TORAJA UTARA, Vressnews – Pemkab Toraja Utara bersama Kejaksaan Negeri Tana Toraja Tandatangani MoU Terkait Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pada Senin (23/2/2026) kemarin.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam memberikan pendampingan serta bantuan hukum terhadap berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara yang dihadapi pemerintah daerah.
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Tana Toraja akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), hingga tindakan hukum lain yang diperlukan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa hukum serta memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Toraja Utara menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan roda pemerintahan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pendampingan hukum dari pihak kejaksaan itu penting sebagai langkah preventif guna menghindari kesalahan administrasi maupun potensi permasalahan hukum. Serta wujud dan bentuk komitmen pemerintah daerah bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkap Frederik Victor Palimbong.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja mengatakan bahwa dengan MoU ini pihaknya akan memberikan bantuan hukum dengan profesional.
“Dibidang perdata Kejaksaan berperan dalam hal penyelamatan, pemulihan dan perlindungan Keuangan/Kekayaan Negara sementara di bidang Tata Usaha Negara kejaksaan berperan dalam penegakan kewibawaan pemerintah,” ucap Frendra AH.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, diharapkan koordinasi dan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan Kejaksaan Negeri Tana Toraja semakin solid dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Jadi kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha negara yang disebut jaksa pengacara negara memberikan bantuan hukum penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan yang formal, dan penyelesaian di luar pengadilan seperti negosiasi, mediasi, serta memberikan pertimbangan hukum yang bertujuan membawa hal baik bagi pemerintah daerah Toraja Utara demi kepentingan dan pelayanan bagi masyarakat daerah Toraja Utara,” jelas Frendra AH.
Dalam penandatanganan MoU tersebut hadir Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silambi, Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Toraja Utara, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan serta Jajaran Pegawai dari Kejaksaan Negeri Makale.










