TORAJA UTARA, Vressnews – Fensensius Tolayuk Kuasa Hukum Korban Penganiayaan berinisial MS (33) mendatangi Penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Reskrim Polres Toraja Utara, pada Senin (28/9/2026).
Menindaklanjuti laporan kliennya terkait dugaan penganiayaan berat yang dilakukan MM sampai hari ini belum ada tindakan dari penyidik PPA Reskrim Polres Toraja Utara.
Kedatangan Fensensius Tolayuk selaku Kuasa Hukum MS mempertanyakan ke penyidik sudah sampai sejauh mana laporan MS korban penganiayaan yang di tangani oleh Penyidik.
Sementara laporan korban MS tertanggal 21 September 2026, sampai saat ini masih berstatus terlapor.
Fensensius Tolayuk dalam keterangan persnya di Mapolres Toraja Utara menjelaskan bahwa penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial MM sudah dua kali pada tahun 2023, dan kembali melakukan penganiayaan berat terhadap MS di kalindungan, Lembang Salu, Kabupaten Toraja Utara, pada Senin (21/9/2026).
Menurut Kuasa Hukum Fensensius Tolayuk, usai MM melakukan penganiayaan, MS langsung dilarikan ke RS Elim dan dirujuk ke RSUD Lakipadada Tana Toraja untuk penanganan medis selama 3 hari.
“Melihat kondisi korban MS terlihat trauma akibat dianiya, akhirnya korban MS dibawah ke RSKD Dadi Makassar. Saya selaku kuasa hukum dari korban datang mempertanyakan kembali penanganan kasus penganiyaan tersebut. Karena sampai saat ini, status pelaku MM masih terlapor dan melakukan wajib lapor. Padahal kasus ini adalah penganiayaan berat, karena korban sekarang dalam kondisi troumatik dan guncangan jiwa dialami korban,” Ungkap Fensensius.

Fensensius selaku kuasa hukum dari MS, mendesak penyidik PPA Reskrim Polres Toraja Utara untuk melakukan penahanan terhadap MM pelaku penganiayaan.
Menurutnya bahwa peristiwa penganiayaan ini dapat di kategorikan sebagai pidana berat, karena menimbulkan gangguan psykologis dan gangguan kejiwaan kesehatan korban, dan sampai hari ini masih di rawat di rumah sakit Dadi Makassar.
“Kami ke Polres Toraja Utara datang mempertanyakan sampai sejauh mana penanganan kasus ini di PPA. Sampai saat ini, tidak ada pergerakan atau penanganan serius dari penyidik PPA Reskrim Polres Toraja Utara. Jadi kami dari kelurga dan kuasa hukum meminta penyidik untuk melakukan penanganan lebih serius dan cepat karena kondisi korban saat ini sangat memprihatinkan di RS Dadi Makassar. Apalagi pelaku sampai saat ini belum dilakukan penahanan,” Tegas Fensensius.
Fensensius berharap penyidik PPA Reskrim Polres Toraja Utara segera melakukan penahanan terhadap MM pelaku penganiyaan.
“Kami meminta penyidik untuk segera mengambil langkah tegas atas status tersangka kepada pelaku Penganiyaan.” ujarnya.













