Menu

Mode Gelap
Pemda Toraja Utara Salurkan Bantuan Sapi Kurban dari Presiden Prabowo di Masjid Nurul Taqwa Bolu Kasat Lantas Tana Toraja Ajak Warga Utamakan Keselamatan Saat Iring-Iringan Jenazah Sambut Hari Raya Idul Adha, Keluarga Besar Bupati Toraja Utara Serahkan Hewan Kurban Para Pihak Tempuh Jalur Restorative Justice, Polisi Tangguhkan Penahanan Pengendara Moge Maut di Nanggala Toraja Utara Kejaksaan Negeri Tana Toraja Raih Penghargaan Peringkat I Anugerah Kejaksaan Negeri Tipe B Tahun Ini 175 ASN Resmi Dilantik! Bupati Toraja Utara: “Jadilah Pelayan Masyarakat yang BerAKHLAK”

News

Kadis Pendidikan Haltim Tegaskan Bahwa SK Bupati Terkait Pengangkatan Dan Penunjukan Kepala Sekolah Tidak Dapat Di Batalkan Meski Dapat Protes Dari Warga

badge-check


					Kadis Pendidikan Haltim Tegaskan Bahwa SK Bupati Terkait Pengangkatan Dan Penunjukan Kepala Sekolah Tidak Dapat Di Batalkan Meski Dapat Protes Dari Warga Perbesar

HALTIM,Vressnews.Com-Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur melalui Kepala Dinas Pendidikan, Jamal Esa Spd, menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pengangkatan dan penunjukan kepala sekolah tidak dapat dibatalkan meski mendapat protes dari warga.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul polemik di Desa Peteley, Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, di mana sejumlah warga bersama tim sukses melakukan pemalangan SD Inpres Peteley sebagai bentuk penolakan terhadap penunjukan kepala sekolah baru yang berasal dari luar desa.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Selasa, (20/01/ 2026), Jamal Esa menyampaikan bahwa SK pengangkatan kepala sekolah telah ditetapkan sejak 12 Januari 2026 dan seluruh prosesnya telah selesai. Oleh karena itu, kepala sekolah yang ditunjuk wajib menjalankan tugas sesuai keputusan tersebut.

Menurut Jamal, protes yang terjadi merupakan hal yang lumrah dalam dinamika masyarakat. Namun demikian, hal itu tidak serta-merta membatalkan keputusan yang telah ditetapkan pemerintah. Protes tersebut, kata dia, tetap akan menjadi bahan pertimbangan setelah dilakukan pendalaman oleh pihak terkait.
Ia menegaskan bahwa kepala sekolah baru di SD Inpres Peteley harus tetap melaksanakan tugasnya, sementara kepala sekolah lama juga diwajibkan menjalankan tugas di tempat penugasan yang baru, yakni di SD Tukur-Tukur, Kecamatan Wasile Timur.

Jamal menjelaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah dilakukan melalui tahapan evaluasi kinerja selama masa jabatan. Apabila dalam kurun waktu enam bulan kinerja kepala sekolah dinilai tidak maksimal, maka akan dilakukan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menambahkan, SK yang telah ditetapkan tidak bisa diubah secara cepat hanya karena adanya protes. Setiap perubahan harus melalui prosedur dan waktu evaluasi yang telah ditentukan, paling cepat enam bulan sejak penugasan berjalan.

“Ini sudah menjadi prosedur. Karena itu, para kepala sekolah yang telah ditunjuk harus tetap menjalankan tugas. Siapa pun yang tidak mengindahkan keputusan Bupati berarti tidak taat terhadap aturan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kesiapan untuk ditempatkan di mana saja merupakan kewajiban yang harus dijalankan. “ASN harus siap ditempatkan di mana saja. Itu adalah keharusan,” pungkas Jamal.(*).

Aples

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemda Toraja Utara Salurkan Bantuan Sapi Kurban dari Presiden Prabowo di Masjid Nurul Taqwa Bolu

26 Mei 2026 - 14:44 WIB

Kasat Lantas Tana Toraja Ajak Warga Utamakan Keselamatan Saat Iring-Iringan Jenazah

26 Mei 2026 - 13:38 WIB

Sambut Hari Raya Idul Adha, Keluarga Besar Bupati Toraja Utara Serahkan Hewan Kurban

26 Mei 2026 - 13:24 WIB

Para Pihak Tempuh Jalur Restorative Justice, Polisi Tangguhkan Penahanan Pengendara Moge Maut di Nanggala Toraja Utara

26 Mei 2026 - 09:32 WIB

Kejaksaan Negeri Tana Toraja Raih Penghargaan Peringkat I Anugerah Kejaksaan Negeri Tipe B Tahun Ini

26 Mei 2026 - 03:06 WIB

175 ASN Resmi Dilantik! Bupati Toraja Utara: “Jadilah Pelayan Masyarakat yang BerAKHLAK”

26 Mei 2026 - 02:09 WIB

Aksi Tolak Eksplorasi Geothermal di Sangalla’, Ratusan Massa Datangi Kantor Bupati Tana Toraja dan DPRD

26 Mei 2026 - 01:54 WIB

Trending di Headline