Menu

Mode Gelap
Terima Total Uang Setoran Rp132 Juta dari Bandar Narkoba, Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Resmi Dipecat Pemda Halmahera Timur Siapkan Anggaran Sebesar Rp.22 Miliar Lebih Untuk Bayar TTP Serta Gaji 14 PNS dan PPPK Haltim Timur Tengah Memanas, Dandim 1414 Tator Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Perlengkapan Kodim Antisipasi Dampak Global BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026 Bupati Halmahera Timur Hadiri Peringatan Nujulul Qur’an Yang Digelar di Desa Toboino Kecamatan Wasile Timur Insentif Dua Bulan Tak di Bayar, Dokter Spesialis dan Umum Ancam Mogok Pelayanan di RSUD Maba Halmahera Timur

News

Terima Total Uang Setoran Rp132 Juta dari Bandar Narkoba, Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Resmi Dipecat

badge-check


					Kasat dan Kanit II Narkoba Polres Toraja Utara saat menjalani putusan sidang kode etik Polri di Mapolda Sulsel, Selasa (10/3/2026). Foto: Vressnews Perbesar

Kasat dan Kanit II Narkoba Polres Toraja Utara saat menjalani putusan sidang kode etik Polri di Mapolda Sulsel, Selasa (10/3/2026). Foto: Vressnews

MAKASSAR, Vressnews – AKP. Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul AP, Kasat dan Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, dinyatakan bersalah dan PTDH (Dipecat) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Mapolda Sulsel, pada Selasa (10/3/2026).

Menurut Kombes Pol. Zulham Effendy, Ketua Majelis KKEP, AKP. Arifan Efendi dan Aiptu. Nasrul terbukti menerima uang setoran sebesar Rp10 juta per pekan dari bandar narkoba bernama Evanolya Tandipali alias Oliv sejak Oktober hingga Desember 2025. Dengan total uang yang diterima mencapai Rp132 juta.Keduanya dijerat Pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Keduanya satu sanksi etika berupa perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua sanksi administratif berupa (a) penempatan tempat khusus selama 30 hari (b) diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Kombes Zulham Effendy dalam amar putusannya.

Menanggapi vonis tersebut, AKP Arifan Efendi menyatakan banding. Hal serupa juga disampaikan Aiptu Nasrul. Sementara itu Kombes Pol. Zulham memberikan waktu tiga hari bagi keduanya untuk mengajukan banding.

Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang pertama yang digelar pada Kamis (5/3/2026). Fakta yang terungkap dalam sidang pertama adalah bahwa Arifan Efendi dan Nasrul telah menerima uang setoran dari bandar narkoba Oliv sebesar Rp132 juta, yang diberikan secara bertahap setiap pekan.

Anggota majelis sidang etik mengungkapkan bahwa berdasarkan BAP, Aiptu Nasrullah menerima uang sebanyak 13 kali dari bandar narkoba melalui perantara bernama Adnan, kemudian menyerahkannya kepada AKP Arifan Efendi dalam bentuk transfer dan tunai.

“11 kali Rp10 juta, kemudian Rp7 juta bulan Januari, kemudian Rp15 juta pada bulan September jadi 13 kali terima,” kata salah satu anggota majelis sidang etik saat membacakan BAP kepada Nasrul.

Nasrul berdalih bahwa uang tersebut digunakan untuk pengembangan kasus narkoba. Namun, setelah dicecar oleh majelis sidang etik, ia mengakui bahwa uang itu digunakan untuk “86” atau atur damai agar pelaku dilepas setelah memberikan uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemda Halmahera Timur Siapkan Anggaran Sebesar Rp.22 Miliar Lebih Untuk Bayar TTP Serta Gaji 14 PNS dan PPPK Haltim

10 Maret 2026 - 07:01 WIB

Timur Tengah Memanas, Dandim 1414 Tator Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Perlengkapan Kodim Antisipasi Dampak Global

10 Maret 2026 - 03:57 WIB

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

9 Maret 2026 - 15:07 WIB

Bupati Halmahera Timur Hadiri Peringatan Nujulul Qur’an Yang Digelar di Desa Toboino Kecamatan Wasile Timur

9 Maret 2026 - 14:27 WIB

Insentif Dua Bulan Tak di Bayar, Dokter Spesialis dan Umum Ancam Mogok Pelayanan di RSUD Maba Halmahera Timur

9 Maret 2026 - 14:25 WIB

Trending di News