Menu

Mode Gelap
Tim SAR Gabungan Temukan Bocah Kelas 3 SD yang Tenggelam di Enrekang Bocah Kelas 3 SD di Enrekang Tenggelam di Sungai, Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian Bupati Torut Ucapkan Selamat HUT Getor ke 79, Menjaga Keluhuran Toraja untuk Masa Depan yang Bermartabat Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Dukung Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Toraja, Semua Harus Bersatu Selamatkan Budaya dan Generasi Muda BL Ditangkap Polisi Usai Cabuli Adik Kandungnya Sendiri di Toraja Utara dengan Tawaran Uang dari Rp5 Ribu hingga Rp10 Ribu FKUB Toraja Utara dan Tana Toraja Sepakat Perangi Judi, Narkoba dan Seks Bebas

News

Tiga Terdakwa Kasus SPPD Fiktif Pemda Haltim mengembalikan Uang Kerugian Negara Rp 436 Juta Ke Kejari Haltim

badge-check


					Tiga Terdakwa Kasus SPPD Fiktif Pemda Haltim mengembalikan Uang Kerugian Negara Rp 436 Juta Ke Kejari Haltim Perbesar

HALTIM,Vressnews.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari),Halmahera Timur (Haltim), menerima pengembalian kerugian negara dari Kasus SPPD Fiktif Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Pemda Haltim dari ketiga terdakwa.

Kepala Kejaksaan Firdaus Affandi, melalui PLT Kasih Intel Kejari Haltim, Komang Noprijal mengatakan Kejari Haltim telah menerima penitipan uang kerugian negara kasus SPPD fiktif sebesar Rp436 Juta. Uang tersebut saat ini ditampung ke rekening Kejari Haltim.

“Jadi ketiga terdakwa tersebut telah memberikan uang kerugian negara yakni terdakwa KS menitip uang kerugian negara sebesar Rp200 Juta, terdakwa HO sebesar Rp136 Juta dan terdakwa ES menitip uang sebesar Rp100 Juta, sehingga total uang yang dititip Rp.436 Juta,” ujarnya.

Dikatakanya, untuk proses persidangan kasus SPPD fiktif, kami agendakan dua minggu kedepan akan dibacakan tuntutan ketiga terdakwa tersebut.

‘Nanti pelaksanaan eksekusinya kami tunggu putusan pengadilan untuk pemulihan kerugian negara. Sehingga kita akan maksimalkan pemulihan keuangan negara terhadap tindak pidana korusi termasuk SPPD fiktif,” pungkasnya.

Sekedar diketahui kasus korupsi SPPD fiktif Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Pemda Haltim, merugikan negara sebesar Rp.2,1 milyar.(*).

Penulis: Aples

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim SAR Gabungan Temukan Bocah Kelas 3 SD yang Tenggelam di Enrekang

26 Maret 2026 - 07:15 WIB

Bocah Kelas 3 SD di Enrekang Tenggelam di Sungai, Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian

26 Maret 2026 - 05:25 WIB

Bupati Torut Ucapkan Selamat HUT Getor ke 79, Menjaga Keluhuran Toraja untuk Masa Depan yang Bermartabat

25 Maret 2026 - 11:07 WIB

Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Dukung Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Toraja, Semua Harus Bersatu Selamatkan Budaya dan Generasi Muda

25 Maret 2026 - 10:17 WIB

BL Ditangkap Polisi Usai Cabuli Adik Kandungnya Sendiri di Toraja Utara dengan Tawaran Uang dari Rp5 Ribu hingga Rp10 Ribu

25 Maret 2026 - 08:26 WIB

FKUB Toraja Utara dan Tana Toraja Sepakat Perangi Judi, Narkoba dan Seks Bebas

25 Maret 2026 - 08:00 WIB

Tega Cabuli 2 Adik Kandungnya, Seorang Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi

25 Maret 2026 - 07:55 WIB

Trending di Headline