Menu

Mode Gelap
Elizabeth Nathalia Sang Istri Siri, Siap Bongkar Perlakuan Prof Marthen Napang di Persidangan Narapidana Prof Mathen Napang yang di Penjara Digugat Perdata, 4 Orang Wanita Dekatnya Juga Turut Tergugat Besok Toraya Ma’gellu 2026 Siap Digelar, Event Budaya Nasional yang Menampilkan Puluhan Sanggar Seni Nusantara Bupati Lantik 20 Pejabat Dilingkup Pemda Toraja Utara, Sebut Ini Amanah untuk Kesejahteraan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Seluruh Petugas Sensus Ekonomi Tahun 2026 di Toraja Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Sambut Andi Mujahidah Amal Kajari Tana Toraja yang Baru

News

Tega Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali, MP Ditangkap Satreskrim Polres Toraja Utara

badge-check


					MP terduga pelaku saat diamankan Satreskrim Polres Toraja Utara. Foto: Istimewa Perbesar

MP terduga pelaku saat diamankan Satreskrim Polres Toraja Utara. Foto: Istimewa

TORAJA UTARA, Vressnews – Satreskrim Polres Toraja Utara menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya di Lembang Marante, Kecamatan Sopai, pada Sabtu (21/2/2026).

Penangkapan tersebut berawal dari laporan polisi Nomor : LP / B / 66 / II / 2026 /SPKT/Sat. Reskrim/Polres Toraja Utara /Polda Sulsel.Pelaku berinisial MP (37) tersebut diketahui tega menyetubuhi anak tirinya berulang kali, dimulai saat korban berusia 16 tahun sekitar bulan juli tahun 2022 dan yang terakhir pada 16 Februari 2026 sekitar pukul 12.40 Wita.

Atas tindakan bejat tersebut korban IK (19) dan keluarganya melapor ke pihak polisi. Polisi segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kasat Reskrim Toraja Utara mengatakan bahwa terduga pelaku sudah diamankan oleh tim resmob Polres Toraja Utara.

“Pelaku kami sudah amankan, sementara saat ini kami melakukan interogasi kepada pelaku, dan akan melanjutkan kasus tersebut ke penyidik,” tegas Iptu. Ruxon, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MP saat ini ditahan di Mapolres Toraja Utara. Dan dijerat pasal Pasal 418 Ayat Ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Elizabeth Nathalia Sang Istri Siri, Siap Bongkar Perlakuan Prof Marthen Napang di Persidangan

19 Juni 2026 - 02:14 WIB

Narapidana Prof Mathen Napang yang di Penjara Digugat Perdata, 4 Orang Wanita Dekatnya Juga Turut Tergugat

19 Juni 2026 - 02:01 WIB

Besok Toraya Ma’gellu 2026 Siap Digelar, Event Budaya Nasional yang Menampilkan Puluhan Sanggar Seni Nusantara

18 Juni 2026 - 13:05 WIB

Bupati Lantik 20 Pejabat Dilingkup Pemda Toraja Utara, Sebut Ini Amanah untuk Kesejahteraan Masyarakat

18 Juni 2026 - 12:47 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Seluruh Petugas Sensus Ekonomi Tahun 2026 di Toraja

17 Juni 2026 - 11:40 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Sambut Andi Mujahidah Amal Kajari Tana Toraja yang Baru

15 Juni 2026 - 14:29 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Toraja Sosialisasi Manfaat Program ke Pengurus dan Jamaah Masjid Besar Rantepao

15 Juni 2026 - 12:26 WIB

Trending di Headline