TORAJA UTARA, Vressnews – Rencana eksekusi Tongkonan kembali mencuat di Toraja, kali ini Tongkonan Torombi, di Bagus, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Kasus sengketa lahan berujung eksekusi Tongkonan ini berada di Dusun Kalumpang, Kelurahan Balusu ini berawal dari kasus lahan.
Informasi yang dihimpun, saling klaim lahan tempat berdirinya Tongkonan Torombi bermula pada tahun 2021.
Sengketa tersebut sempat diselesaikan secara adat namun tidak mendapat titik temu, kemudian berlanjut ke pengadilan negeri dan pada tahun 2022 dengan keputusan dipihak Tongkonan Torombi kalah.
Tidak sampai disitu, pihak Tongkonan Torombi melakukan banding hingga kasasi terhadap keputusan pengadilan tersebut dan lagi-lagi kalah, sehingga melakukan pengajuan PK (Peninjauan Kembali) pada Juni tahun 2025 dan sementara berproses.
Namun dalam proses PK, Pengadilan Negeri melayangkan Aanmaning Pertama kepada pihak Tongkonan Torombi pada Agustus 2025 kemarin, dan kembali melayangkan Aanmaning Kedua kepada pihak Tongkonan Torombi untuk datang ke pengadilan pada 10 September 2025 nnti.
Atas kasus sengketa lahan tersebut, Ketua Lembaga Adat Toraja (LAT) Benyamin Ranteallo angkat suara dan melakukan pertemuan bersama pihak keluarga serta pemerintah daerah Toraja Utara pada Rabu (3/9/2025) dikantor Bupati Toraja Utara yang diterima oleh Sekertaris Daerah Toraja Utara Salvius Pasang.

Benyamin Ranteallo, Ketua Lembaga Adat Toraja (tengah), saat audiens di Kantor Bupati Toraja pada Rabu (3/9/2025). Foto: Istimewa
Dalam pertemuan tersebut Benyamin Ranteallo (Pong Patta) mengatakan bahwa ini menjadi pekerjaan rumah kita selaku masyarakat sangtorayan karena Tongkonan itu sangat penting dijaga kelestariannya.
“Tongkonan itu adalah identitas dari suku Toraja, Tongkonan itu tempat jejak sejarah leluhur Toraja jadi penting kita lestarikan dan tidak boleh di Eksekusi ataupun dirusak,” tegas Benyamin Ranteallo, Ketua Lembaga Adat Toraja.
Sementara itu, Yustinus Lego keluarga dari Tongkonan Torombi berharap pihak berwenang dan pihak terkait memberikan keadilan kepada kami masyarakat.
“Kami mengharapkan kebenaran dan keadilan kepada semua pihak yang berwenang. Kami akan mempertahankan agar keadilan itu benar adanya,” harap Yustinus.
Untuk diketahui Tongkonan Torombi diklaim telah berusia ratusan tahun dan dibangun oleh Puang Toketora (dari Pantilang/Bastem).
Eksistensi Tongkonan sebagai Bangunan Cagar Budaya Berbahan Baku Kayu
Diketahui Tongkonan adalah Rumah Adat Toraja yang terdiri atas Bangunan Tongkonan dan Alang (BTA) merupakan Bangunan Cagar Budaya Berbahan Kayu (BCBBK).
BCBBK bersama kondisi sosial budaya yang unik dan bentang alamnya yang indah telah menempatkan diri sebagai obyek wisata dunia, bahkan diusulkan sebagai Peninggalan Dunia (World Heritage).
Undang-undang Negara Republik Indonesia No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengamanatkan, BCBBK wajib dilestarikan melalui: pemeliharaan, perawatan, konservasi maupun pemugaran dengan perspektif arkeologis, dengan mempertahankan keaslian: bahan, teknologi pengerjaan, bentuk-ukuran-desain, arsitektur, budaya dan situs, Sebagai bagian dari Toraja.