NASIONAL, Vressnews – Dalam menyikapi peraturan Kapolri yang menjadi polemik saat ini saya berpendapat bahwa Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2025 tidak bertentangan dengan putusan MK.
Peraturan ini justru memberi makna norma Pasal dalam UU kepolisian yg sudah diputus oleh Majelis Hakim MK. Ini sekaligus respon dan antisipasi terhadap uji materi UU ASN yang saat ini sedang di uji juga.
Jadi Peraturan ini membuat norma abstrak menjadi norma konkrit
Bahkan dalam putusan MK jika dicermati dari alur pikiran yang secara tersirat pada pendapat beberapa majelis intinya menegaskan ke kita bahwa frasa yang digugat oleh pemohon, tidak harus di maknai secara sempit.
Dalam konteks teori hukum tentang norma, UU Polri itu khususnya yang terkait dengan isu “kebolehan”menduduki jabatan sipil dan persyaratannya, bisa dimaknai sebagai norma abstrak. Dan justru menjadi norma yang konkrit dengan terbitnya Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2025 ini.
Dalam teori hukum pun ada legitimasi teori nya seperti pendapat ahli JJ Bruggink yang menyatakan bahwa semakin abstrak norma maka semakin luas wilayah penerapannya. Sebaliknya semakin konkrit norma maka semakin sempit wilayah penerapannya.
Nah 17 jabatan yang di jabarkan dalam Peraturan Kapolri ini, itu justru memberi pembatasan. Karena kalau tidak, maka norma itu akan selamanya dimaknai luas.
Bahkan kalau tidak begitu, maka putusan MK justru tidak jalan. Apalagi Putusan MK kemarin sifatnya hanya “penegasan”
Tapi saya ingin melihat sisi yang berbeda dari polemik ini. George Jellinek sebagai ahli negara, menekankan bahwa Kalau bicara jabatan, maka kita bicara negara.
Sehingga diluar konteks sipil dan non sipil, prinsipnya adalah bahwa jabatan itu fungsi negara.
Frasa dalam UU Polri maupun UU ASN yang memberikan jabatan tertentu ASN yang bisa dijabat personil kepolisian negara RI, seharusnya dianggap sebagai amanat konstitusi yang justru memberikan “kewajiban”. Jadi mari jangan lebih melihat jabatan itu sebagai “hak”.
Menurut saya dengan Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2025, KAPOLRI justru sedang mengatur bahwa jabatan itu adalah sebuah “kewajiban” sehingga perlu diberi makna hukum yang konkrit sebagai suatu norma yang harus dibatasi.

Jadi disini konteks nya, KAPOLRI melihat bahwa jabatan adalah “kewajiban” bukan “hak” sehingga perlu diatur.
Dengan cara ini, tidak perlu gaduh lagi. Secara hukum polemik nya selesai.
Pendapat Hukum, Oleh: Prof. Dr. Yeheskiel M. Tiranda, S.H., M.H.












