TORAJA UTARA, Vressnews – Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, membuka kegiatan Monitoring Evaluasi dan Pendampingan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 dan Tahun 2026 di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara, Lantai IV, Senin (26/10/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh 92 satuan pendidikan penerima bantuan program revitalisasi, dengan melibatkan kepala sekolah dan bendahara masing-masing satuan pendidikan.
Pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan, mengevaluasi pelaksanaan program, serta memberikan pendampingan terkait pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara Nomor 1760/420/DP-TU/Sek.3/X/2026 tentang Monitoring, Evaluasi, dan Pendampingan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 dan Tahun 2026.
Program revitalisasi satuan pendidikan merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 sekaligus Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berupaya memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, khususnya berdasarkan hasil uji petik terhadap satuan pendidikan penerima bantuan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Toraja Utara, AKBP Yoseph Adi Rakhmat Sudrajat, Dandim 1414/Tator, Letkol Inf. Armal, Sekretaris Daerah Toraja Utara, Salvius Pasang, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara, Irmawati Patandung, Inspektur Daerah, Anugrah Y. Rundupadang, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tana Toraja, La Ode Tafrimada, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon, serta Kanit III Satreskrim Polres Toraja Utara, Ipda Heri Yanto, S.H serta stakeholder terkait lainnya.
Dalam laporannya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara, Irmawati Patandung, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya memperkuat pengawasan dan memastikan pengelolaan anggaran program revitalisasi berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kepala sekolah dan bendahara mengenai tata kelola administrasi, penggunaan anggaran, serta pelaksanaan pekerjaan fisik agar program dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel” tambah Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara, Irmawati Patandung.
Dalam sambutannya, Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, menegaskan bahwa program revitalisasi satuan pendidikan merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas.

Menurut Bupati, mekanisme pelaksanaan program revitalisasi saat ini berbeda dengan pola bantuan sebelumnya karena pengelolaan dana dilakukan secara langsung oleh masing-masing satuan pendidikan penerima bantuan. Oleh karena itu, kepala sekolah dan bendahara harus memahami tata kelola anggaran, administrasi, serta pelaksanaan pekerjaan fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bupati juga mengingatkan pentingnya memahami perbedaan antara program revitalisasi reguler dan program yang bersumber dari aspirasi. Seluruh bantuan yang diterima harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan merupakan bagian penting dalam mewujudkan sumber daya manusia yang produktif, sehat, cerdas, berkarakter, dan berkepribadian. Upaya tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperluas akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.
Dalam upaya memajukan sumber daya manusia (SDM) yang produktif, sehat, cerdas, berkarakter, dan berkepribadian, kita perlu memberikan perhatian serius terhadap masih tingginya angka anak tidak sekolah.
Oleh karena itu, kita harus memastikan bahwa pendidikan dapat diakses oleh seluruh masyarakat dengan biaya yang terjangkau, proses yang mudah, dan kualitas yang baik.
Terlebih dalam kondisi ekonomi yang sulit, ketika masyarakat menghadapi keterbatasan keuangan, pendidikan seharusnya tetap menjadi kebutuhan yang mudah dijangkau. Bapak dan Ibu sekalian harus memastikan bahwa pendidikan yang kita selenggarakan merupakan pendidikan yang paling terjangkau dan mudah diakses, tidak hanya di Toraja Utara, tetapi juga di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Toraja Utara terus mendorong pembangunan dan peningkatan fasilitas pendidikan. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, pihak legislatif, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat agar semakin banyak satuan pendidikan memperoleh dukungan peningkatan sarana dan prasarana.
Terkait pelaksanaan program, Bupati memahami bahwa kepala sekolah menghadapi tantangan tersendiri karena tugas utama mereka adalah memimpin penyelenggaraan pendidikan, bukan mengelola proyek konstruksi.
Oleh sebab itu, ia meminta para kepala sekolah agar tidak ragu berkonsultasi apabila menghadapi kendala teknis maupun administratif.
“Kalau tidak memahami pekerjaan konstruksi, jangan malu bertanya. Jika ada keraguan, lebih baik berkonsultasi agar pelaksanaan program berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Bupati.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan kualitas bahan bangunan, ketepatan pelaksanaan pekerjaan, serta kecermatan dalam memilih tenaga kerja dan penyedia jasa. Penggunaan anggaran harus mengedepankan prinsip efisiensi, kualitas, transparansi, dan akuntabilitas agar hasil pekerjaan benar-benar memberikan manfaat bagi satuan pendidikan.
Dalam hal penggunaan material bangunan, Bupati mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi ketentuan hukum dan memastikan material yang digunakan berasal dari sumber yang legal. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung penegakan aturan serta menghindari praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Bupati juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara memberikan pendampingan secara berkelanjutan kepada seluruh satuan pendidikan penerima bantuan.
Kepala sekolah dan bendahara diharapkan memanfaatkan forum konsultasi dengan aparat penegak hukum maupun Inspektorat apabila menghadapi keraguan dalam pelaksanaan program, sehingga setiap tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Kelola kepercayaan ini dengan baik dan gunakan dana tersebut secara bertanggung jawab. Jangan sampai bantuan yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan justru menimbulkan masalah karena kelalaian dalam pengelolaannya,” pesannya.
Melalui kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Pendampingan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 dan Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara berharap seluruh satuan pendidikan penerima bantuan dapat melaksanakan program secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Dengan demikian, bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana serta mutu pendidikan di Kabupaten Toraja Utara.
Berikut daftar satuan pendidikan yang mendapatkan bantuan revitalisasi, monitoring evaluasi dan pendampingan Tahun 2025 dan Tahun 2026 berdasarkan Nomor: 1760/420/DP-TU/Sek.3/X/2026, dokumen memuat 27 satuan TK/PAUD, 44 satuan SD, dan 20 satuan SMP total 92 satuan pendidikan sebagai berikut :
A. Taman Kanak-Kanak (TK) dan PAUD
1. TK Kristen Buntu Pasele
2. TK Pabuarang Paku
3. TK Negeri Sopai
4. TK Kristen Ecclesia Terpadu Nanggala
5. TK Kristen Buntao
6. TK Pengkaroon Manuk
7. TK Pembina Toraja Utara
8. TK Elim
9. TK Merpati Karassik
10. TK Kristen To’ Nanna
11. TK Malimbong
12. TK Tunas Sambaru
13. PAUD Terpadu Mawar Sharon
14. TK Ao Gading
15. TK Buntu Kendek
16. TK Kasih Bunda
17. TK Siangkaran
18. TK Sola Gracia To’ Tabang
19. TK Kristen Basokan
20. TK Kristen Kandeapi
21. TK Garuda Bangsa
22. TK Tunas Kasih Ba’ele
23. TK Harapan Kasih
24. TK Makarios Se’pon
25. TKN Harapan Sikuku
26. TK Kristen Bina Kasih Labo
27. TK Kr. Kalambe
B. Sekolah Dasar (SD)
1. SD Negeri 6 Rantepao
2. SD Negeri 6 Nanggala
3. SD Negeri 3 Tondon
4. SD Negeri 5 Tondon
5. SD Negeri 5 Rantebua
6. SD Negeri 2 Rantebua
7. SD Negeri 7 Baruppu
8. SD Negeri 3 Baruppu
9. SD Negeri 4 Tallunglipu
10. SD Negeri 1 Tikala
11. SD Negeri 9 Tikala
12. SD Negeri 3 Kesu
13. SD Negeri 7 Kesu
14. SD Negeri 8 Rindingallo
15. SD Negeri 8 Kapalapitu
16. SD Negeri 2 Kapalapitu
17. SD Negeri 3 Buntu Pepasan
18. SD Negeri 4 Sesean
19. SD Negeri 7 Sesean
20. SD Negeri 7 Sa’dan
21. SD Negeri 4 Sa’dan
22. SD Negeri 8 Sanggalangi
23. SD Negeri 8 Buntao
24. SD Negeri 13 Sa’dan
25. SD Negeri 6 Sesean Suloara
26. SD Negeri 4 Baruppu
27. SD Negeri 9 Sesean
28. SD Negeri 3 Balusu
29. SD Negeri 3 Tikala
30. SD Negeri 4 Tikala
31. SD Negeri 4 Nanggala
32. SD Negeri 5 Sesean
33. SD Negeri 5 Sesean Suloara
34. SD Negeri 2 Sanggalangi
35. SD Negeri 10 Nanggala
36. SD Negeri 7 Rantepao
37. SD Negeri 7 Rindingallo
38. SD Negeri 1 Rindingallo
39. SD Negeri 8 Buntu Pepasan
40. SD Negeri 5 Sopai
41. SD Negeri 2 Baruppu
42. SD Negeri 2 Sesean Suloara
43. SD Negeri 2 Buntu Pepasan
44. SD Negeri 5 Rantepao
45. SD Negeri 1 Kapalapitu
C. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
1. SMP Negeri 1 Tikala
2. SMP Negeri 1 Sesean
3. SMP Negeri 2 Sesean Suloara
4. SMP Negeri 1 Nanggala
5. SMP Negeri 1 Awan Rantekarua
6. SMP Negeri 2 Bangkelekila
7. SMP Negeri 2 Tondon
8. SMP Negeri 2 Tikala
9. SMP Negeri 5 Buntu Pepasan
10. SMP Negeri 1 Sanggalangi
11. SMP Negeri 1 Balusu
12. SMP Negeri 1 Bangkelekila
13. SMP Negeri 2 Rantepao
14. SMP Negeri 2 Rantebua
15. SMP Negeri 4 Sa’dan
16. SMP Negeri 3 Nanggala
17. SMP Negeri 2 Sesean
18. SMP Katolik Lilikira
19. SMP Negeri 1 Awan Rantekarua
20. SMP Negeri 2 Sanggalangi













