HALTIM,Vressnews.Com-Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC-PMII) menilai pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), terhadap dampak lingkungan, khususnya di wilayah pesisir areal Moronopo dan Manititing kecamatan Maba masih tergolong lemah.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PKC PMII Malut M. Fajar Djulhijan, menurutnya, aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, terutama terhadap ekosistem laut, pesisir pantai serta berpotensi merugikan hasil tangkapan masyarakat nelayan akibat dari dampak kerusakan yang bersumber dari aktivitas pertambangan harus dikawal ketat oleh instansi terkait, dalam hal ini adalah DPLH Haltim.

“Jadi jabatan seorang Kadis itu ibarat Khalifa Tul Ard, artinya pemimpin yang diberi kewenangan sesuai kesanggupan untuk menyelesaikan urusan pemerintahan, kalau tidak sanggup jadi Kadis mending mundur,” tegas Fajar.
Menurut Fajar, lemahnya pengawasan dapat berakibat pada kerusakan yang berkepanjangan, lebih luas apabila tidak segera ditangani secara serius oleh pemerintah daerah melalui DPLH sebagai instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lingkungan.
Ia melihat dampak kerusakan yang ditimbulkan justru tidak ada keterbukaan hasil kerugian daerah yang dipublish oleh DPLH Haltim.
“Kalau mau cek satu-satu, tambang-tambang yang ada di Daerah Haltim itu memiliki peran besar terhadap kerusakan lingkungan, mulai dari tercemarnya sungai Mahakam Sangaji, sedimentasi yang ditimbulkan pada area hutan Mangrove hingga ke wilayah Wasile, hingga sejauh ini DPLH Haltim tidak pernah terbuka soal hasil Audit lingkungan, terutama berapa kerugian Daerah”, ungkap Fajar.
Fajar juga menilai bahwa pengawasan yang maksimal sangat diperlukan untuk memastikan perusahaan tambang menjalankan kewajibannya sesuai dengan aturan dan Undang-undang.
“ Kan sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tapi kalian bisa lihat sendiri hutan mangrove sepanjang Mornopo tertimbun sedimentasi, seharusnya uji sampel kualitas air itu dilakukan.
Selain itu, ketua PKC PMII Malut, mendorong DPLH Halmahera Timur agar lebih aktif melakukan monitoring lapangan secara berkala serta transparan dalam menyampaikan hasil pengawasan kepada publik.
“Kami berharap DLH Haltim tidak hanya menunggu laporan, tetapi harus proaktif turun langsung melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan,” ujar Fajar ketum PKC PMII malut.
Fajar juga meminta pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan serta memastikan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga di tengah aktivitas pertambangan yang terus berkembang di Halmahera Timur.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalisir serta memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam di wilayah pesisir.(*).
(Red/*)










