HALTIM,Vressnews.Com – Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah 2026 Masehi, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut)telah menetapkan besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Halmahera Timir Sebesar Rp. 40.000 Per jiwa.
Rp. 40.000 yang dikonversi dari harga 2,5 kg Beras per jiwa dengan harga satuan Rp.16.000 tersebut ditetapkan Kemenag Haltim melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang penetapan Zakat Fitrah dan Zakat Mall Kabupaten Haltim Tahun 1447H/2026 M.

Selain Penetapan Zakat Fitrah,Kemenag Halmahera Timur juga menetapkan Zakat Mall Untuk Kabupaten Haltim tahun 1447H/2026M 85gm emas dengan harga Rp. 212.585.000 per tahun atau Rp.17.715.417 dengan kadar zakat 2,5%.
Penetapan Zakat yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Haltim, Kamis (12/02/2026) tersebut, disepakati oleh Kemenag Haltim yang melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Haltim,Pemerintah Daerah Kabupaten Haltim melalui Bagian Kesejahteran Rakyat (Kesra) Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (Perindakop) MUI Kabupaten Haltim,Pimpinan Cabang Muhammadiyah Haltim dan perwakilan Imam Masjid di lingkungan Kabupaten Haltim.
Saat di temui media Kabartimur.Com di ruang kerjanya, Kasi Bimas Islam Kemenag Haltim, Nanang Suaib mengatakan setelah ditetapkannya besaran Zakat Fitrah dan Mall, kepada Kepala Kantor Urusan Agama di Sepuluh Kecamatan agar dapat mensosialisikan kepada para imam Masjid dan Masyarakat Muslim dalam wilayah kerja masing masing. (*).
Penulis : Aples










