Menu

Mode Gelap
Belajar dari Tsunami Aceh, Bencana Alam di Sumatra Lebih Mengerikan Jika Tidak Ditangani Serius Kepala Suku Aifat Imbau Warga Teluk Bintuni Dukung Aparat Jaga Stabilitas Kamtibmas Ketua DAP Teluk Bintuni Ajak Warga Dukung Aparat Jaga Kamtibmas Jelang Akhir Tahun Ketua LAPEPA Teluk Bintuni Imbau Warga Dukung Aparat dan Tidak Terpengaruh Isu Pemecah Belah Tiga hari Dinyatakan Hilang, Nur Afigha Azzahra Ditemukan Tewas Terjepit Batu di Sungai Sadan Pastor Paroki Santo Yohanes Bintuni Imbau Umat Rayakan Natal dengan Tertib dan Penuh Syukur

News

Pengadilan Negeri Makale Beri Kesempatan Para Pihak yang Bersengketa di Tongkonan Tanete dan Ka’pun untuk Musyawarah

badge-check


					Yudhi Satria Bombing (Kiri) selaku Juru Bicara PN Makale. Tongkonan Ka'pun Kurra (Kanan). Foto: Dok. Istimewa Perbesar

Yudhi Satria Bombing (Kiri) selaku Juru Bicara PN Makale. Tongkonan Ka'pun Kurra (Kanan). Foto: Dok. Istimewa

TANA TORAJA, Vressnews – Pengadilan Negeri Makale, belum menetapkan jadwal eksekusi terhadap objek sengketa di Tongkonan Tanete dan Tongkonan Ka’pun yang terletak di Kelurahan Ratte Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makale sudah memberikan surat teguran atau peringatan (aanmaning) kepada termohon eksekusi, dalam hal ini rumpun keluarga Tongkonan Tanete dan Tongkonan Ka’pun pada 23 Juli 2025.

Berdasarkan aturan dan ketentuan 8 hari setelah aanmaning, Pengadilan bisa melakukan eksekusi secara paksa. Namun, hingga 15 Agustus 2025, eksekusi itu belum dilakukan. Hal ini, menurut Juru Bicara, yang juga hakim PN Makale, Yudhi Satria Bombing, dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak yang bersengketa untuk melakukan kompromi atau musyawarah, agar menemukan jalan keluar terbaik.

“Jadwal eksekusi sampai saat ini belum ada. Yang sudah dilakukan oleh pengadilan adalah aanmaning pada Juli 2025 yang lalu,” ujar Yudi Satria Bombing saat memberikan penjelasan di Pengadilan Negeri Makale pada Jumat (15/8/2025).

Gugat menggugat lokasi Tongkonan Tanete dan Tongkonan Ka’pun ini dimulai sejak tahun 1988 hingga 2024.

Musyawarah (kombongan), kata Yudi, bisa melibatkan tokoh adat, pemerintah, tokoh masyarakat maupun elemen-elemen terkait lainnya.

“Kalau merujuk pada aturan, 8 hari setelah aanmaning, sudah bisa dieksekusi secara paksa. Tapi kami memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk bermusyawarah, mencari jalan terbaik,” ungkap Yudi.

Ritual Ma’sossoran Rengnge’

Informasi mengenai akan dieksekusinya Tongkonan Ka’pun di Kelurahan Rante Kurra, Kecamatan Kurra, menyita perhatian dan atensi yang dari masyarakat Toraja, baik yang ada di Toraja maupun di perantauan.

Penyebabnya, Tongkonan Ka’pun yang sudah berusia ratusan tahun tersebut dinilai tak pantas untuk dieksekusi, terlepas dari persoalan hukum dari kedua pihak (penggugat dan tergugat). Tongkonan dianggap sebagai simbol identitas etnis Toraja.

Lembaga Adat Toraja pun turun tangan. Mereka berkumpul di Tongkonan Ka’pun pada Selasa, 12 Agustus 2025 dan mengggelar ritual Ma’sossoran Rengnge’. Ritual ini dihadiri ratusan warga dan rumpun keluarga. Dalam ritual ini dilakukan adat Ma’tallu Rara dengan mengorbankan 3 jenis hewan, yakni Ayam (manuk Sella’), Babi (bai), dan Kerbau/tedong (kerbau yang masih muda).

Ketua Lembaga Adat Toraja, Benyamin Ranteallo menegaskan bahwa ritual ini sebagai tanda bahwa Tongkonan adalah pusaka yang harus dilindungi sebagai identitas Suku Toraja dan negara.

“Ritual Ma’sossoran Rengnge’ adalah tanda permohonan kepada Yang Maha Kuasa, leluhur, para dewa, dan alam untuk menjaga Tongkonan sebagai pusaka Suku Toraja,” tegas Benyamin.

“Tongkonan ini indentitas kita Negara Indonesia yang diakui dunia internasional melalui UNESCO,” tandas Benyamin lebih lanjut.

Menurutnya, Tongkonan adalah bagian dari tanah ulayat dan adat yang berkaitan dengan spritual, budaya, ekonomi, serta alam.

“Rumah adat Toraja itu dalam hal ini Tongkonan tempat melakukan ritual Rambu Tuka dan Rambu Solo’ sebagai tanda penghormatan kepada leluhur orang Toraja. Yang dijaga oleh leluhur tidak boleh dinodai, apalagi dieksekusi,” tegasnya.

Benyamin menambahkan bahwa siapapun yang datang untuk mengotori dan menodai apalagi melakukan eksekusi di Tongkonan dalam hal ini Tongkonan Ka’pun akan terkena karma dan kutuk.

“Siapa yang mau masuk di wilayah Tongkonan Ka’pun datang dengan niat tidak baik ingin menodai atau merusak itu akan terkena karma dan kutuk, siapapun itu,” jelasnya.

Selain melakukan ritual Ma’sossoran Rengnge’, Lembaga Adat Toraja juga menggelar Ma’nimbong dan melantunkan himne-himne adat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

William Sabandar Terpilih Sebagai Ketua Umum PNPS GMKI Periode 2025 – 2028 

30 November 2025 - 07:37 WIB

Tempuh Perjalanan Selama 10 Jam ke Poso, Psikolog Bonafide Bekali Pendeta dan Majelis Gereja jadi Pendamping Korban Kekerasan

30 November 2025 - 04:42 WIB

Tokoh Moskona Imbau Warga Teluk Bintuni Tak Mudah Terprovokasi Isu

29 November 2025 - 12:47 WIB

Gubernur NRFPB Wilayah Bomberay Ajak Warga Bintuni Tetap Jaga Kamtibmas Menjelang 1 Desember hingga Nataru

29 November 2025 - 06:39 WIB

Ketua Forapello Imbau Warga Bintuni Jaga Kondusivitas dan Tidak Mudah Terprovokasi

29 November 2025 - 06:32 WIB

Trending di News