Menu

Mode Gelap
Pengendara Moge Warga Jakarta Timur Ditetapkan jadi Tersangka, Usai Menabrak Anak Usia 10 Tahun di Nanggala Toraja Utara Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ringkus 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu di Tallunglipu Usai Disorot, Harga Elpiji 3 Kg di Simbuang-Mappak Turun Drastis Jadi Rp29 Ribu Longsor Terjang Kecamatan Masanda di Tana Toraja, Jalan Antar Kampung Terputus Total Atlet Kodim 1414 Tana Toraja Binaan Kodam XIV Hasanuddin Raih Medali di Kejuaraan Smansa Pena Run 2026 Perkuat Infrastruktur Pariwisata dan Buka Lapangan Kerja, Dewi Sartika Pasande Bangun Hotel dan Convention Hall di Gorontalo Utara

News

Tega Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali, MP Ditangkap Satreskrim Polres Toraja Utara

badge-check


					MP terduga pelaku saat diamankan Satreskrim Polres Toraja Utara. Foto: Istimewa Perbesar

MP terduga pelaku saat diamankan Satreskrim Polres Toraja Utara. Foto: Istimewa

TORAJA UTARA, Vressnews – Satreskrim Polres Toraja Utara menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya di Lembang Marante, Kecamatan Sopai, pada Sabtu (21/2/2026).

Penangkapan tersebut berawal dari laporan polisi Nomor : LP / B / 66 / II / 2026 /SPKT/Sat. Reskrim/Polres Toraja Utara /Polda Sulsel.Pelaku berinisial MP (37) tersebut diketahui tega menyetubuhi anak tirinya berulang kali, dimulai saat korban berusia 16 tahun sekitar bulan juli tahun 2022 dan yang terakhir pada 16 Februari 2026 sekitar pukul 12.40 Wita.

Atas tindakan bejat tersebut korban IK (19) dan keluarganya melapor ke pihak polisi. Polisi segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kasat Reskrim Toraja Utara mengatakan bahwa terduga pelaku sudah diamankan oleh tim resmob Polres Toraja Utara.

“Pelaku kami sudah amankan, sementara saat ini kami melakukan interogasi kepada pelaku, dan akan melanjutkan kasus tersebut ke penyidik,” tegas Iptu. Ruxon, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MP saat ini ditahan di Mapolres Toraja Utara. Dan dijerat pasal Pasal 418 Ayat Ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengendara Moge Warga Jakarta Timur Ditetapkan jadi Tersangka, Usai Menabrak Anak Usia 10 Tahun di Nanggala Toraja Utara

4 Mei 2026 - 15:04 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ringkus 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu di Tallunglipu

4 Mei 2026 - 09:58 WIB

Usai Disorot, Harga Elpiji 3 Kg di Simbuang-Mappak Turun Drastis Jadi Rp29 Ribu

4 Mei 2026 - 03:58 WIB

Longsor Terjang Kecamatan Masanda di Tana Toraja, Jalan Antar Kampung Terputus Total

4 Mei 2026 - 03:47 WIB

Atlet Kodim 1414 Tana Toraja Binaan Kodam XIV Hasanuddin Raih Medali di Kejuaraan Smansa Pena Run 2026

4 Mei 2026 - 03:33 WIB

Perkuat Infrastruktur Pariwisata dan Buka Lapangan Kerja, Dewi Sartika Pasande Bangun Hotel dan Convention Hall di Gorontalo Utara

4 Mei 2026 - 03:03 WIB

Maknai Hardiknas 2026, Eva Stevany Rataba Tekankan Pemerataan dan Akses Pendidikan

2 Mei 2026 - 02:45 WIB

Trending di Headline