TORAJA UTARA, Vressnews – Tindak lanjuti kasus penganiayaan yang diduga mengakibatkan Korban Maria Sampe masuk dirawat di RSKD Dadi Makassar, Polres Toraja Utara periksa saksi, Selasa (29/9/2026).
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Toraja Utara telah memeriksa saksi terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada 21 September 2026 lalu.
“Hari ini kami telah mengambil visum dan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pelapor, serta mengambil keterangan dari terlapor,” ujar Kanit PPA Ipda. Yunus Mellolo.
Ia menjelaskan bahwa kendala dalam kasus tersebut kemarin adalah perubahan dari BA.Ket (Berita Acara Bahan Keterangan) ke BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
“Kendala kemarin karena saat itu korban masih dirawat di RSKD Dadi Makassar, namun saat ini kami telah berkoordinasi dengan pihak RSKD Dadi Makassar dan telah menjadwalkan untuk mengambil keterangan korban pada lusa mendatang,” jelas Yunus.
Yunus menambahkan bahwa setelah melakukan pengambilan keterangan dari korban, pihaknya akan meninjau kembali dan melakukan penetapan status terhadap kasus tersebut.
“Setelah pengambilan keterangan korban kami akan meninjau dan segera menetapkan status hukum terlapor (pelaku), dan melakukan tindakan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban yakni Fensensius Tolayuk berharap kasus terhadap kliennya diproses secara profesional dan memberikan rasa keadilan kepada kliennya.
“Kita mendukung kerja-kerja pihak kepolisian dalam hal ini Unit PPA Satreskrim Polres Toraja Utara yang telah melakukan pemeriksaan saksi dengan mengambil keterangan terlapor serta pengambilan visum korban,” ujar Fensensius Tolayuk.
Ia juga menambahkan bahwa dengan pemeriksaan saksi dan pengambilan keterangan dari terlapor (pelaku) serta ditambah visum, juga pengambilan keterangan korban yang telah dijadwalkan akan memberikan kepastian status hukum terkait kasus tersebut.
“Kita tidak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat memicu konflik di masyarakat atau di keluarga korban karena tidak ditahannya terduga pelaku (terlapor). Kami berharap terduga pelaku ditahan agar memberi rasa keadilan serta situasi yang berimbang ditengah masyarakat, jadi kita sangat berharap dengan pemenuhan 2 alat bukti ini betul-betul dapat memberikan rasa keadilan dalam konteks penahanan,” tutupnya.













