Menu

Mode Gelap
CLAT Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Aspirasi Mantan Anggota DPR RI Muhammad Fauzi ke Kejati Sulsel Kapolres Toraja Utara Tekankan Kedisiplinan dan Larangan Bergaya Hedonis Saat Apel Jam Pimpinan TP PKK dan Guru TK Toraja Utara Studi Tiru ke Gowa, Pelajari Penerapan PAUD HI Wajah Baru Promosi Wisata, “Koopi Toraja” Kolaborasi Pariwisata Berbasis Digital Terpadu Tana Toraja dan Toraja Utara Tak Lagi Dianggap Sepele, Kotoran Telinga Jadi Fokus Gerakan Kesehatan Anak di Toraja Utara Dari Telur untuk Generasi Emas, Toraja Utara Bergerak Lawan Stunting

News

Daur Ulang Sampah, Membangun Ekonomi Sirkular dan Menciptakan Lapangan Kerja

badge-check


					Edwar Tanari. Foto: Dok. Pribadi Perbesar

Edwar Tanari. Foto: Dok. Pribadi

JAKARTA, Vressnews – Salah satu persoalan klasik yang terus berkembang seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan pola konsumsi masyarakat saat ini adalah sampah.

Setiap hari, jutaan ton sampah dihasilkan oleh rumahtangga, industri, dan aktivitas ekonomi lainnya.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa Indonesia menghasilkan lebihdari 18 juta ton sampah per tahun, dan sebagian besar masih berakhir diTPA tanpa proses daur ulang yang memadai.

Khusus DKI Jakarta yang menjadi ibukota negara, masalah sampah sudah berada pada titik kritis sehingga penanganan sampah sudah harus menjadi salah satu prioritas. Ada 7.500 – 8.000 ton sampah yang diproduksi tiap harinya. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 4.000 ton yang mampu dikelola dihilir.

Sisanya masih dibuang ke TPA atau taktertangani dengan sempurna. Tak ayal bila Pemda DKI Jakarta mengembangkan Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan untuk mengubah sampah menjadi bahan bakar, namun baru berkapasitas 2.500 ton/hari. Sisanya sekitar 2.000 ton masih disuplai ke Bantargebang yang limit kapasitas alias hampir penuh.

Banyak jenis sampah seperti plastik, logam, kertas, dan organik yang dapat didaur ulang menjadi produk bernilai jual tinggi. Jika tidak dikelola dengan baik, sampah dapat mencemari tanah, air, dan udara mengancam kesehatan manusia serta merusak ekosistem.

Sejatinya, Indonesia telah memiliki fondasi hukum yang kuat untuk mengatasi persoalan sampah secara sistematis dan berkelanjutan.

Landasan utama penanganan lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sekaligus kewajiban untuk menjaga dan melestarikannya.

Lebih khusus, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengubah cara pandang terhadap sampah: dari sekadar limbahyang dibuang, menjadi sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali.

Undang Undang ini mendorong pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari pengurangan sampah disumbernya, pemilahan, hingga daur ulang dan pemanfaatan kembali. Konsep 3R Reduce, Reuse, dan Recycle menjadi prinsip utama dalam kebijakan ini.

Untuk memperkuat implementasi, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai peraturan turunan, seperti Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang menargetkan pengurangan 30 persen sampah dan penanganan 70 persen sampah pada tahun 2025. PermenLHKNo.P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019tentangPetaJalan.

Pengurangan Sampah oleh Produsen, yang mendorong produsen untuk bertanggung jawab atas sampah kemasan produknya. Sayangnya, tantangan dilapangan masih besar, minimnya fasilitas daur ulang, lemahnya kesadaran masyarakat, dan terbatasnya penegakan hukum sering menjadi hambatan.

Oleh karena itu, pengelolaan sampah bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil sangat dibutuhkan agar regulasi yang sudah ada dapat berdampak nyata.

Ekonomi Sirkular dan Peluang Kerja

Di tengah krisis lingkungan akibat peningkatan volume sampah dan eksploitasi sumber daya alam, ekonomi sirkular hadir sebagai pendekatan baru yang berkelanjutan.

Salah satu pintu masuk yang paling relevan untuk Indonesia adalah melalui pengelolaan sampah. Sampah, yang sebelumnya dianggap beban dapat menjadi motor penggerak ekonomi baru yang inklusif, berkelanjutan,dan membuka peluang kerja diberbagai lini.

Dalam ekosistem ekonomi sirkular, proses seperti pemilahan, daur ulang, pengomposan, produksi ulang (remanufacturing), hingga pemanfaatan limbah sebagai energi (RDF atau biogas) menciptakan rantai nilai baru. Ini membuka berbagai lapangan kerja, dari pemulung, pengepul, pelaku UMKM daur ulang, teknisi pengolah limbah, hingga inovator produk ramah lingkungan.

Beberapa studi memperkirakan bahwa sektor daur ulang sampah di Indonesia memiliki potensi nilai ekonomi mencapai puluhan triliun rupiah per tahun.
Misalnya, sampah plastik bisa diolah menjadi bijih plastik daurbulang, paving block, bahkan bahan bangunan. Sampah organik bisa diolah menjadi pupuk cair hayati, kompos dan biogas.

Limbah elektronik (e-waste) mengandung logam berharga seperti emas dan tembaga yang bisa diproses ulang.

Program Bank Sampah, yang kini berjumlah lebih dari 11.000 unit di seluruh Indonesia, menjadi contoh nyata bagaimana pengelolaan sampah bisadiubah menjadi kegiatan ekonomi produktif masyarakat.

Pengelolaan sampah pun dapat bersifat padat karya sehingga dapat melibatkan banyak orang. Disamping itu, teknologi pengelolaan sampah pun masih relatif sederhana sehingga dapat dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat tanpa mensyaratkan tingkat pendidikan.

Sebagai contoh, pengolahan cairan lindi menjadi pupuk cair/organik hayati. Cairan lindi yang baunya sangat menyengat keluar dari tumpukan sampah yang telah melarutkan zat berbahaya, dapat diolah menjadi pupuk organik/hayati cair yang memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi.

Cairan lindi di TPA ditampung dalam kolam-kolam Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS) yang jumlahnya cukup besar.

Sebagai contoh kasus, TPA Karang Diyeng di Mojokerto yang berada di atas lahan seluas 4,5 ha memiliki 6 buah kolampenampungancairanlindidengankapasitasrata-rata 600.000 liter per kolam/tahun.

Cairan lindi ini bertambah seiring dengan pertambahan jumlah sampah setiap saat. Jika cairan lindi tersebut diproses menjadi pupuk cair dengan harga jual rata-rata pupuk hayati cair di pasaran sebesar 50.000 per liter.

Maka nilai ekonomi sebuah kolam adalah 600.000 liter x 50.000 rupiah sama dengan 30 milyar rupiah per kolam/tahun. Sebuah angka yang sangat signifikan dalam pengelolaan sampah. Proses produksi tidak memerlukan teknologi yang mahal dan rumit.

Selainitu, proses pengelolaannyapun dapat dilakukan dengan padat karya. Demikian juga pengembangbiakan Maggot/BSF- Black Soldier Fly- larva lalat tentara hitam (Hermetia illucens) yang fase pertumbuhannya digunakan mengurai sampah organik, larvanya dapat dijadikan pupuk cair biokonversi serta pakan ternak.
Dilaporkan bahwa program BSF DKI Jakarta yang digunakan menunjang pengelolaan sampah telah berkembang dari inisiatif kecil (rumah maggot) menjadi strategi pengolahan sampah organik sistemik dengan pola per daerah.

Manfaatnya sangat nyata dalam pengurangan sampah ditingkat RT dan wilayah, pengolahan produk bernilai, dan pemberdayaan wargaserta petugas.

Gambaran ini menjadi sebuah informasi yang penting dalam rangka pengelolaan lebih lanjut ke dalam skala ekonomi sirkular yang dapat memberi peluang kerja bagi masyarakat. Hanya dibutuhkan intervensi minimal dari pemerintah dalam bentuk edukasi, permodalan-bisa melalui Koperasi-Merah Putih- dan kolaborasi antar lembaga atau bidang agar program bisa berjalan secara simultan dan berkelanjutan.

Intervensi Pemerintah

Agar potensi ini benar-benar terwujud menjadi lapangan kerja yang luas dan berkelanjutan,diperlukanintervensinyatadaripemerintah,antaralainmelalui:

1. Insentif Ekonomi, subsidi atau insentif pajak bagi industri daur ulang dan produsen yang menjalankan extended producer responsibility (EPR) serta pemberian dana bergulir untuk UMKM dan Koperasi berbasis sampah.

2. Peningkatan Infrastruktur, fasilitas TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle), bank sampah digital, dan TPA ramah lingkungan serta akses terhadap teknologi daur ulang yang terjangkau dan efisien.

3. Penguatan Kapasitas SDM dan Edukasi Publik, pelatihan keterampilan untuk masyarakat (pemilahan, daur ulang, pembuatan produk upcycle) serta edukasi rutin soal ekonomi sirkular dan peran individu/komunitas.

4. Penegakan Hukum dan Pengawasan, penguatan pengawasan terhadap produsen dan pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban pengurangan sampah serta penerapan sanksi yang tegas dan konsisten.

5. Kolaborasiantar lembaga pemerintah dan masyarakat, kolaborasi misalnya antara kementerian lingkungan hidup dan kementerian pertanian dalam pemanfaatan produk pupuk cair hayati/organik.

Dibeberapa belahan dunia, pertanian ramah lingkungan menjalankan program yang dikenal dengan istilah Low Input Sustainable Agriculture (LISA).

Sebuah pertanian ramah lingkungan ber-input rendah yang menekankan pada efisiensi penggunaan sumberdaya alam, pengurangan input kimia sintetis, serta pemeliharaan keberlanjutan ekosistem pertanian. Pertanian serupa ini dibutuhkan dalam rangka mendukung proses pemanfaatan hasil produksi dari pengelolaan sampah organik agar ekonomi sirkular dan pertanian bisa berjalan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Ekonomi sirkular berbasis sampah bukan sekadar wacana lingkungan, tetapi peluang ekonomi nyata yang inklusif dan berkeadilan. Dengan mendorong kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan akademisi, Indonesia dapat memanfaatkan krisis sampah sebagai jalan menuju ekonomi sirkular yang menciptakan pekerjaan, menjaga lingkungan, danmemperkuat ketahanan sosial.

Kini saatnya mengubah cara memandang sampah bukan sebagai akhir, tetapi sebagai awal dari siklus ekonomi berkelanjutan yang memberi harapan ditengah kelangkaan lapangan kerja saat ini. Semoga!

Penulis: Edwar Tanari, Mantan Tenaga Ahli Fraksi DPRRI 2007-2019, kini Praktisi Lingkungan Hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

CLAT Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Aspirasi Mantan Anggota DPR RI Muhammad Fauzi ke Kejati Sulsel

22 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Kapolres Toraja Utara Tekankan Kedisiplinan dan Larangan Bergaya Hedonis Saat Apel Jam Pimpinan

21 Oktober 2025 - 09:12 WIB

TP PKK dan Guru TK Toraja Utara Studi Tiru ke Gowa, Pelajari Penerapan PAUD HI

20 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Wajah Baru Promosi Wisata, “Koopi Toraja” Kolaborasi Pariwisata Berbasis Digital Terpadu Tana Toraja dan Toraja Utara

16 Oktober 2025 - 00:22 WIB

Tak Lagi Dianggap Sepele, Kotoran Telinga Jadi Fokus Gerakan Kesehatan Anak di Toraja Utara

15 Oktober 2025 - 09:41 WIB

Trending di Headline