Menu

Mode Gelap
Mesin PLN Subaim Terbakar .Tidak Ada Korban Jiwa Dalam Peristiwa Tersebut Pengunjung di Taman Woyo Gula Keluhkan Tidak Ada Toilet Umum Dance Palit Pimpin PCPS Kota Salatiga, William Sabandar: Senior Jadi Pendukung Utama GMKI Melahirkan Kader Terbaik Menghadapi Dinamika Jaman Transformasi GMKI 5.0 Wujud Kebersamaan Lintas Generasi : Jembatan Visi Misi antara Kader dan Senior William Sabandar Dorong GMKI jadi Arsitek Damai Sejahtera di Era AI, Krisis Iklim, dan Geopolitik Baru Kades Baburino RS Resmi Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun Dalam Perkara Korupsi Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa

News

Kades Baburino RS Resmi Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun Dalam Perkara Korupsi Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa

badge-check


					Kades Baburino RS Resmi Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun Dalam Perkara Korupsi Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Perbesar

HALTIM,Vressnews.Com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate secara resmi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa RS alias Radius dalam perkara korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Baburino, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (9/2/2026).

Terdakwa Radius yang menjabat sebagai Kepala Desa Baburino itu, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejari Haltim Firdaus Affandi melalui Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Komang Noprijal, menjelaskan terkait kasus Dana Desa Baburino telah dilakukan sidang pembacaan putusan.

“Hari ini (Senin) telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate atas kasus korupsi Dana Desa Baburino. Terdakwa Radius dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun,” ungkapnya.

Selain hukuman badan, sambung dia, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Komang menambahkan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp807.894.795,00.

“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi kerugian negara. Namun jika tidak diganti, maka digantikan dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelasnya.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa diberikan waktu selama 7 hari ke depan untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

“JPU dan terdakwa masih diberi waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan atas putusan majelis hakim. Apakah menerima putusan tersebut atau banding,” tutupnya

Penulis: Aples

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mesin PLN Subaim Terbakar .Tidak Ada Korban Jiwa Dalam Peristiwa Tersebut

10 Februari 2026 - 13:08 WIB

Pengunjung di Taman Woyo Gula Keluhkan Tidak Ada Toilet Umum

10 Februari 2026 - 11:33 WIB

Dance Palit Pimpin PCPS Kota Salatiga, William Sabandar: Senior Jadi Pendukung Utama GMKI Melahirkan Kader Terbaik Menghadapi Dinamika Jaman

10 Februari 2026 - 06:18 WIB

William Sabandar Dorong GMKI jadi Arsitek Damai Sejahtera di Era AI, Krisis Iklim, dan Geopolitik Baru

10 Februari 2026 - 04:14 WIB

PDPM Haltim Desak Pemda dan DPRD Haltim Cabut Izin PT Alngit Raya Melalui Kordinasi Kementrian ESDM

9 Februari 2026 - 06:05 WIB

Trending di News