Menu

Mode Gelap
Jambore V Sekolah Minggu Gereja Toraja Klasis Kota Palopo Resmi Dibuka GMNI Toraja Utara Gelar Lomba Pidato dan Nobar Film Bung Karno, Momentum Mengenang Sang Proklamator pada Hari Wafatnya Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Toraja Utara Gelar Bakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah Taekwondo Tana Toraja Raih Juara Umum III Sulteng Open Series VII di Kota Palu, Sukses Boyong Puluhan Medali Toraya Ma’gellu Sukses Digelar, Dongkrak Pariwisata, dan Ekonomi Lokal di Toraja Utara Toraya Ma’gellu Tegaskan Toraja sebagai Rumah Budaya yang Hidup di Nusantara

News

Polres Tana Toraja Bongkar Peredaran Sabu, 4 Orang Pelaku Narkoba Ditangkap

badge-check


					Kapolres Tana Toraja, AKBP. Budi Hermawan saat memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu usai penangkapan, Jumat (30/1/2026). Foto: Istimewa Perbesar

Kapolres Tana Toraja, AKBP. Budi Hermawan saat memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu usai penangkapan, Jumat (30/1/2026). Foto: Istimewa

TORAJA UTARA, Vressnews – Satresnarkoba Polres Tana Toraja, Polda Sulsel berhasil mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu pada Rabu (28/1/2026) yang lalu.

Operasi yang dilaksanakan selama 2 hari yang di pimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Arlin Allo Layuk bersama personilnya sehingga berhasil mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku dengan inisial MJ (25), D (35), AD (26) dan ET/O (41), dengan barang bukti (BB) sabu seberat kurang lebih 100gram.

Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran Narkotika jenis sabu dengan mengamankan 4 (empat) orang dan sejumlah barang bukti.

“Kerja keras dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja sehingga berhasil mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres Tana Toraja, saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).

Lanjut Budi menjelaskan tentang kronologi pengungkapan kasus tersebut, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku berikut barang bukti di Makale Kabupaten Tana Toraja dan kemudian dikembangkan ke Rantepao Kabupaten Toraja Utara.

“Kini ke 4 (empat) terduga pelaku beserta barang bukti berupa 2 (dua) sachet di duga berisi narkotika jenis, 6 (enam) buah timbangan elektronik, 1 (satu) set alat isap (bong), 3 (tiga) buah handphone, 5 (lima) ball sachet plastic klip bening, 4 (empat) potongan pipet, 1 (satu) buah korek dan uang tunai Rp. 400.000 telah diamankan di Polres Tana Toraja guna proses penyidikan,” terang Kapolres.

Tambah Kapolres, barang bukti yang telah diamankan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan pada unit labfor di Makassar untuk menentukan jenis maupun beratnya.

Ditempat yang sama juga Kasat Reserse Narkoba Iptu Arlin Allolayuk menegaskan bahwa apabila terbukti para terduga pelaku dapat di jerat pasal pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jambore V Sekolah Minggu Gereja Toraja Klasis Kota Palopo Resmi Dibuka

24 Juni 2026 - 11:33 WIB

GMNI Toraja Utara Gelar Lomba Pidato dan Nobar Film Bung Karno, Momentum Mengenang Sang Proklamator pada Hari Wafatnya

22 Juni 2026 - 03:00 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Toraja Utara Gelar Bakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah

22 Juni 2026 - 02:45 WIB

Taekwondo Tana Toraja Raih Juara Umum III Sulteng Open Series VII di Kota Palu, Sukses Boyong Puluhan Medali

21 Juni 2026 - 11:44 WIB

Toraya Ma’gellu Sukses Digelar, Dongkrak Pariwisata, dan Ekonomi Lokal di Toraja Utara

21 Juni 2026 - 11:01 WIB

Toraya Ma’gellu Tegaskan Toraja sebagai Rumah Budaya yang Hidup di Nusantara

20 Juni 2026 - 00:21 WIB

Event Budaya Toraya Ma’gellu Jadi Magnet Turis Mancanegara, Art Center Rantepao Dipadati Penonton

20 Juni 2026 - 00:11 WIB

Trending di Headline