Menu

Mode Gelap
Jambore V Sekolah Minggu Gereja Toraja Klasis Kota Palopo Resmi Dibuka GMNI Toraja Utara Gelar Lomba Pidato dan Nobar Film Bung Karno, Momentum Mengenang Sang Proklamator pada Hari Wafatnya Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Toraja Utara Gelar Bakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah Taekwondo Tana Toraja Raih Juara Umum III Sulteng Open Series VII di Kota Palu, Sukses Boyong Puluhan Medali Toraya Ma’gellu Sukses Digelar, Dongkrak Pariwisata, dan Ekonomi Lokal di Toraja Utara Toraya Ma’gellu Tegaskan Toraja sebagai Rumah Budaya yang Hidup di Nusantara

News

Diduga PHK Secara Sepihak SeOPMI Haltim Desak Disnaker Tindak Tegas  Perusahan PT CREI

badge-check


					Diduga PHK Secara Sepihak SeOPMI Haltim Desak Disnaker Tindak Tegas  Perusahan PT CREI Perbesar

HALTIM,Vressnews.Com-Ketua Umum Sentral Organisasi pelajar Mahasiswa lndonesia Halmahera Timur (SeOPMI Haltim)Syahnakri Ciliu menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan  oleh HRD PT. CHINA RAILWAY ENGINEERING INDONESIA (PT. CREI) Saiful Anwar yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Sabtu, (31/01/2026).

pasalnya adalah permasalahan ketenakerjaan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan yang merupakan Supkontraktornya Adalah PT Feni Haltim itu Justru bertentangan Dengan undang-undang Ketenaga kerjaan

Pemecatan/PHK yang di lakukan Oleh perusahaan tersebut tidak berdasar seharusnya  pihak Perusaha mematuhi ketentuan UU No. 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan.

Di Katakan “sesuai dengan Peraturan yang berlaku Bahwa  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diwajibkan untuk melakukan perundingan terlebih dahulu dengan para penerima kerja yang menjadi korban pemberhentian atau dapat dikatakan keputusan untuk melakukan (PHK) tidak bisa diambil sepihak oleh perusahaan” ungkapnya.

Kebijakan Yang di ambil oleh Perusahaan PT. CREI Subkontraktornya PT. FENI HALMAHERA TIMUR itu dinilai menabrak aturan Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Berdasarkan informasi yang Beredar Bahwa, ada satu Karyawan di PT. CREI, diduga diberhentikan tanpa alasan yang jelas, tanpa melalui surat peringatan (SP) pada 26 Januari 2026 lalu. Sementara itu, empat karyawan lainnya juga mengalami PHK tanpa melalui Surat Peringatan (SP) dan tidak mendatangani surat pemutusan hubungan kerja sebagaimana mestinya.

Selain itu, ada 25 (Dua Puluh Lima) Karyawan mengajukan Resign karena perusahaan tersebut dianggap tidak memiliki Kontrak Kerja yang jelas, ungkapnya.

Terpisah HRD PT. CREI  Saiful Anwar mengatakan Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pernyataan kariawan di rumahkan karena Perusahan mau pinda ke Kalimantan

“Kalian tidak di berhentikan tapi kalian di rumahkan sementara dulu karena karena Perusahan mau pinda ke kalimantan dan perusahan sedang Close Project dan gaji Kalian tidak di Potong Kalian Terimah Full”, Ujarnya HRD perusahan Saiful Anwar.

Padahal Nyatanya perusahaan tersebut belum Close Project Justru Perusahan Sedang aktif dan Beroperasi itulah cara HRD Saiful Anwar untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau menyingkirkan Kariayawan di perusahan Tersebut.

Lebih mirisnya lagi, PT. CHINA RAILWAY ENGINEERING INDONESIA (PT. CREI) diam diam melakukan Perekrutan Karyawan Baru di luar Daerah Lingkar Industri pertambangan, mendatangkan Karyawan dari Luar Maluku Utara dengan dalih Karyawan Mutasi.

“Karena itu Kami menilai tindakan perusahaan ini tidak hanya melanggar aturan hukum yang berlaku, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak buruh. Perilaku HRD yang sewenang-wenang ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Nakri

Ketua SeOPMI Haltim, Nakri sapaan akrabnya, menilai bahwa HRD PT. CREI gagal menjalankan tanggung jawabnya dalam menerapkan peraturan secara profesional dan berkeadilan.

“Kegaduhan ini menunjukkan ketidakmampuan dan kelalaian pihak HRD dalam memahami dan menjalankan regulasi ketenagakerjaan”, ucapnya.

Kami mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Instansi terkait untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran ini,” Tandasnya

Penulis : Aples

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jambore V Sekolah Minggu Gereja Toraja Klasis Kota Palopo Resmi Dibuka

24 Juni 2026 - 11:33 WIB

GMNI Toraja Utara Gelar Lomba Pidato dan Nobar Film Bung Karno, Momentum Mengenang Sang Proklamator pada Hari Wafatnya

22 Juni 2026 - 03:00 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Toraja Utara Gelar Bakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah

22 Juni 2026 - 02:45 WIB

Taekwondo Tana Toraja Raih Juara Umum III Sulteng Open Series VII di Kota Palu, Sukses Boyong Puluhan Medali

21 Juni 2026 - 11:44 WIB

Toraya Ma’gellu Sukses Digelar, Dongkrak Pariwisata, dan Ekonomi Lokal di Toraja Utara

21 Juni 2026 - 11:01 WIB

Toraya Ma’gellu Tegaskan Toraja sebagai Rumah Budaya yang Hidup di Nusantara

20 Juni 2026 - 00:21 WIB

Event Budaya Toraya Ma’gellu Jadi Magnet Turis Mancanegara, Art Center Rantepao Dipadati Penonton

20 Juni 2026 - 00:11 WIB

Trending di Headline