JAKARTA, Vressnews – Pernyataan Saiful Mujani yang menyerukan “menjatuhkan Presiden Prabowo” mungkin dimaksudkan sebagai ekspresi politik dalam demokrasi. Ia sendiri menegaskan itu bukan makar, melainkan political engagement. Namun dalam praktik politik, persoalannya bukan hanya soal niat, melainkan bagaimana publik menafsirkan pesan tersebut. Jan-Werner Müller dalam What Is Populism? (2016) menjelaskan bahwa populisme sering mengklaim monopoli atas ‘kehendak rakyat’, sehingga cenderung mendeligitimasi institusi yang sah ketika hasil politik tidak sesuai harapan mereka.
Di sinilah letak bahayanya. Ketika kritik terhadap pemerintah berubah menjadi seruan “menjatuhkan presiden”, apalagi dengan rujukan people power, maka narasi itu bergeser dari kritik kebijakan menjadi delegitimasi kekuasaan yang sah. Dalam sistem presidensial Indonesia, presiden tidak bisa dijatuhkan karena ketidakpuasan politik semata. Mekanismenya jelas: melalui proses konstitusional yang ketat.
Karena itu, wajar jika sebagian pihak menilai pernyataan tersebut melampaui batas kritik demokratis. Bukan karena kritik dilarang, tetapi karena bahasa politik yang digunakan membuka ruang tafsir ke arah instabilitas. Dalam perspektif konstitusionalisme, sebagaimana dijelaskan A.V. Dicey dalam Introduction to the Study of the Law of the Constitution (1885), perubahan kekuasaan harus mengikuti prosedur hukum yang sah. Tanpa itu, demokrasi berpotensi bergeser menjadi anarki politik.
Tidak bisa dipungkiri, dinamika ini juga tidak lepas dari residu politik pascapilpres. Kelompok-kelompok yang kalah dalam kontestasi tentu memiliki insentif untuk membangun narasi delegitimasi terhadap pemerintahan baru. Tidak harus melalui konspirasi terorganisir cukup dengan mengamplifikasi isu, memotong konteks, dan memanfaatkan figur berpengaruh. Dalam logika politik, ini adalah pola klasik: ketika kalah di kotak suara, pertarungan dipindahkan ke ruang opini.
Masalahnya, Indonesia hari ini tidak berdiri dalam ruang hampa.
Di tingkat kawasan, Indonesia adalah jangkar stabilitas ASEAN. Setiap gejolak politik domestik di Jakarta akan berdampak langsung pada persepsi stabilitas Asia Tenggara. Investor, mitra dagang, hingga negara tetangga membaca Indonesia bukan hanya dari kebijakan, tetapi juga dari ketenangan politiknya.
Lebih jauh lagi, konteks global membuat situasi ini jauh lebih sensitif. Dunia sedang berada dalam ketegangan tinggi, terutama akibat eskalasi konflik Amerika Serikat–Israel melawan Iran yang berdampak pada energi, logistik, dan stabilitas global. Di saat yang sama, Indonesia justru meningkatkan perannya di panggung internasional, termasuk melalui keterlibatan dalam Board of Peace terkait Gaza.
Artinya, posisi Indonesia dan otomatis posisi presidennya sedang berada dalam sorotan global.
Dalam kondisi seperti ini, setiap narasi yang berpotensi melemahkan legitimasi pemerintah akan memiliki nilai strategis bagi pihak eksternal. Negara yang stabil sulit ditekan; negara yang gaduh lebih mudah dipengaruhi. Apakah ada bukti langsung keterlibatan asing dalam polemik ini? Tidak ada yang terbuka. Namun dalam geopolitik, yang penting bukan hanya fakta, tetapi peluang eksploitasi.
Dan peluang itu ada.

Karena itu, perdebatan ini seharusnya tidak berhenti pada dikotomi “makar atau bukan”. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah narasi tersebut memperkuat demokrasi, atau justru merusaknya? Jürgen Habermas dalam Between Facts and Norms (1992) menegaskan bahwa demokrasi yang sehat bergantung pada diskursus rasional di ruang publik. Ketika bahasa politik berubah menjadi provokasi, kualitas deliberasi demokratis ikut menurun.
Demokrasi membutuhkan kritik bahkan kritik keras. Tetapi demokrasi juga membutuhkan disiplin konstitusional. Tanpa itu, kritik bisa berubah menjadi delegitimasi, dan delegitimasi bisa berubah menjadi instabilitas. Menurut Max Weber dalam Economy and Society (1922), kekuasaan politik bertahan bukan hanya karena kekuatan, tetapi karena legitimasi yang diakui publik. Ketika legitimasi ini diganggu melalui narasi delegitimasi, stabilitas sistem politik ikut terancam.
Indonesia tidak kekurangan oposisi. Yang dibutuhkan adalah oposisi yang kuat, rasional, dan tetap berada dalam koridor konstitusi bukan oposisi yang bermain di tepi jurang ketidakpastian.
Karena dalam situasi global yang sedang bergejolak, satu hal yang tidak boleh kita pertaruhkan adalah: stabilitas negara sendiri.
Oleh: Alan Christian Singkali















