JAKARTA, Vressnews – Maraknya eksekusi Rumah Adat Tongkonan milik suku Toraja, jadi perhatian publik, pasalnya rumah dengan keberagaman arsitektur bernilai tinggi tersebut belum masuk bagian dari Cagar Budaya Nasional.
Hal ini diungkapkan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon usai menggelar Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional (ACBPN) 2025 pada Selasa (16/12/2025) di Jakarta.
Fadli Zon mengatakan bahwa Tongkonan yang di Toraja secara keseluruhan belum masuk Cagar Budaya Nasional termasuk Tongkonan Ka’pun di Kecamatan Kurra yang beberapa waktu lalu dieksekusi karena kasus hukum.

“Yang di Toraja itu setelah kita pelajari itu terkait masalah hukum, masalah internal keluarga tersebut. Dan itu belum menjadi Cagar budaya, walaupun tua,” ungkap Fadli Zon kepada wartawan.
Ia menegaskan andai saja Tongkonan milik suku Toraja sudah menjadi cagar budaya nasional pihaknya akan melakukan intervensi langsung untuk melindunginya.
“Kalau itu cagar budaya nasional tentu kita akan intervensi,” tegas Fadli Zon.
Diketahui rumah adat Tongkonan sedang menjadi sorotan intensif di akhir tahun 2025, terkait masalah hukum. Beberapa kasus, seperti eksekusi Tongkonan Ka’pun dan Torombi, menunjukkan adanya sengketa lahan atau kepemilikan, dapat mempengaruhi proses penetapan cagar budaya.
Cagar Budaya Nasional Perlindungan Terakhir Tongkonan
Tongkonan secara umum belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional karena statusnya lebih sering diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Penetapan cagar budaya dimulai dari tingkat kabupaten/kota, kemudian provinsi, dan baru bisa diajukan ke tingkat nasional. Banyak Tongkonan individual atau kawasan Tongkonan masih dalam proses pendataan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di tingkat kabupaten, seperti kasus Tongkonan Ka’pun yang telah dieksekusi.
Ketiadaan status cagar budaya nasional yang resmi dan mengikat secara hukum inilah yang membuka celah bagi eksekusi berdasarkan sengketa perdata, di mana hukum dan budaya sering kali bertentangan.
Singkatnya, secara hukum formal, sebuah Tongkonan mungkin belum memiliki perlindungan cagar budaya yang cukup untuk menghentikan eksekusi, tetapi secara nilai budaya, tindakan eksekusi tersebut dianggap sebagai pengabaian serius terhadap identitas dan warisan budaya Toraja.
Meskipun Tongkonan memiliki nilai filosofis, sejarah, dan budaya yang sangat penting bagi masyarakat Toraja, penetapan status cagar budaya nasional memerlukan proses administrasi dan pemenuhan kriteria fisik tertentu sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Upaya dari berbagai pihak, termasuk pakar dan anggota DPR, terus dilakukan untuk memperjuangkan agar Tongkonan yang bernilai sejarah tinggi dapat ditetapkan sebagai cagar budaya.
Pelestarian dan penetapan Tongkonan sebagai cagar budaya nasional secara kolektif menjadi tantangan besar kedepan, terutama terkait sengketa lahan yang membutuhkan koordinasi lebih erat antara lembaga adat, pemerintah daerah, dan penegak hukum.









