TORAJA, Vressnews – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Eva Stevany Rataba, melibatkan Kejaksaan Negeri Tana Toraja dalam proses penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) jalur aspirasi tahun 2026 sebagai bentuk implementasi program Jaksa Garda (Jaga) Indonesia Pintar.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan pemerintah benar-benar tepat sasaran, transparan, dan diterima langsung oleh siswa yang berhak.
Pelibatan Kejaksaan Negeri Tana Toraja menjadi wujud komitmen Eva Stevany Rataba dalam memperkuat pengawasan serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyaluran bantuan PIP.
Program Jaga Indonesia Pintar sendiri merupakan kolaborasi Kemendikdasmen dan Kejaksaan RI untuk mengawal penyaluran PIP agar berjalan lebih akuntabel dan tepat sasaran.
Eva Stevany Rataba menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak setiap anak bangsa, sehingga bantuan PIP harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peserta didik yang membutuhkan.
“PIP adalah program yang sangat penting untuk mencegah anak-anak putus sekolah. Karena itu, penyalurannya harus transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Kehadiran Kejaksaan melalui program Jaga Indonesia Pintar menjadi bentuk pengawasan bersama agar tidak ada penyalahgunaan dan seluruh bantuan diterima oleh siswa yang memang berhak,” ujar Eva, Kamis (30 Juli 2026) saat penyerahan PIP jalur Aspirasi di Gedung Tammuan Mali Kab. Tana Toraja.
Ia juga menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Tana Toraja merupakan langkah konkret untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan proses penyaluran bantuan berlangsung sesuai aturan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tana Toraja, La Ode Tafrimada, SH., MH., menyambut baik sinergi tersebut. Menurutnya, Kejaksaan memiliki peran dalam mendukung pengawasan program strategis pemerintah agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Melalui program Jaga Indonesia Pintar, kami hadir untuk memastikan penyaluran bantuan pendidikan berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan tepat sasaran. Pendampingan ini juga bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat bahwa bantuan yang disalurkan benar-benar sampai kepada penerima yang berhak,” kata La Ode Tafrimada.
Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya pencegahan agar seluruh pihak dapat menjalankan program pemerintah dengan baik dan sesuai regulasi.
Dengan sinergi antara DPR RI, pemerintah, dan Kejaksaan, Eva Stevany Rataba berharap Program Indonesia Pintar jalur aspirasi tahun 2026 dapat semakin efektif dalam membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk terus melanjutkan pendidikan dan meraih cita-cita mereka.













