HALTIM,Vressnews.Com-Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim)Maluku Utara (Malut), melalui Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) dan Bagian Hukum, akan melakukan somasi terhadap Fuad Yakub Karim yang dianggap memberikan citra buruk terhadap di media sosial terkait dengan persoalan Hibah tanah ke Brimob Polda Malut.
Pasalnya, tuduhan atau isu yang dilayangkan oleh Fuad terkait dengan Hibah tanah ke Brimob itu tidak benar dan tidak ada sangkut pautnya dengan Pemerintah Daerah, hal ini disampaikan oleh PLT Kadis DPLH Adriansyah Madjid dan Kabag Hukum Ifdal Rajak, Rabu (21/01/2026), pada saat konfrensi pers.
PLT Kadis DPLH Adriansyah pada kesempatan tersebut mengatakan hibah lahan kepada Brimob itu tidak ada sangkut pautnya dengan Pemda Haltim, karna hibah tersebut diberikan secara pribadi oleh Bupati Ubad Yakub ke Brimob Polda Malut pada tangal 13 November 2023.
“Jadi apa yang disampaikan oleh saudara Fuad di media itu tidak benar karna hibah itu tidak ada sangkut pautnya dengan Pemerintah daerah. Itu hibah secara pribadi ke Brimab,” ujarnya.
Adriansyah juga menegaskan, Permasalah ini harus diselesaikan dengan penjual maupun pemilik lahan pribadi yakni Pak Bupati Ubaud Yakub, bukan membuat polemik yang melibatkan Pemda Haltim.
“Seharusnya kita memberikan apresiasi kepada Bupati Ubaid Yakub karna secara pribadi menghibahkan tanah untuk pembangunan daerah, yang semestinya tidak menjadi bahan polemik di media sosial. Dan seharusnya bertemu langsung untuk menyelesaikan masalah tersebut, bukan membuang isu yang tidak benar sehinga menjadi polemik di media sosial,” jelasnya.
“Kalau Fuad tidak memahami persoalan dengan baik, maka seharusya tidak mudah membuat pemberitaan yang justru menyudutkan Pemda Haltim di posisi yang tidak baik. Mudah-mudahan klarifikasi dari kami bisa meluruskan masalah yang terjadi, sehingga masyarakat tidak salah paham terhadap pemerintah,” sambung Adriansyah.

Sementara itu kabag Hukum Ifdal Radjak menegaskan kepada Fuad untuk menghentikan segala bentuk pemberitaan miring di platfrom media terhadap pemerintah daerah dalam kurung waktu 1×24 jam dan meminta maaf kepada Pemerintah Daerah terkait apa yang dituduhkan. Sehingga publik tidak salah menafsirkan berita-berita yang dibuat secara masif beberapa hari ini, yang seakan-akan Pemda sewenang-wenang terhadap masyarakat.
“Jadi Pemda Haltim akan menyampaikan somasi (Peringatan tegas, teguran tegas) terhadap Fuad, agar segra mencabut seluruh pemberitaan di Media sosial yang menyudutkan Pemda Haltim selama 1×24 jam dan segra meminta maaf terhadap Pemda Haltim selama 3×24 jam di berbagai platfrom media. Jika dua hal tersebut tidak dilakukan oleh Fuad, maka Pemda Haltim membertimbangkan megambil langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, pemerinta daerah selalu terbuka kepada siapa saja untuk berdiskusi terhada pokok persoalan apapun. “Pintu kami selalu terbuka untuk diajak diskusi,” pungkanya.(*).
Penulis : Ruslan Haurisa












