
TORAJA UTARA, Vressnews – Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Pendidikan melaksanakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2026/2027 serta Pedoman Pengelolaan Penerbitan E-Ijazah Tahun Pelajaran 2025/2026, yang berlangsung di Aula SMP Negeri 1 Rantepao, Senin (25/5/2026).
Pada kesempatan tersebut Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan dari PPDB menjadi SPMB bukan sekadar perubahan nama, tetapi merupakan langkah perbaikan dalam sistem penerimaan peserta didik baru.
“Perubahan ini diharapkan mampu mengatasi berbagai persoalan dalam dunia pendidikan, khususnya pada proses penerimaan murid baru,” kata Bupati.
Ia menegaskan agar seluruh proses penerimaan peserta didik dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik pungutan maupun imbalan dalam bentuk apa pun.
“Saya tegaskan, jangan ada praktik menerima imbalan untuk memasukkan peserta didik ke sekolah. Pendidikan harus membantu masyarakat, bukan menambah beban masyarakat,” tegas Frederik Victor Palimbong.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara, Yermia T. M. Marewa, S.E., M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah persiapan pelaksanaan SPMB sekaligus penguatan pengelolaan administrasi pendidikan berbasis digital melalui penerbitan E-Ijazah.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pihak terkait mengenai petunjuk teknis pelaksanaan SPMB serta pengelolaan penerbitan E-Ijazah agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kab. Toraja Utara.
Ia menjelaskan, materi sosialisasi mencakup kebijakan umum SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027, peran pengawasan Inspektorat, dukungan lintas perangkat daerah, petunjuk teknis pelaksanaan SPMB jenjang SD, hingga pengelolaan penerbitan E-Ijazah Tahun Pelajaran 2025/2026.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara berharap kegiatan ini dapat meningkatkan koordinasi dan komitmen seluruh pihak dalam mendukung pelaksanaan SPMB yang transparan, tertib, dan akuntabel.

“Pengelolaan E-Ijazah juga harus dilakukan secara cermat melalui proses validasi data dan legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Kegiatan ini diikuti para Camat, pengawas SD, Ketua Dewan Pendidikan, kepala sekolah dasar se-Kabupaten Toraja Utara, serta menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai perangkat daerah dan lembaga terkait.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara, Yermia T. M. Marewa, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah persiapan pelaksanaan SPMB sekaligus penguatan pengelolaan administrasi pendidikan berbasis digital melalui penerbitan E-Ijazah.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pihak terkait mengenai petunjuk teknis pelaksanaan SPMB serta pengelolaan penerbitan E-Ijazah agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Toraja Utara.
Ia menjelaskan, materi sosialisasi mencakup kebijakan umum SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027, peran pengawasan Inspektorat, dukungan lintas perangkat daerah, petunjuk teknis pelaksanaan SPMB jenjang SD, hingga pengelolaan penerbitan E-Ijazah Tahun Pelajaran 2025/2026.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara berharap kegiatan ini dapat meningkatkan koordinasi dan komitmen seluruh pihak dalam mendukung pelaksanaan SPMB yang transparan, tertib, dan akuntabel.
“Pengelolaan E-Ijazah juga harus dilakukan secara cermat melalui proses validasi data dan legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Yermia T. M. Marewa.












