Menu

Mode Gelap
Peduli Pendidikan, PDI Perjuangan Toraja Utara Serahkan Bantuan Program Indonesia Pintar kepada 87 Siswa Penerima Pengadilan Negeri Makale Eksekusi Dua Rumah di Tombang Langda Toraja Utara Pesan Narkoba Lewat Instagram, Polres Tana Toraja Tangkap 4 Pemuda Penyalahguna Narkotika Warga Sangalla’ dan Rantetayo BPJS Ketenagakerjaan Toraja Dorong Pemanfaatan MLT Bagi Seluruh Pemberi Kerja di Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja Jangkau Masyarakat dan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Buka Unit Layanan di Kantor DPMPTSP Tana Toraja Menguatkan Partisipasi Publik, Bawaslu Toraja Utara Gelar Diskusi dan Tatap Muka Peserta Pendidikan Pengawasan Partisipatif

News

Tiga Terdakwa Kasus SPPD Fiktif Pemda Haltim mengembalikan Uang Kerugian Negara Rp 436 Juta Ke Kejari Haltim

badge-check


					Tiga Terdakwa Kasus SPPD Fiktif Pemda Haltim mengembalikan Uang Kerugian Negara Rp 436 Juta Ke Kejari Haltim Perbesar

HALTIM,Vressnews.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari),Halmahera Timur (Haltim), menerima pengembalian kerugian negara dari Kasus SPPD Fiktif Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Pemda Haltim dari ketiga terdakwa.

Kepala Kejaksaan Firdaus Affandi, melalui PLT Kasih Intel Kejari Haltim, Komang Noprijal mengatakan Kejari Haltim telah menerima penitipan uang kerugian negara kasus SPPD fiktif sebesar Rp436 Juta. Uang tersebut saat ini ditampung ke rekening Kejari Haltim.

“Jadi ketiga terdakwa tersebut telah memberikan uang kerugian negara yakni terdakwa KS menitip uang kerugian negara sebesar Rp200 Juta, terdakwa HO sebesar Rp136 Juta dan terdakwa ES menitip uang sebesar Rp100 Juta, sehingga total uang yang dititip Rp.436 Juta,” ujarnya.

Dikatakanya, untuk proses persidangan kasus SPPD fiktif, kami agendakan dua minggu kedepan akan dibacakan tuntutan ketiga terdakwa tersebut.

‘Nanti pelaksanaan eksekusinya kami tunggu putusan pengadilan untuk pemulihan kerugian negara. Sehingga kita akan maksimalkan pemulihan keuangan negara terhadap tindak pidana korusi termasuk SPPD fiktif,” pungkasnya.

Sekedar diketahui kasus korupsi SPPD fiktif Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Pemda Haltim, merugikan negara sebesar Rp.2,1 milyar.(*).

Penulis: Aples

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peduli Pendidikan, PDI Perjuangan Toraja Utara Serahkan Bantuan Program Indonesia Pintar kepada 87 Siswa Penerima

23 Mei 2026 - 06:06 WIB

Pengadilan Negeri Makale Eksekusi Dua Rumah di Tombang Langda Toraja Utara

22 Mei 2026 - 11:36 WIB

Pesan Narkoba Lewat Instagram, Polres Tana Toraja Tangkap 4 Pemuda Penyalahguna Narkotika Warga Sangalla’ dan Rantetayo

22 Mei 2026 - 03:13 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Toraja Dorong Pemanfaatan MLT Bagi Seluruh Pemberi Kerja di Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja

21 Mei 2026 - 09:06 WIB

Jangkau Masyarakat dan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Buka Unit Layanan di Kantor DPMPTSP Tana Toraja

21 Mei 2026 - 08:16 WIB

Menguatkan Partisipasi Publik, Bawaslu Toraja Utara Gelar Diskusi dan Tatap Muka Peserta Pendidikan Pengawasan Partisipatif

21 Mei 2026 - 07:04 WIB

Pemda Toraja Utara Gelar Gerakan Pangan Murah Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Sembako di Hari Raya

21 Mei 2026 - 06:32 WIB

Trending di Headline