TORAJA UTARA, Vressnews – Tega perkosa saudara sepupu dibawah umur, DP (16) Warga Kecamatan Sanggalangi’, diamankan Tim Resmob Polres Toraja Utara pada Kamis (2/4/2026).
DP (16) warga Lembang Buntu La’bo’, Kecamatan Sanggalangi’, Toraja Utara, tega memperkosa GP (12) yang diketahui masih dibawah umur dan merupakan sepupu sekalinya.
Diketahui pelaku melakukan aksinya pada bulan Maret 2026 kemarin, di rumah korban. Saat itu pelaku mengancam korban dan seketika melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban.
“Pelaku ini ancam korban saat akan melakukan aksinya,” singkat IPTU. Ruxon Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Jumat (3/4/2026).
Korban GP (12) menceritakan aksi bejat yang dilakukan oleh saudara sepupunya tersebut kepada orangtuanya, merasa keberatan ayah korban melaporkan tindakan bejat tersebut ke Polisi dengan Nomor : LP / B / 118 / IV / 2026 /SPKT/Sat. Reskrim/Polres Toraja Utara /Polda Sulsel, tertanggal 2 April 2026.
Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung mencari tau keberadaan terduga pelaku serta berkordinasi dengan Personil Polsek Sanggalangi.
Pada kamis (2/4/2026) sekitar pukul 18.00 Wita, Tim Resmob mendapat informasi dari Personil Polsek Sanggalangi bahwa terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Sanggalangi, kemudian Tim Resmob langsung mengamankan terduga pelaku dan selanjutnya pelaku dibawah ke Mako Polres Toraja Utara.
“Kini korban sudah kita amankan di Polres Toraja Utara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Ruxon.














