TANA TORAJA, Vressnews – Perusahaan pemenang tender proyek pembangunan Gedung Unit Transfusi Darah (UTD) CATHLab Serta CVCU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lakipadada menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut resmi didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Hal itu diungkapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Gedung UTD dan CATHLab Serta CVCU RSUD Lakipadada Roby saat ditemui wartawan di Makale, Kamis, 25 September 2025.
Menurutnya, pihaknya selaku PPK mewajibkan kontraktor pemenang tender proyek pembangunan Gedung UTD, CATHLab dan CVCU RSUD Lakipadada mendaftarkan semua pekerjanya, termasuk pekerja harian lepas, borongan, dan musiman, ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Bukti Pembayaran BPJS Pekerja Pembangunan Gedung UTD, CATHLab Serta CVCU Rumah. Foto: Istimewa
“Kebijakan ini diambil untuk memastikan para pekerja mendapatkan perlindungan penuh, baik dari risiko kecelakaan kerja maupun jaminan kesehatan selama proyek berlangsung,” kata Roby
Kebijakan tersebut diapresiasi oleh berbagai pihak. Salah satunya, Ketua Lembaga Pilar Rakyat Indonesia (LPRI) Toraja, Rasyid Mappadang.
Menurutnya, ini menjadi bukti nyata bahwa perusahaan pemenang tender tidak hanya fokus pada hasil pekerjaan, tetapi juga pada kesejahteraan tenaga kerja.
Dengan adanya perlindungan BPJS, diharapkan produktivitas pekerja dapat meningkat dan pelaksanaan proyek berjalan lancar sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
Dengan begitu, pekerja proyek pembangunan gedung UTD, CATHLab Serta CVCU RSUD Lakipadada yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat perlindungan jaminan sosial
“Pekerja bisa bekerja lebih baik, aman dan nyaman apabila ada perlindungan jaminan sosial,” ujar Rasyid.