TORAJA UTARA, Vressnews – Kuasa Hukum Hj. Nurdiana dan H. Dedy Rahman, Pither Singkali dan Rekan melayangkan somasi ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Marendeng. Mereka memberikan waktu 2×24 jam kepada KSP Marendeng melakukan klarifikasi terkait dugaan mafia tanah, peradilan dan kriminalisasi.
“Ini somasi kita tembuskan semua lembaga peradilan dan pejabat institusi negara yang terkait, dan itu sebagai upaya hukum untuk memerangi dugaan mafia tanah, peradilan dan sekaligus kriminalisasi terhadap H. Dedy,” kata Pither saat menggelar konferensi pers di Cafe Kalua, Ke’te Kesu, Jumat (1/8/2025).

Pither juga menyinggung dugaan penggelapan dana simpanan sebesar Rp60 juta milik H. Nurdiana yang hingga kini tidak jelas keberadaannya.
“Dan akan mempertanyakan uang Rp60 juta simpanan dari H. Nurdiana itu bisa lenyap dan itu dugaan penggelapan bagian dari tindak pidana,” jelasnya.
Menurutnya, jika somasi ini tidak direspons dalam waktu 2×24 jam, maka pihaknya akan menempuh segala jalur hukum yang tersedia untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi Nurdiana dan suaminya, Dedy.
“Kalau ini tidak ditanggapi KSP Marendeng dan semua pihak-pihak yang melakukan dugaan rekayasa mafia tanah, mafia peradilan serta kriminalisasi terhadap klien kami saudari Nurdiana dan suaminya Dedy maka segala upaya hukum yang dimungkinkan dengan peraturan yang berlaku akan kami tempuh untuk memberi kepastian hukum dan layanan yang terbaik bagi para pencari keadilan,” tegas Pither.
Ia juga mendesak agar seluruh pihak bertanggung jawab atas dampak hukum dan psikologis yang ditimbulkan, terutama H. Dedy yang mengalami gangguan kesehatan akibat proses pidana yang dianggap tidak adil.
“Mendesak semua pihak khususnya Marendeng bertanggung jawab terhadap segala akibat hukum yang timbul termasuk misalnya H. Dedy mengalami sakit berat gara-gara dipidanakan mempertahankan haknya,” tutup Pither.

Pither Singkali, Kuasa Hukum H. Dedy Rahman dan Hj. Nurdiana saat memperlihatkan Surat Somasi pada Jumat (1/8/2025). Foto: Dok. Vressnews
Diketahui Somasi dilayangkan kepada KSP Marendeng pada Kamis 31 Juli 2025 dan akan berakhir pada 2 Agustus 2025 hari ini.
Pither menyebut, akibat kasus sengketa tanah dengan pihak KSP Marendeng, kliennya mengalami kerugian materil dan kerugian inmateril.
“Gara-gara dikrimanilasisasi, klien kami mengalami sakit sampai di operasi dan saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit. Jika terjadi apa-apa dengan klien kami maka kami akan meminta pertanggung jawaban dari pihak KSP Marendeng,” ungkapnya.
Menurut Pither, Kuasa Hukum KSP Marendeng Diduga Otak Dibalik Kasus Sengketa Tanah HJ. Dedy Rahman dan HJ. Nurdiana
Hal itu diungkapkan Pither menanggapi pernyataan Gemaria Parinding dalam konferensi pers KPS Marendeng pada Rabu (23/7/2025) yang menyebut jika dirinya menjadi Saksi sekaligus kuasa hukum pemenang lelang dalam kasus pidana yang dialami HJ. Dedy Rahman di Pengadilan Negeri Makale.
“Sudah jadi kuasa hukum KSP Marendeng, kuasa hukum pemenang lelang, jadi lagi saksi pidana, ini sangat jelas dan lengkap mafia peradilan dan mafia tanah, dia skenariokan makanya tanah klien kami cepat sekali balik nama,” kata Pither.
“Sangat disayangkan terjadi begitu cepat proses balik nama tanah atas nama klien kami HJ. Nurdiana tanpa sepengetahuannya sebagai pemilik tanah tersebut, ini menunjukan indikasi kuat bahwa memang peralihan/perampasan tanah milik klien kami dilakukan dengan cara-cara melawan hukum sebagai wujud dugaan praktek mafia tanah dan mafia peradilan,” tutupnya.