LUWU, Vressnews – Kerja cepat dan koordinasi lintas wilayah yang dilakukan jajaran kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang penjaga kios BRILink meninggal dunia di Kabupaten Luwu berhasil diringkus aparat kepolisian setelah sempat melarikan diri hingga ke luar provinsi.
Pelaku diketahui bernama Andarias Tandung alias Rias (47), warga Desa Bulo, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Ia berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Luwu yang dibackup oleh Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polda Sulut pada Kamis, (26/2/2026), sekitar pukul 06.00 WITA di Desa Kuyang Satu, Kecamatan Tombatu Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, bersama Panit II Resmob Polda Sulsel Ipda Irzal Makkarawa, serta personel Resmob Polres Luwu yang sejak awal melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Kasus tersebut berawal dari peristiwa pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Rabu, (18/2/2026), sekitar pukul 13.45 WITA di kios BRILink yang berada di Dusun Pantilang, Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Korban dalam peristiwa tersebut adalah Ririn Anriani Pasalli (31), warga Kelurahan Bosso, Kecamatan Walenrang Utara, yang saat itu sedang berjaga seorang diri di tempat kerjanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor miliknya dengan tujuan mencuri brankas penyimpanan uang di kios BRILink tersebut. Namun saat beraksi, korban memergoki pelaku dan sempat melakukan perlawanan. Pelaku kemudian memukul korban menggunakan sebuah batu yang berada di sekitar lokasi serta kepalan tangan secara berulang kali hingga korban mengalami luka serius di bagian kepala dan tubuh.
Akibat kekerasan tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian. Setelah itu, pelaku membawa kabur brankas berwarna biru yang berisi uang tunai milik kios BRILink tersebut dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Kronologi singkatnya, tersangka melintas di depan kios dan melihat situasi dalam keadaan sepi serta hanya dijaga oleh korban. Tersangka kemudian masuk melalui pintu belakang yang dalam keadaan terbuka. Saat korban berteriak meminta pertolongan, tersangka memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak empat kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dua luka terbuka di bagian kepala sebelah kanan dan kiri, serta luka lecet dan memar pada tangan dan jari, nyawa korban tidak dapat tertolong (meninggal dunia),” jelas Kombes Pol. Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel pada Selasa (3/3/2026).
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah batu yang digunakan untuk melakukan kekerasan, satu buah jaket dan pakaian yang digunakan tersangka, satu unit handphone, serta uang tunai sisa hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Subsider Pasal 458 ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono menambahkan bahwa tersangka berhasil diamankan saat berupaya melarikan diri ke wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
“Tersangka mengetahui bahwa dirinya telah viral di media sosial dan terdeteksi sebagai pelaku. Pada keesokan harinya, Kamis (19/02), yang bersangkutan melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju arah Pendolo, Poso hingga perbatasan Parigi Moutong menuju Sulawesi Utara,” ungkapnya.
Tim gabungan dari Resmob Ewako Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres Luwu kemudian melakukan pengejaran intensif dan berhasil menangkap tersangka pada hari Minggu, empat hari setelah kejadian, di wilayah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Dirreskrimum juga mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut karena terlilit masalah ekonomi akibat menggunakan uang milik istrinya untuk bermain judi online.
“Motifnya, tersangka menggunakan uang istrinya untuk bermain judi online. Untuk mengganti uang tersebut, ia nekat melakukan pencurian dengan kekerasan setelah melihat adanya kesempatan di kios BRI Link,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku memukul korban sebanyak empat kali menggunakan batu hingga korban tergeletak. Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku langsung membawa kabur brankas yang berisi uang tunai sekitar Rp. 13.400.000.
Di tengah perjalanan, pelaku membuka brankas tersebut dan mengambil uang di dalamnya, kemudian membuang brankas ke sungai pengairan agar tidak ditemukan. Sebagian uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membayar utang, membeli pakaian, serta kebutuhan hidup selama pelaku melarikan diri. Polisi juga berhasil mengamankan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp. 3.400.000 bersama sejumlah barang bukti lainnya.
Pelaku Andarias diketahui pada tahun 2013 silam terlibat kasus pembunuhan sadis di Kota Makassar. Andarias menghabisi teman dekatnya seorang wanita dengan cara jenazah korban dicor dengan semen untuk menghilangkan jejak.
Kasusnya terungkap dan Andarias diganjar hukuman 10 tahun penjara. Baru sekitar dua tahun bebas dari penjara, Andarias kembali mengulangi aksi serupa.









