Menu

Mode Gelap
Polres Toraja Utara Gelar Aksi Kerja Bakti, Wujudkan Indonesia Bersih Belo Tarran: Luwu Anak Tiri, Toraja Tak Dianggap, Solusi Daerah Otonomi Baru DPRD se-Luwu Setuju Tana Toraja dan Toraja Utara Gabung dengan Provinsi Luwu Raya Uskup Agung Makassar Mgr. Fransiskus Nipa Tahbiskan Tiga Imam Baru dan Satu Diakon Pemda Halmahera Timur Bergerak Cepat Tanggapi Keluhan Masyarakat Terkait Kelangkaan Minyak Tanah DPC GMNI Toraja Utara Nilai Wacana Bergabungnya Toraja ke DOB Provinsi Luwu Raya Rasional Secara Administratif dan Pelayanan Publik

News

DPRD Haltim Sampaikan Laporan Hasil Reses Masa Sidang Ke ll Tahun 2026 Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rapat Paripurna

badge-check


					DPRD Haltim Sampaikan Laporan Hasil Reses Masa Sidang Ke ll Tahun 2026 Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rapat Paripurna Perbesar

HALTIM,Vressnews.Com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur menyampaikan laporan hasil kegiatan reses Masa Sidang II Tahun 2026 kepada Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Halmahera Timur, Senin 2 Februari 2026.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Latif Mole bersama Wakil Ketua II Djon Ngoraici, dan diikuti oleh 13 anggota DPRD. Sidang juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, serta jajaran pemerintah daerah.

Penyampaian laporan hasil reses ini merupakan rangkuman aspirasi dan masukan masyarakat yang dihimpun langsung oleh para anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing. Aspirasi yang diserap mencakup berbagai sektor strategis, di antaranya infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, ekonomi kerakyatan, hingga pelayanan publik.

Anggota DPRD Daerah Pemilihan I, Kriston Batawi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan reses merupakan agenda yang dilaksanakan anggota DPRD di luar masa sidang sebagai bentuk kewajiban konstitusional untuk menjaring aspirasi masyarakat secara langsung. Menurutnya, dalam perspektif demokrasi partisipatif, reses menjadi sarana implementasi asas kedaulatan rakyat karena masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan kebutuhan, harapan, maupun kritik terhadap jalannya pemerintahan dan proses pembangunan daerah.

Kriston menuturkan, reses juga memiliki landasan yang kuat dalam konsep tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, khususnya pada aspek partisipasi publik dan pengambilan keputusan yang berbasis data lapangan. Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan model pembangunan bottom-up yang lebih responsif terhadap kebutuhan lokal.

Ia menambahkan, kegiatan reses menjadi sarana penting untuk memperoleh data primer melalui dialog langsung, observasi lapangan, serta wawancara terbuka dengan masyarakat dan tokoh-tokoh setempat. Dari hasil tersebut, laporan reses merangkum berbagai usulan masyarakat yang meliputi bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, serta sosial keagamaan.

Berdasarkan hasil reses tersebut, seluruh anggota DPRD Dapil I merekomendasikan sejumlah program prioritas kepada Pemerintah Daerah Halmahera Timur. Rekomendasi tersebut mencakup pembangunan Jalan Usaha Tani serta sistem drainase guna mengurangi risiko banjir dan mendukung distribusi hasil pertanian, pemberian bantuan hibah untuk penyelesaian pembangunan masjid di Desa Waci dan Desa Maba Sangaji, serta penguatan layanan pendidikan dan kesehatan melalui pemerataan tenaga pendidik dan tenaga medis, termasuk pengadaan ambulans desa bagi wilayah yang jauh dari RSUD.

Selain itu, DPRD juga mendorong kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta penyedia layanan telekomunikasi untuk pembangunan menara jaringan di sejumlah desa guna mendukung digitalisasi dan pelayanan publik. Rekomendasi lainnya menyangkut penuntasan pembebasan lahan fasilitas umum seperti sekolah, tempat pemakaman umum, dan lapangan olahraga agar pembangunan fisik tidak terkendala persoalan hukum. DPRD juga mengusulkan pembentukan tim lintas sektoral untuk menyelesaikan administrasi desa definitif serta sertifikasi lahan warga di wilayah transmigrasi.

Tidak hanya itu, laporan reses turut menyoroti pentingnya penegasan batas wilayah antar desa, khususnya antara Desa Sosolat dan Miaf, serta tindak lanjut atas usulan pemekaran desa di Desa Sosolat dan Desa Geltoli.

DPRD Kabupaten Halmahera Timur berharap seluruh rekomendasi hasil reses tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan strategis bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, sehingga arah pembangunan daerah ke depan semakin tepat sasaran dan benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat.(*).

Penulis : Aples

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Toraja Utara Gelar Aksi Kerja Bakti, Wujudkan Indonesia Bersih

6 Februari 2026 - 10:54 WIB

Belo Tarran: Luwu Anak Tiri, Toraja Tak Dianggap, Solusi Daerah Otonomi Baru

6 Februari 2026 - 06:39 WIB

DPRD se-Luwu Setuju Tana Toraja dan Toraja Utara Gabung dengan Provinsi Luwu Raya

6 Februari 2026 - 06:28 WIB

Uskup Agung Makassar Mgr. Fransiskus Nipa Tahbiskan Tiga Imam Baru dan Satu Diakon

6 Februari 2026 - 06:08 WIB

Pemda Halmahera Timur Bergerak Cepat Tanggapi Keluhan Masyarakat Terkait Kelangkaan Minyak Tanah

6 Februari 2026 - 03:04 WIB

Trending di News