TANA TORAJA, Vressnews – Firmina Tallulembang Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menilai Toraya Ma’kombongan dapat melahirkan peraturan daerah (Perda) perlindungan masyarakat adat.
Pemerintah kabupaten Tana Toraja, menggelar kegiatan Toraya Ma’kombongan atau musyawarah besar masyarakat adat Toraja, yang dipusatkan di Gedung Tammmuan Malik, Makale, 16 – 18 Desember 2025.
Sebanyak 32 perwakilan masyarakat adat di Toraja yang terdiri dari dua kabupaten yakni kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara mengikuti kegiatan tersebut.
Pada kesempatan tersebut Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Firmina Tallulembang dari fraksi Gerindra, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Toraya Ma’kombongan atau musyawarah besar masyarakat adat Toraja yang digelar sebagai ruang dialog dan penyatuan pandangan para pemangku adat.

“Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam merawat nilai-nilai adat dan budaya Toraja, sekaligus memperkuat posisi masyarakat adat dalam sistem pemerintahan dan hukum,” ungkap Firmina.

Bagi Firmina forum tersebut adalah momentum penting untuk melestarikan adat dan budaya Toraja.
“Toraya Ma’kombongan adalah momentum penting bagi masyarakat adat untuk duduk bersama, bermusyawarah, dan melahirkan kesepakatan bersama yang bermartabat,” ujarnya.
Lebih lanjut, legislator DPRD Sulsel itu berharap, melalui musyawarah besar masyarakat adat ini dapat dihasilkan kesepakatan konkret yang menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten bersama DPRD untuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat Adat, khususnya yang mengatur dan melindungi nilai-nilai adat istiadat Toraja.
“Keberadaan Perda sangat penting untuk mencegah terulangnya peristiwa-peristiwa yang melukai rasa keadilan masyarakat adat, seperti eksekusi rumah adat yang belakangan ini terjadi di Toraja dengan menggunakan alat berat. Perda perlindungan masyarakat adat menjadi kebutuhan mendesak agar kejadian eksekusi rumah adat, apalagi menggunakan eskavator, tidak terulang kembali,” tegas Firmina.
Sebagai seorang legislator yang berdarah Toraja, ia juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas eksekusi rumah adat yang dilakukan dengan alat berat. Menurutnya, rumah adat bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol identitas, sejarah, dan martabat masyarakat Toraja.
“Sebagai anak Toraja, saya sangat prihatin melihat rumah adat dieksekusi dengan alat berat. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap adat dan budaya leluhur,” kata Firmina.
Dirinya berharap ke depan, setiap proses penegakan hukum di wilayah adat dapat mengedepankan dialog, kearifan lokal, serta penghormatan terhadap nilai-nilai budaya, sejalan dengan semangat Toraya Ma’kombongan sebagai wadah musyawarah dan pemersatu masyarakat adat.









