TANA TORAJA, Vressnews – Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan Mantan Kadis Pertanian Toraja Lukas P. Datubari sebagai tersangka dalam kasus Pembangunan Irigasi Perpipaan Dinas Pertanian Toraja Utara Tahun Anggaran 2024 pada Senin (13/4/2026).
Lukas P. Datubari resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan kerugian negara sebesar Rp2,22 miliar.
Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik mendalami peran dari tersangka sebelumnya yakni Titus Rappan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Toraja Utara yang telah ditahan dengan dugaan menginstruksikan 60 kelompok tani untuk membeli material pada toko tertentu dengan harga yang sudah dimark-up.
Dari pengembangan tersebut dan berdasarkan keterangan Titus Rappan, diketahui Lukas P. Datubari diduga kuat merupakan pihak yang memberikan instruksi untuk mencari toko material dan teknis lainnya.
“Berdasarkan keterangan Titus Rappan, tersangka Lukas P. Datubari diduga kuat merupakan pihak yang memberikan instruksi untuk mencari toko material dan teknis lainnya. Kami telah mengantongi dua alat bukti yang sah,” tegas Frendra AH, Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja kepada awak media.
Frendra menjelaskan Skandal ini mulai terkuak setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan investigasi terhadap proyek irigasi perpipaan yang dialokasikan untuk 80 titik lokasi di Toraja Utara pada November 2025.
“Proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola tipe III oleh kelompok tani ini justru dikendalikan secara sepihak oleh oknum dinas pertanian Toraja Utara,” jelasnya.
Kajari Tana Toraja menegaskan, pihaknya akan terus mendalami pembagian peran masing-masing tersangka.

“Kami akan proses ke depan siapa saja yang terlibat dan apa masing-masing perannya,” tegas Frendra.
Sebelumnya diketahui yang Proyek Pembangunan Irigasi Perpipaan Dinas Pertanian Toraja Utara yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2024 senilai Rp8 miliar tersebut bermasalah.













