HALTIM,Vressnews.com – Mantan Kepala Sekolah Menangah Atas (SMA) Negeri 6 Halmahera Timur (Haltim), La Siali diduga tilep bantuan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah setempat, sejak tahun 2023, 2024, dan 2025 kepada penerima manfaat sebanyak 391 siswa, kurang lebih sebesar Rp. 440.900.000,00.
Hal ini mendapat respon dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (DPD IMM) Maluku Utara, Tufan Baba.

Menurut Tufan, anggaran PIP yang diduga disalahgunakan oleh La Siali untuk kepentingan pribadi harusnya ditelusuri oleh aparat penegak hukum dan pihak Inspektorat Maluku Utara.
“Ini anggaran PIP yang harusnya tidak boleh disalah gunakan oleh oknum guru, apalagi mantan kepala sekolah. Anggaran itu harus diberikan secara utuh tanpa ada potongan apa lagi tidak disalurkan sama sekali selama tiga tahun berturut-turut,” ujar Tufan.
Lebih lanjut, Tufan mendesak Inspektorat Maluku Utara dan aparat penegak hukum harus mengambil langka tegas memeriksa mantan Kepsek tersebut, tanpa harus menunggu laporan.
“Kami secara tegas mendesak kepada Inspektorat Malut, Kejati, dan Polda Malut agar secepatnya mengambil langkah tegas menyelidiki kasus PIP SMA Negeri 6 Haltim, yang diduga disalah gunakan oleh La Siali selaku mantan kepala sekolah,” jelasnya.
Terpisah, Mantan Kepsek SMAN 6 Haltim, La Siali dikonfirmasi melalui sambungan telpon Whatsahpp pada Sabtu 16 Februari 2026, mengelak dari tuduhan tersebut. Menurutnya, anggaran PIP telah disalurkan sesuai penerimaan manfaat mulai dari tahun 2023 dan 2024, namun untuk tahun 2025 mengisahkan 20 penerima manfaat dalam proses pengajuan.
“Anggaran PIP sudah silaurkan, tinggal 20 orang siswa lagi yang belum diproese 2025, dan berkasnya sudah disiapkan, namun saya sudah di nonjob. Makanya, nanti Kepsek baru yang bikin pencairan. Jadi tuduhan itu tidak benar,” singkat, La Siali. (*).
(Red)










