TANA TORAJA, Vressnews – Hendak dieksekusi oleh pengadilan, Lembaga Adat Toraja gelar Ritual Ma’sossoran Rengnge’ di Tongkonan Ka’pun, Kelurahan Ratte Kurra, Kecamatan Kurra, Tana Toraja, pada Selasa (12/8/2025).




Ritual Adat tersebut Ma’ Tallu Rara mengorbankan 3 jenis hewan, yakni Ayam (Ayam Sella’), Babi, dan Kerbau (Kerbau yang masih muda).

Benyamin Ranteallo selaku Ketua Lembaga Adat Toraja mengatakan bahwa ini sebagai tanda bahwa Tongkonan adalah Pusaka yang harus dilindungi sebagai identitas Suku Toraja dan Negara.
“Ritual Ma’sossoran Rengnge’ adalah tanda permohonan kepada Yang Maha Kuasa, Leluhur, para Dewa, dan Alam untuk menjaga Tongkonan sebagai Pusaka Suku Toraja. Tongkonan ini Indentitas kita Negara Indonesia yang diakui Dunia Internasional UNESCO,” ungkapnya.



Menurutnya Tongkonan adalah bagian dari Tanah ulayat Adat berkaitan dengan spritual, budaya, dan ekonomi, serta alam.
“Rumah Adat Toraja itu dalam hal ini Tongkonan tempat melakukan ritual rambu tuka dan rambu solo sebagai tanda penghormatan kepada leluhur orang Toraja, yang dijaga oleh leluhur tidak boleh dinodai apalagi dieksekusi,” tegasnya.
Benyamin menambahkan bahwa siapapun yang datang untuk mengotori dan menodai apalagi melakukan eksekusi di Tongkonan dalam hal ini Tongkonan Ka’pun akan terkena karma dan kutuk.
“Siapa yang mau masuk di wilayah Tongkonan Ka’pun datang dengan niat tidak baik ingin menodai atau merusak itu akan terkena karma dan kutuk, siapapun itu,” jelasnya.

Lembaga Adat Toraja menggelar ritual adat Ma’sossoran Rengnge’ di Tongkonan Ka’pun. Foto: Istimewa
Selain melakukan Ritual Ma’sossoran Rengnge’, Lembaga Adat Toraja juga menggelar Ma’nimbong dan Melantunkan Himne-himne Adat.
Wilayah Tongkonan Ka’pun yang terletak di Kelurahan Kurra, Kecamatan Ratte Kurra, Kabupaten Tana Toraja, memiliki 3 Tongkonan, 6 Lumbung, dan 1 rumah yang adalah salah satu Tongkonan Tua dimana usianya telah mencapai 300 tahun dengan kurang lebih 16 generasi yang telah memiliki kurang lebih puluhan ribu keturunan tersebar diberbagai tempat.

Objek sengketa Tongkonan Tanete dengan Tongkonan Ka’pun yang tidak masuk dalam objek sengketa namun berdekatan. Foto: Istimewa
Polemik Sengketa Tanah, Berbuntut Eksekusi Salah Kaprah
Informasi dan data yang dihimpun, untuk diketahui bersama bahwa kasus gugatan terhadap Tongkonan Tanete (bagian selatan Tongkonan Ka’pun, berjarak kurang lebih 10 meter) dimulai sejak tahun 1988 hingga ke Mahkamah Agung dalam hal ini tergugat rumpun keluarga menang.
Pada tahun 1994, penggugat melakukan proses hukum dan kembali tergugat menang. Namun ditahun yang sama kasus tersebut dikembalikan ke Pengadilan Negeri Makale dengan surat tergugat kalah, lalu dieksekusi salah kaprah, dan tergugat kembali menempuh proses hukum ke Mahkamah Agung dan kembali menang dengan putusan ingkra pada Tahun 2018.

Tongkonan Ka’pun yang berada di Kelurahan Ratte Kurra. Foto: Istimewa
Pada tahun 2024 tergugat kalah, dan pada tahun yang sama tergugat melakukan perlawan pihak ketiga tapi tidak jadi karena tergugat melakukan penyerahan objek sengketa Tongkonan Tante secara sukarela kepada penggugat dan sudah berstatus berhasil di eksekusi di PN Makale pada Agustus 2024.

Batas objek sengketa yang dibuat oleh pengadilan atau penggugat dengan Tongkonan Ka’pun yang berjarak kurang lebih 10 meter, dimana Tongkonan Ka’pun tidak masuk dalam objek sengketa. Foto: Istimewa
Sementara diketahui bahwa putusan ingkra pada tahun 2018, Tongkonan Ka’pun tidak masuk dalam objek sengketa antara penggugat dan tergugat.
Namun dari informasi yang dihimpun bahwa pihak penggugat menyebut Tongkonan Ka’pun dianggap berdiri diatas lahan kering yang jadi objek sengketa merujuk pada gugatan salah kaprah pada gugatan sebelumnya.









