TORAJA UTARA, Vressnews – Tega cabuli 2 saudara kandungnya, BL (32) ditangkap polisi, pada Selasa (24/3/2026) di wilayah hukum Polsek sesean.
Diketahui aksi bejat pelaku BL (32) terbongkar setelah kedua korban yakni LP (16) dan RP (13) melaporkan ke pihak keluarga.
Melalui pihak keluarga perbuatan tersebut dilaporkan ke Polres Toraja Utara dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 103 / III / 2026 /SPKT/Sat. Reskrim/Polres Toraja Utara /Polda Sulsel, Tanggal 24 Maret 2026.
Menerima laporan tersebut Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara bersama Personil Polsek Sesean segera mengamankan terduga pelaku di Tiromanda, Lembang Batu Limbong, Kecamatan Bangkelekila’, Toraja Utara.

“Benar terduga pelaku kami sudah amankan di Mapolres Toraja Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap IPTU. Ruxon, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Rabu (25/3/2026).
Diketahui perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh BL (32) pada tahun 2017 dan 2025 lalu. Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.













