MAKASSAR, Vressnews – AKP. Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul AP, Kasat dan Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, dinyatakan bersalah dan PTDH (Dipecat) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Mapolda Sulsel, pada Selasa (10/3/2026).
Menurut Kombes Pol. Zulham Effendy, Ketua Majelis KKEP, AKP. Arifan Efendi dan Aiptu. Nasrul terbukti menerima uang setoran sebesar Rp10 juta per pekan dari bandar narkoba bernama Evanolya Tandipali alias Oliv sejak Oktober hingga Desember 2025. Dengan total uang yang diterima mencapai Rp132 juta.
Keduanya dijerat Pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Keduanya satu sanksi etika berupa perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua sanksi administratif berupa (a) penempatan tempat khusus selama 30 hari (b) diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Kombes Zulham Effendy dalam amar putusannya.
Menanggapi vonis tersebut, AKP Arifan Efendi menyatakan banding. Hal serupa juga disampaikan Aiptu Nasrul. Sementara itu Kombes Pol. Zulham memberikan waktu tiga hari bagi keduanya untuk mengajukan banding.
Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang pertama yang digelar pada Kamis (5/3/2026). Fakta yang terungkap dalam sidang pertama adalah bahwa Arifan Efendi dan Nasrul telah menerima uang setoran dari bandar narkoba Oliv sebesar Rp132 juta, yang diberikan secara bertahap setiap pekan.
Anggota majelis sidang etik mengungkapkan bahwa berdasarkan BAP, Aiptu Nasrullah menerima uang sebanyak 13 kali dari bandar narkoba melalui perantara bernama Adnan, kemudian menyerahkannya kepada AKP Arifan Efendi dalam bentuk transfer dan tunai.
“11 kali Rp10 juta, kemudian Rp7 juta bulan Januari, kemudian Rp15 juta pada bulan September jadi 13 kali terima,” kata salah satu anggota majelis sidang etik saat membacakan BAP kepada Nasrul.
Nasrul berdalih bahwa uang tersebut digunakan untuk pengembangan kasus narkoba. Namun, setelah dicecar oleh majelis sidang etik, ia mengakui bahwa uang itu digunakan untuk “86” atau atur damai agar pelaku dilepas setelah memberikan uang.










