HALTIM,Vressnews.Com-Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur melalui Kepala Dinas Pendidikan, Jamal Esa Spd, menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pengangkatan dan penunjukan kepala sekolah tidak dapat dibatalkan meski mendapat protes dari warga.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul polemik di Desa Peteley, Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, di mana sejumlah warga bersama tim sukses melakukan pemalangan SD Inpres Peteley sebagai bentuk penolakan terhadap penunjukan kepala sekolah baru yang berasal dari luar desa.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Selasa, (20/01/ 2026), Jamal Esa menyampaikan bahwa SK pengangkatan kepala sekolah telah ditetapkan sejak 12 Januari 2026 dan seluruh prosesnya telah selesai. Oleh karena itu, kepala sekolah yang ditunjuk wajib menjalankan tugas sesuai keputusan tersebut.
Menurut Jamal, protes yang terjadi merupakan hal yang lumrah dalam dinamika masyarakat. Namun demikian, hal itu tidak serta-merta membatalkan keputusan yang telah ditetapkan pemerintah. Protes tersebut, kata dia, tetap akan menjadi bahan pertimbangan setelah dilakukan pendalaman oleh pihak terkait.
Ia menegaskan bahwa kepala sekolah baru di SD Inpres Peteley harus tetap melaksanakan tugasnya, sementara kepala sekolah lama juga diwajibkan menjalankan tugas di tempat penugasan yang baru, yakni di SD Tukur-Tukur, Kecamatan Wasile Timur.
Jamal menjelaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah dilakukan melalui tahapan evaluasi kinerja selama masa jabatan. Apabila dalam kurun waktu enam bulan kinerja kepala sekolah dinilai tidak maksimal, maka akan dilakukan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menambahkan, SK yang telah ditetapkan tidak bisa diubah secara cepat hanya karena adanya protes. Setiap perubahan harus melalui prosedur dan waktu evaluasi yang telah ditentukan, paling cepat enam bulan sejak penugasan berjalan.
“Ini sudah menjadi prosedur. Karena itu, para kepala sekolah yang telah ditunjuk harus tetap menjalankan tugas. Siapa pun yang tidak mengindahkan keputusan Bupati berarti tidak taat terhadap aturan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kesiapan untuk ditempatkan di mana saja merupakan kewajiban yang harus dijalankan. “ASN harus siap ditempatkan di mana saja. Itu adalah keharusan,” pungkas Jamal.(*).
Aples












