Menu

Mode Gelap
Tim SAR Gabungan Temukan Bocah Kelas 3 SD yang Tenggelam di Enrekang Bocah Kelas 3 SD di Enrekang Tenggelam di Sungai, Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian Bupati Torut Ucapkan Selamat HUT Getor ke 79, Menjaga Keluhuran Toraja untuk Masa Depan yang Bermartabat Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Dukung Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Toraja, Semua Harus Bersatu Selamatkan Budaya dan Generasi Muda BL Ditangkap Polisi Usai Cabuli Adik Kandungnya Sendiri di Toraja Utara dengan Tawaran Uang dari Rp5 Ribu hingga Rp10 Ribu FKUB Toraja Utara dan Tana Toraja Sepakat Perangi Judi, Narkoba dan Seks Bebas

News

Wartawan di Toraja Polisikan Akun Medsos ‘Publik Haterss’ ke Polda Sulsel, Diduga jadi Sarang Fitnah dan Buzzer Penguasa

badge-check


					Akun Facebook 'Publik Haterss' di Toraja resmi dilaporkan ke Polda Sulsel. Foto: Istimewa Perbesar

Akun Facebook 'Publik Haterss' di Toraja resmi dilaporkan ke Polda Sulsel. Foto: Istimewa

MAKASSAR, Vressnews – Empat wartawan melaporkan akun Media Sosial (Medsos) Facebook “Publik Haterss” ke Polda Sulawesi Selatan diduga menjadi Buzzer Pemda Tana Toraja.Nober Salamba bersama tiga wartawan lainnya secara resmi melaporkan akun tersebut ke Polda Sulsel, Kamis (15/1/2026).

Akun “Publik Haterss” dinilai menyebarkan hoax serta mencemarkan nama baik wartawan yang kerap mengkritisi kebijakan Pemda Tana Toraja.Pelaporan ini disebut sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik penggunaan akun yang diduga dimanfaatkan untuk melindungi kekuasaan dengan cara-cara tidak etis di ruang digital.

Nober Salamba menilai akun tersebut tidak menjalankan fungsi kritik, melainkan menyerang personal tanpa data dan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kritik terhadap kebijakan pemerintah itu sah, tetapi jika sudah berubah menjadi serangan pribadi dan fitnah terhadap wartawan, itu jelas pidana. Apalagi jika diduga terkait dengan kepentingan kekuasaan,” tegasnya usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.

Ia menilai praktik buzzer semacam ini berbahaya karena dapat membungkam suara kritis.

Ia berharap kepolisian mengusut laporan tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan kemungkinan keterkaitan akun tersebut dengan orang dalam lingkaran Pemda Tana Toraja.“Kami ingin ruang digital bersih dari praktik kotor yang merusak kebebasan pers. Jangan sampai pers dibungkam oleh akun-akun bayangan,” ujarnya.

Kasus ini menegaskan bahwa media sosial bukan ruang tanpa hukum. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur sanksi tegas terhadap pencemaran nama baik dan penyalahgunaan media elektronik.

Sementara itu Kepala SPKT Polda Sulsel, AKBP Sahruna Nasrun mengatakan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti.

“Kami akan menindak lanjuti setiap laporan yang masuk di Polda Sulsel,” singkatnya.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa media sosial bukanlah ruang tanpa hukum. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara tegas mengatur larangan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik.

Namun, lemahnya kesadaran hukum dan minimnya efek jera kerap membuat akun-akun anonim merasa tidak tersentuh dan aman.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Penanganan laporan ini akan menjadi ujian serius bagi komitmen kepolisian dalam menertibkan ruang digital dari praktik fitnah, ujaran kebencian, dan serangan personal yang merusak demokrasi serta martabat warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim SAR Gabungan Temukan Bocah Kelas 3 SD yang Tenggelam di Enrekang

26 Maret 2026 - 07:15 WIB

Bocah Kelas 3 SD di Enrekang Tenggelam di Sungai, Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian

26 Maret 2026 - 05:25 WIB

Bupati Torut Ucapkan Selamat HUT Getor ke 79, Menjaga Keluhuran Toraja untuk Masa Depan yang Bermartabat

25 Maret 2026 - 11:07 WIB

Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Dukung Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Toraja, Semua Harus Bersatu Selamatkan Budaya dan Generasi Muda

25 Maret 2026 - 10:17 WIB

BL Ditangkap Polisi Usai Cabuli Adik Kandungnya Sendiri di Toraja Utara dengan Tawaran Uang dari Rp5 Ribu hingga Rp10 Ribu

25 Maret 2026 - 08:26 WIB

FKUB Toraja Utara dan Tana Toraja Sepakat Perangi Judi, Narkoba dan Seks Bebas

25 Maret 2026 - 08:00 WIB

Tega Cabuli 2 Adik Kandungnya, Seorang Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi

25 Maret 2026 - 07:55 WIB

Trending di Headline