TANA TORAJA, Vressnews – BPJS Ketenakerjaan Toraja memperluas layanannya melalui unit layanan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tana Toraja guna menjangkau masyarakat dan para pekerja mendapatkan jaminan sosial.
Di DPMPTSP masyarakat akan mendapat dan menerima Pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan bisa berupa Informasi dan Pengaduan, Pendaftaran kepesertaan baru segmen PU dan BPU.
“Jadi Pekerja formal yang bekerja di perusahaan, instansi, atau lembaga serta Pekerja informal atau mandiri misalnya pedagang, driver ojek online, petani, freelancer dapat ke DPMPTSP Tana Toraja untuk mendapatkan informasi serta pelayanan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sulis Indrayani, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Toraja, Kamis (21/5/2026).
Selain itu untuk pengurusan klaim Jaminan Hari Tua Via JMO, Jaminan Pensiun Berkala Via JMO dan Jaminan Kematian juga dapat dilayani di DPMPTSP Tana Toraja.
“Untuk pengurusan klaim program BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilayani di DPMPTSP Tana Toraja, seperti Jaminan Hari Tua Via JMO, Jaminan Pensiun Berkala Via JMO dan Jaminan Kematian,” ujar Sulis Indrayani.
Sulis menambahkan bahwa dengan adanya unit layanan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dibuka di kantor DPMPTSP Tana Toraja dapat menjangkau masyarakat untuk mendapatkan segala layanan dan jaminan sosial.
“Kita berharap dengan adanya unit Layanan di Tana Toraja dapat menjangkau masyarakat dalam memberikan pelayanan untuk kepengurusan dan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan,” harapnya.
Bagi masyarakat Tana Toraja yang ingin mendapatkan informasi dan layanan program BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung ke Kantor DPMPTSP Tana Toraja atau dapat menghubungi Ibu Merlin (081350890083).













