Menu ✖

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD, Bupati Toraja Utara Tegaskan Pengelolaan Aset dan Administrasi Wajib Tertib dan Transparan Kolaborasi Masata dan Masyarakat Adat, Toraja Highland Festival 2026 Siap Digelar Tampilkan Ritus Merok Melayat ke Rumah Duka Padayya Personil Manggala Agni yang Gugur dalam Tugas, Gubernur Sulsel Janji Tanggung Biaya Sekolah Anak Almarhum Melayat ke Rumah Duka Petugas Pemadam Karhutla, Bupati Toraja Utara: Almarhum Gugur Dalam Tugas yang Mulia Ops Patuh Pallawa 2026, Kapolres Tana Toraja : Polri Harus Jadi Contoh Tertib Lalulintas Dating Palembangan Ajak Pemuda Jadikan Hari Sumpah Pemuda Sebagai Energy Untuk Berkarya

Hukum Kriminal

Para Pihak Tempuh Jalur Restorative Justice, Polisi Tangguhkan Penahanan Pengendara Moge Maut di Nanggala Toraja Utara

badge-check


					Iptu Muhammad Nasrum Sujana, Kasatlantas Polres Toraja Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Iptu Muhammad Nasrum Sujana, Kasatlantas Polres Toraja Utara. Foto: Istimewa

TORAJA UTARA, Vressnews – Penyidik Satuan Lalu Lintas (Sat. Lantas) Polres Toraja Utara resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap RR (42), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor gede (moge) di wilayah Nanggala.

​Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto, melalui Kasatlantas Iptu Muhammad Nasrum Sujana menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil menyusul adanya permohonan yang diajukan oleh para pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut, khususnya keluarga tersangka dan keluarga korban.“Pemberian penangguhan penahanan ini didasari oleh sejumlah pertimbangan penting demi menjunjung rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi kedua belah pihak. Ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan kami untuk menerbitkan surat perintah penangguhan penahanan ini,” ujar Iptu Muhammad Nasrum Sujana, Selasa (26/5/2026).Iptu Muhammad Nasrum Sujana mengatakan bahwa yang paling utama adalah adanya permohonan dari para pihak agar penyelesaian perkara ini dilaksanakan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice.“Yang kedua adalah sikap tersangka yang dinilai sangat kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan selama penyelidikan hingga penyidikan,” ujarnya.

​Dengan telah adanya kesepakatan damai yang dicapai secara kekeluargaan antara pihak tersangka dan keluarga korban menjadi poin utama.

“Pihak korban secara sukarela telah mengajukan permohonan agar perkara kecelakaan ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice),” ungkapnya.

Dari perspektif pertanggungjawaban sosial, budaya dan moral, kedua belah pihak telah menyepakati poin-poin perdamaian seperti Pihak tersangka menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya serta rasa penyesalan dan dukacita yang mendalam, yang disambut dengan penerimaan yang baik dan tulus oleh keluarga korban.

“Tersangka bersedia dan tulus mengambil bagian dalam proses pemakaman sesuai adat yang berlaku. Dan yang paling penting adalah keluarga korban telah menerima tersangka sebagai anggota keluarga baru mereka,” tambah Nasrum Sujana.

​Berdasarkan pertimbangan dan hasil kesepakatan di atas, kedua belah pihak (korban dan tersangka) telah meminta kepada aparat penegak hukum yang berwenang agar perkara ini diselesaikan melalui jalur Restorative Justice dan sepakat untuk tidak menuntut hukuman pidana terhadap tersangka,.

​Ditegaskan oleh Kasat Lantas, bahwa dalam perspektif KUHP yang baru, yang menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif, bilamana telah terjadi kesepakatan damai antara para pihak dalam sebuah perkara hukum, maka APH dapat melakukan langkah-langkah restoratif justice, di mana salah satunya adalah penangguhan penahanan hingga adanya SP3.

​“Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan ini, penyelesaian perkara ke depan diharapkan dapat berjalan lancar guna memberikan kepastian hukum yang tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, serta kemanfaatan bagi kedua belah pihak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Toraja Utara Tegaskan Pengelolaan Aset dan Administrasi Wajib Tertib dan Transparan

30 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Kolaborasi Masata dan Masyarakat Adat, Toraja Highland Festival 2026 Siap Digelar Tampilkan Ritus Merok

29 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Melayat ke Rumah Duka Padayya Personil Manggala Agni yang Gugur dalam Tugas, Gubernur Sulsel Janji Tanggung Biaya Sekolah Anak Almarhum

29 Oktober 2026 - 13:19 WIB

Melayat ke Rumah Duka Petugas Pemadam Karhutla, Bupati Toraja Utara: Almarhum Gugur Dalam Tugas yang Mulia

29 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Ops Patuh Pallawa 2026, Kapolres Tana Toraja : Polri Harus Jadi Contoh Tertib Lalulintas

28 Oktober 2026 - 00:21 WIB

Dating Palembangan Ajak Pemuda Jadikan Hari Sumpah Pemuda Sebagai Energy Untuk Berkarya

27 Oktober 2026 - 23:38 WIB

Prihatin Karhutla, Hingga Kebakaran Liang Batu di Toraja Utara, Dating Palembangan: Ini Duka Kita Semua, Masyarakat Mohon Jangan Buka Lahan dengan Cara Membakar

27 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Trending di Headline