TANA TORAJA, Vressnews – PT Inhutani I Tana Toraja, terancam dicabut izinnya akibat diduga melakukan penyadapan secara brutal di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Saddang I Tana Toraja, ia mengatakan bahwa sebelumnya pihak KPH Saddang I sudah memperingatkan PT Inhutani agar melakukan penyadapan sesuai dengan SOP yang ada, namun ada laporan di Media terkait penyadapan yang diduga tidak sesuai prosedur.
“Kalau ada laporan dari siapapun, kita akan cek ke lapangan dan tindak lanjuti. Kalau sudah diperingatkan dan masih bandel yah kita cabut surat izinnya,” tegas Kadang saat dikonfirmasi pada Jumat (8/8/2025).
“Sudah kami ingatkan, dan kita sarankan untuk bekerja sesuai SOP yang ada, makanya kita mau surati panggil ke kantor untuk dilakukan pembinaan,” tambah Kadang.
Sebelumnya diberitakan bahwa PT Inhutani I Tana Toraja, perusahaan yang bergerak di bidang penyadapan getah pinus dikeluhkan masyarakat lantaran diduga melakukan penyadapan getah pinus dengan brutal.
Dari pantauan dilapangan, di Lembang Uluway Barat, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja yang masuk wilayah kerja PT Inhutani I, terlihat hampir semua pohon pinus mengalami luka pada batang karena penyadapan.
Adri, salah satu warga Uluway Barat, mengeluhkan metode penyadapan yang dilakukan oleh perusahaan Inhutani I yang sangat brutal dan memberikan dampak yang negatif pada pohon yang dikerok getahnya.
“Sangat brutal, coba saja lihat dilapangan, bahkan satu pohon itu sudah tidak ada yang luput dari pengerokan, ini kan bisa berdampak buruk pada pohon tersebut,” ujar Andri kepada Wartawan, Selasa (5/8/2025).
Andri menambahkan, bahwa masyarakat sekitar hutan pinus meminta agar PT Inhutani I memperbaiki metode penyadapan getah pinus dan memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, namun hal tersebut tidak pernah diindahkan justru semakin menjadi-jadi.
“Sudah sering disampaikan sama perusahaan (PT Inhutani I), tapi cara penyadapannya tidak pernah berubah malah semakin parah,” ujarnya.
Padahal sudah jelas aturan bahwa kedalaman pengeboran getah pinus diatur agar tidak merusak pohon dan tetap menjaga produktivitas getah.
Diketahui umumnya, kedalaman pengeboran berkisar antara 1,5 hingga 3 cm pada metode sadap “quare” atau “koakan” dan 13-16 mm pada metode pengeboran dengan “bor”.
Penyadapan getah pinus yang dilakukan dengan cara brutal dapat menyebabkan kerusakan pada pohon pinus dan lingkungan sekitar. Sehingga PT Inhutani I diminta untuk memberikan penjelasan dan tindakan konkret untuk memperbaiki metode penyadapan getah pinus yang digunakan.
Pimpinan PT Inhutani I Tana Toraja, Abdul Salam saat dikonfirmasi membenarkan jika sebagian Lembang Uluway Barat masuk dalam wilayah kerja mereka.
“Betul, sebagian wilayah Uluway Barat masuk dalam wilayah kerja kami,” katanya pada Rabu (6/8/2025).
Ditanya soal teknik penyadapan yang dianggap brutal, Abdul menyebut jika pihaknya akan segera mengecek kondisi dilapangan.
“Ya untuk itu petugas saya perlu cek lapangan pak. Saya sedang tugaskan staf kami di toraja untuk chek ke lapangan,” kata Abdul.