Menu

Mode Gelap
PMTI Turut Berdukacita atas Tewasnya 2 Warga Asal Toraja di Papua, Imbau Diaspora Tetap Menjaga Ketenangan dan Merawat Kerukunan antar Sesama Pengelola SPPG Batupapan I Minta Maaf : Kami Terus Memantau Kondisi Kesehatan Siswa dan Mengevaluasi Pelaksanaan Program MBG Warga Kesulitan Air Bersih, Eva Rataba Bergerak Salurkan Bantuan di Toraja Utara Bupati Toraja Utara Buka Rapat Percepatan Survei Penilaian Integritas Bupati Toraja Utara Hadiri Pengenalan E-Bike Polygon Transportasi Alternatif yang Menyehatkan Ketua Panitia Soekarno Run Toraja Utara Sriyanti Irene Pailang Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan

News

Pengacara Hj Nurdiana dan Dedy Rahman Ultimatum KSP Marendeng 2×24 Jam : Siap Tempuh Jalur Hukum

badge-check


					Pither Singkali dan Rekan, selalu Kuasa Hukum H. Dedy Rahman dan Hj. Nurdiana layangkan Somasi ke KSP Marendeng. Foto: Dok. Vressnews Perbesar

Pither Singkali dan Rekan, selalu Kuasa Hukum H. Dedy Rahman dan Hj. Nurdiana layangkan Somasi ke KSP Marendeng. Foto: Dok. Vressnews

TORAJA UTARA, Vressnews – Kuasa Hukum Hj. Nurdiana dan H. Dedy Rahman, Pither Singkali dan Rekan melayangkan somasi ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Marendeng. Mereka memberikan waktu 2×24 jam kepada KSP Marendeng melakukan klarifikasi terkait dugaan mafia tanah, peradilan dan kriminalisasi.

“Ini somasi kita tembuskan semua lembaga peradilan dan pejabat institusi negara yang terkait, dan itu sebagai upaya hukum untuk memerangi dugaan mafia tanah, peradilan dan sekaligus kriminalisasi terhadap H. Dedy,” kata Pither saat menggelar konferensi pers di Cafe Kalua, Ke’te Kesu, Jumat (1/8/2025).

Pither juga menyinggung dugaan penggelapan dana simpanan sebesar Rp60 juta milik H. Nurdiana yang hingga kini tidak jelas keberadaannya.

“Dan akan mempertanyakan uang Rp60 juta simpanan dari H. Nurdiana itu bisa lenyap dan itu dugaan penggelapan bagian dari tindak pidana,” jelasnya.

Menurutnya, jika somasi ini tidak direspons dalam waktu 2×24 jam, maka pihaknya akan menempuh segala jalur hukum yang tersedia untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi Nurdiana dan suaminya, Dedy.

“Kalau ini tidak ditanggapi KSP Marendeng dan semua pihak-pihak yang melakukan dugaan rekayasa mafia tanah, mafia peradilan serta kriminalisasi terhadap klien kami saudari Nurdiana dan suaminya Dedy maka segala upaya hukum yang dimungkinkan dengan peraturan yang berlaku akan kami tempuh untuk memberi kepastian hukum dan layanan yang terbaik bagi para pencari keadilan,” tegas Pither.

Ia juga mendesak agar seluruh pihak bertanggung jawab atas dampak hukum dan psikologis yang ditimbulkan, terutama H. Dedy yang mengalami gangguan kesehatan akibat proses pidana yang dianggap tidak adil.

“Mendesak semua pihak khususnya Marendeng bertanggung jawab terhadap segala akibat hukum yang timbul termasuk misalnya H. Dedy mengalami sakit berat gara-gara dipidanakan mempertahankan haknya,” tutup Pither.

Pither Singkali, Kuasa Hukum H. Dedy Rahman dan Hj. Nurdiana saat memperlihatkan Surat Somasi pada Jumat (1/8/2025). Foto: Dok. Vressnews

Diketahui Somasi dilayangkan kepada KSP Marendeng pada Kamis 31 Juli 2025 dan akan berakhir pada 2 Agustus 2025 hari ini.

Pither menyebut, akibat kasus sengketa tanah dengan pihak KSP Marendeng, kliennya mengalami kerugian materil dan kerugian inmateril.

“Gara-gara dikrimanilasisasi, klien kami mengalami sakit sampai di operasi dan saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit. Jika terjadi apa-apa dengan klien kami maka kami akan meminta pertanggung jawaban dari pihak KSP Marendeng,” ungkapnya.

Menurut Pither, Kuasa Hukum KSP Marendeng Diduga Otak Dibalik Kasus Sengketa Tanah HJ. Dedy Rahman dan HJ. Nurdiana

Hal itu diungkapkan Pither menanggapi pernyataan Gemaria Parinding dalam konferensi pers KPS Marendeng pada Rabu (23/7/2025) yang menyebut jika dirinya menjadi Saksi sekaligus kuasa hukum pemenang lelang dalam kasus pidana yang dialami HJ. Dedy Rahman di Pengadilan Negeri Makale.

“Sudah jadi kuasa hukum KSP Marendeng, kuasa hukum pemenang lelang, jadi lagi saksi pidana, ini sangat jelas dan lengkap mafia peradilan dan mafia tanah, dia skenariokan makanya tanah klien kami cepat sekali balik nama,” kata Pither.

“Sangat disayangkan terjadi begitu cepat proses balik nama tanah atas nama klien kami HJ. Nurdiana tanpa sepengetahuannya sebagai pemilik tanah tersebut, ini menunjukan indikasi kuat bahwa memang peralihan/perampasan tanah milik klien kami dilakukan dengan cara-cara melawan hukum sebagai wujud dugaan praktek mafia tanah dan mafia peradilan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PMTI Turut Berdukacita atas Tewasnya 2 Warga Asal Toraja di Papua, Imbau Diaspora Tetap Menjaga Ketenangan dan Merawat Kerukunan antar Sesama

19 September 2026 - 04:23 WIB

Pengelola SPPG Batupapan I Minta Maaf : Kami Terus Memantau Kondisi Kesehatan Siswa dan Mengevaluasi Pelaksanaan Program MBG

15 September 2026 - 11:10 WIB

Warga Kesulitan Air Bersih, Eva Rataba Bergerak Salurkan Bantuan di Toraja Utara

12 September 2026 - 10:35 WIB

Bupati Toraja Utara Hadiri Pengenalan E-Bike Polygon Transportasi Alternatif yang Menyehatkan

12 September 2026 - 10:17 WIB

Ketua Panitia Soekarno Run Toraja Utara Sriyanti Irene Pailang Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan

8 September 2026 - 09:33 WIB

Ketua DPC GMNI Gowa Dukung Bupati Husniah Talenrang Terus Bekerja dan Jaga Pelayanan Publik

8 September 2026 - 00:51 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Amankan Pria Asal Luwu Atas Kepemilikan 2 Sachet Sabu

8 September 2026 - 00:44 WIB

Trending di Headline