PALOPO, Vressnews – Fakta baru terungkap dalam kasus tanah agunan antara kreditur dengan pihak KSP Marendeng.
Hj Nurdiana mengklaim tanahnya dilelang sepihak oleh KSP Marendeng dengan nilai lelang yang dinilai diluar harga wajar dimana menurut Nurdiana tanah seluas 323 meter dengan bangunan kos diatasnya seharusnya bernilai 3 Miliar namun hanya dilelang dengan harga 620 juta dan laku 621 juta.

Klaim Nurdiana dibantah pihak KSP Marendeng yang mengklaim bahwa proses lelang sudah sesuai aturan dan nilai lelang tersebut ditentukan oleh Kantor Lelang sebagai pihak yang diberikan kewenangan melakukan lelang.
Menurut Gemaria Parinding selaku kuasa hukum KSP Marendeng dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Pusat KSP Marendeng, Nonongan Rabu 23 Juli 2025 lalu menyebut jika nilai lelang sebesar 620 juta berdasarkan ketetapan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo yang menetapkan nilai limit berdasarkan NJOP dan harga pasaran dimana harga pasaran berdasarkan surat keterangan dari Lurah Pasele sebesar Rp 1.500.000/meter.
Sementara itu, Pejabat Lelang Ahli Pratama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo Markus Lanteng yang dikonfirmasi Senin 28 Juli 2025 membantah klaim dari KSP Marendeng terkait penetapan harga lelang.
“Kami KPKNL hanya bertugas sebagai pihak untuk melakukan lelang, terkait nilai limit, pemberitahuan lelang dan pengumuman lelang semuanya dilakukan dan diatur oleh pihak pemohon dalam hal ini KSP Marendeng, kami sekali lagi tidak punya hak untuk mentukan nilai harga jual tanah,” katanya.
Markus menambahkan bahwa KPKNL hanya menerima berkas sesuai dengan syarat dan ketentuan lelang yakni permohonan lelang, daftar barang, somasi pertama, somasi kedua dan somasi ketiga yang menyebabkan wanprestasi, serta laporan penilaian objek lelang.
“KPKNL tidak punya kewenangan menentukan nilai. Laporan penilaian menjadi kewenangan pihak KSP Marendeng berdasarkan penilaian internal dan laporan penilaian itu yang dikirim ke Kantor KPKNL. KSP juga yang menentukan semuanya kami hanya memfasilitasi untuk melakukan lelang. KPKNL melaksanakan lelang dengan nilai limit paling tinggi sesuai nilai pasar dan paling rendah sesuai nilai likuidasi dan itu semua ditentukan oleh KSP Marendeng,” tambahnya.

Armansyah selaku Humas dan Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Tana Toraja (kanan) saat dikonfirmasi pada Rabu (30/7/2025). Foto: Dok. Vressnews
Sementara itu, Armansyah selaku Humas dan Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Tana Toraja yang dikonfirmasi Rabu 30 Juli 2025 terkait zona nilai tanah di lokasi objek tanah agunan Nurdiana dimana saat itu masih Tana Toraja dan Toraja Utara masih satu Kantor yakni Kantor pertanahan Tana Toraja.
Armansyah mengatakan belum bisa memberikan data terkait zona Nilai tanah di tahun tersebut, namun untuk tahun ini yakni tahun 2025 zona nilai tanah disekitar lokasi tersebut berkisar Rp 9.600.000/meter
Armansyah menjelaskan bahwa Indeks kenaikan harga tanah pertanian 3,64% pertahun sementara non pertanian 2,22% pertahun sehingga dari indeks ini bisa dihitung kenaikan harga zona nilai tanah dalam 5 tahun terakhir.









