat Mall Kabupaten Haltim Tahun 1447H/2026 M.

Selain Penetapan Zakat Fitrah,Kemenag Halmahera Timur juga menetapkan Zakat Mall Untuk Kabupaten Haltim tahun 1447H/2026M 85gm emas dengan harga Rp. 212.585.000 per tahun atau Rp.17.715.417 dengan kadar zakat 2,5%.

Penetapan Zakat yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Haltim, Kamis (12/02/2026) tersebut, disepakati oleh Kemenag Haltim yang melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Haltim,Pemerintah Daerah Kabupaten Haltim melalui Bagian Kesejahteran Rakyat (Kesra) Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (Perindakop) MUI Kabupaten Haltim,Pimpinan Cabang Muhammadiyah Haltim dan perwakilan Imam Masjid di lingkungan Kabupaten Haltim.

Saat di temui media Kabartimur.Com di ruang kerjanya, Kasi Bimas Islam Kemenag Haltim, Nanang Suaib mengatakan setelah ditetapkannya besaran Zakat Fitrah dan Mall, kepada Kepala Kantor Urusan Agama di Sepuluh Kecamatan agar dapat mensosialisikan kepada para imam Masjid dan Masyarakat Muslim dalam wilayah kerja masing masing. (*).

Penulis : Aples

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mengenang Jasa Pahlawan, Polres Toraja Utara Gelar Ziarah Rombongan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

26 Juni 2026 - 03:06 WIB

Penahbisan Gereja Beth-El Tabernakel Kristus Bangkit Rantebolu Jadi Momen Sukacita dan Syukur Bagi Jemaat

25 Juni 2026 - 13:08 WIB

Jambore V Sekolah Minggu Gereja Toraja Klasis Kota Palopo Resmi Dibuka

24 Juni 2026 - 11:33 WIB

GMNI Toraja Utara Gelar Lomba Pidato dan Nobar Film Bung Karno, Momentum Mengenang Sang Proklamator pada Hari Wafatnya

22 Juni 2026 - 03:00 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Toraja Utara Gelar Bakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah

22 Juni 2026 - 02:45 WIB

Taekwondo Tana Toraja Raih Juara Umum III Sulteng Open Series VII di Kota Palu, Sukses Boyong Puluhan Medali

21 Juni 2026 - 11:44 WIB

Toraya Ma’gellu Sukses Digelar, Dongkrak Pariwisata, dan Ekonomi Lokal di Toraja Utara

21 Juni 2026 - 11:01 WIB

Trending di Headline