Menu

Mode Gelap
PMTI Turut Berdukacita atas Tewasnya 2 Warga Asal Toraja di Papua, Imbau Diaspora Tetap Menjaga Ketenangan dan Merawat Kerukunan antar Sesama Pengelola SPPG Batupapan I Minta Maaf : Kami Terus Memantau Kondisi Kesehatan Siswa dan Mengevaluasi Pelaksanaan Program MBG Warga Kesulitan Air Bersih, Eva Rataba Bergerak Salurkan Bantuan di Toraja Utara Bupati Toraja Utara Buka Rapat Percepatan Survei Penilaian Integritas Bupati Toraja Utara Hadiri Pengenalan E-Bike Polygon Transportasi Alternatif yang Menyehatkan Ketua Panitia Soekarno Run Toraja Utara Sriyanti Irene Pailang Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan

News

Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Desa Fayaul Desak KKP dan ESDM Blokade Jety PT JAS hingga Laut Fayaul di Pulihkan

badge-check


					Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Desa Fayaul Desak KKP dan ESDM Blokade Jety PT JAS hingga Laut Fayaul di Pulihkan Perbesar

HALTIM,Vressnews.com – Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (AMBRUK) Desa Fayaul, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk mengambil langkah tegas terhadap PT Jaya Abadi Semesta (JAS) menyusul kerusakan ekosistem laut dan kerugian ekonomi masyarakat pesisir yang terjadi sepanjang tahun 2025.

AMBRUK secara eksplisit meminta KKP RI memblokade operasional jetty PT JAS sampai perusahaan membayar kompensasi kerugian pembudidaya rumput laut dan menjalankan pemulihan ekosistem laut secara nyata, terukur, dan transparan. Selain itu, AMBRUK juga mendesak Kementerian ESDM RI menolak persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT JAS selama persoalan limbah dan dampak lingkungan tahun 2025 belum diselesaikan secara tuntas.

Koordinator Lapangan AMBRUK, Julfian Wahab, menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan reaksi emosional, melainkan langkah konstitusional yang memiliki dasar hukum kuat.

“Negara tidak boleh terus membiarkan perusahaan beroperasi di atas laut yang rusak dan ekonomi rakyat yang runtuh. Jika pemerintah daerah dan perusahaan gagal menyelesaikan masalah ini, maka kementerian wajib turun tangan,” tegas Julfian.

Menurut AMBRUK, jetty PT JAS merupakan simpul utama aktivitas industri yang secara langsung beririsan dengan ruang hidup masyarakat pesisir. Karena itu, penghentian sementara operasional jetty dinilai sebagai instrumen hukum yang sah dan proporsional.

AMBRUK merujuk Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang menyatakan pemerintah berwenang melakukan pengendalian pemanfaatan ruang laut untuk melindungi kelestarian lingkungan. Selain itu, Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan hingga penutupan lokasi apabila terjadi kerusakan pesisir.

AMBRUK juga mengacu Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang membuka ruang sanksi berupa paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin lingkungan.

“KKP pernah melakukan pembekuan aktivitas serupa di wilayah pesisir lain. Artinya, pemblokadean jetty bukan langkah ekstrem, melainkan kewenangan hukum negara,” ujar Julfian.

Selain KKP, AMBRUK menyoroti peran strategis Kementerian ESDM RI. Menurut Julfian, RKAB tidak boleh dipahami sebagai hak otomatis perusahaan, melainkan instrumen kontrol negara.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan pemegang izin melaksanakan pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Pasal 161B UU Minerba juga memberi ruang sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, ESDM memiliki kewenangan untuk menunda atau menolak RKAB apabila perusahaan memiliki kewajiban lingkungan dan sosial yang belum diselesaikan.

“Menyetujui RKAB di tengah konflik ekologis yang belum selesai sama saja dengan melegitimasi pelanggaran. ESDM tidak boleh memberi karpet merah di atas laut yang rusak,” tegasnya.

AMBRUK menegaskan bahwa kerusakan budidaya rumput laut di Desa Fayaul bukan peristiwa tiba-tiba. Sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025, gagal panen terjadi berulang dan merata. Masyarakat telah menempuh jalur resmi, mulai dari pengaduan ke Dinas Kelautan dan Perikanan, verifikasi lapangan, hingga pengukuran kualitas air oleh tim ahli Universitas Khairun Ternate yang difasilitasi DPRD Komisi II Halmahera Timur.

Namun, menurut AMBRUK, seluruh proses tersebut tidak diikuti langkah pemulihan dan tanggung jawab yang jelas dari perusahaan. Kondisi inilah yang memicu aksi blokade jetty PT JAS pada 21 Desember 2025 sebagai bentuk tekanan moral.

“Blokade itu bukan anarki. Itu sinyal terakhir ketika mekanisme formal tidak berjalan,” kata Julfian.

AMBRUK menegaskan sikapnya tidak menolak investasi. Namun investasi, menurut mereka, wajib tunduk pada hukum, etika lingkungan, dan keadilan sosial.

“Kami tidak meminta belas kasihan. Kami menuntut hak atas laut yang sehat dan penghidupan yang layak. Jika negara diam, sejarah akan mencatat siapa yang membiarkan laut dan masyarakatnya terluka,” pungkas Julfian.

Hingga rilis ini disampaikan, PT Jaya Abadi Semesta (JAS) belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan pemblokadean jetty, pembayaran kompensasi, pemulihan laut, maupun desakan penolakan RKAB oleh kementerian terkait.(*).

Penulis : Aples

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PMTI Turut Berdukacita atas Tewasnya 2 Warga Asal Toraja di Papua, Imbau Diaspora Tetap Menjaga Ketenangan dan Merawat Kerukunan antar Sesama

19 September 2026 - 04:23 WIB

Pengelola SPPG Batupapan I Minta Maaf : Kami Terus Memantau Kondisi Kesehatan Siswa dan Mengevaluasi Pelaksanaan Program MBG

15 September 2026 - 11:10 WIB

Warga Kesulitan Air Bersih, Eva Rataba Bergerak Salurkan Bantuan di Toraja Utara

12 September 2026 - 10:35 WIB

Bupati Toraja Utara Hadiri Pengenalan E-Bike Polygon Transportasi Alternatif yang Menyehatkan

12 September 2026 - 10:17 WIB

Ketua Panitia Soekarno Run Toraja Utara Sriyanti Irene Pailang Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan

8 September 2026 - 09:33 WIB

Ketua DPC GMNI Gowa Dukung Bupati Husniah Talenrang Terus Bekerja dan Jaga Pelayanan Publik

8 September 2026 - 00:51 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Amankan Pria Asal Luwu Atas Kepemilikan 2 Sachet Sabu

8 September 2026 - 00:44 WIB

Trending di Headline