Menu

Mode Gelap
Polres Toraja Utara Gelar Aksi Kerja Bakti, Wujudkan Indonesia Bersih Belo Tarran: Luwu Anak Tiri, Toraja Tak Dianggap, Solusi Daerah Otonomi Baru DPRD se-Luwu Setuju Tana Toraja dan Toraja Utara Gabung dengan Provinsi Luwu Raya Uskup Agung Makassar Mgr. Fransiskus Nipa Tahbiskan Tiga Imam Baru dan Satu Diakon Pemda Halmahera Timur Bergerak Cepat Tanggapi Keluhan Masyarakat Terkait Kelangkaan Minyak Tanah DPC GMNI Toraja Utara Nilai Wacana Bergabungnya Toraja ke DOB Provinsi Luwu Raya Rasional Secara Administratif dan Pelayanan Publik

News

Polres Tana Toraja Bongkar Peredaran Sabu, 4 Orang Pelaku Narkoba Ditangkap

badge-check


					Kapolres Tana Toraja, AKBP. Budi Hermawan saat memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu usai penangkapan, Jumat (30/1/2026). Foto: Istimewa Perbesar

Kapolres Tana Toraja, AKBP. Budi Hermawan saat memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu usai penangkapan, Jumat (30/1/2026). Foto: Istimewa

TORAJA UTARA, Vressnews – Satresnarkoba Polres Tana Toraja, Polda Sulsel berhasil mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu pada Rabu (28/1/2026) yang lalu.

Operasi yang dilaksanakan selama 2 hari yang di pimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Arlin Allo Layuk bersama personilnya sehingga berhasil mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku dengan inisial MJ (25), D (35), AD (26) dan ET/O (41), dengan barang bukti (BB) sabu seberat kurang lebih 100gram.

Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran Narkotika jenis sabu dengan mengamankan 4 (empat) orang dan sejumlah barang bukti.

“Kerja keras dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja sehingga berhasil mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres Tana Toraja, saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).

Lanjut Budi menjelaskan tentang kronologi pengungkapan kasus tersebut, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku berikut barang bukti di Makale Kabupaten Tana Toraja dan kemudian dikembangkan ke Rantepao Kabupaten Toraja Utara.

“Kini ke 4 (empat) terduga pelaku beserta barang bukti berupa 2 (dua) sachet di duga berisi narkotika jenis, 6 (enam) buah timbangan elektronik, 1 (satu) set alat isap (bong), 3 (tiga) buah handphone, 5 (lima) ball sachet plastic klip bening, 4 (empat) potongan pipet, 1 (satu) buah korek dan uang tunai Rp. 400.000 telah diamankan di Polres Tana Toraja guna proses penyidikan,” terang Kapolres.

Tambah Kapolres, barang bukti yang telah diamankan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan pada unit labfor di Makassar untuk menentukan jenis maupun beratnya.

Ditempat yang sama juga Kasat Reserse Narkoba Iptu Arlin Allolayuk menegaskan bahwa apabila terbukti para terduga pelaku dapat di jerat pasal pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Toraja Utara Gelar Aksi Kerja Bakti, Wujudkan Indonesia Bersih

6 Februari 2026 - 10:54 WIB

Belo Tarran: Luwu Anak Tiri, Toraja Tak Dianggap, Solusi Daerah Otonomi Baru

6 Februari 2026 - 06:39 WIB

DPRD se-Luwu Setuju Tana Toraja dan Toraja Utara Gabung dengan Provinsi Luwu Raya

6 Februari 2026 - 06:28 WIB

Uskup Agung Makassar Mgr. Fransiskus Nipa Tahbiskan Tiga Imam Baru dan Satu Diakon

6 Februari 2026 - 06:08 WIB

Pemda Halmahera Timur Bergerak Cepat Tanggapi Keluhan Masyarakat Terkait Kelangkaan Minyak Tanah

6 Februari 2026 - 03:04 WIB

Trending di News