Penentuan suatu peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam peradilan Indonesia berawal dari Komnas HAM, yang memiliki Kewenangan untuk melakukan penyelidikan. KOMNAS HAM telah melimpahkan ke Jaksa Agung sebanyak 16 perkara, 13 diantaranya oleh KOMNAS HAM meminta agar segera di tindak lanjuti salah satu kasus pelanggaran berat HAM yang diminta untuk ditindaklanjuti yaitu Peristiwa Mei, Peristiwa Trisaksi dan peristiwa semanggi I dan II yang terjadi pada medio 1998.
Desakan KOMNAS HAM ke Jaksa Agung agar segera menindaklanjuti dengan menaikkan ke tahap penyidikan sampai saat ini belum terealisasi. Hingga kini, baru sebagian kecil kasus yang mencapai tahap pengadilan, di antaranya kasus Timor-Timur, Tanjung Priok, Abepura, dan Paniai.
Apa yang menjadi penyebab kasus pelanggaran berat HAM terlihat begitu sulit dinaikkan ke tahapan persidangan? Jawabannya terdapat pada tahapan atau fase penyelidikan yang diatur berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000, kewenangan penyelidikan dugaan pelanggaran berat HAM diberikan secara eksklusif kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sementara kewenangan penyidikan dan penuntutan berada di kewenangan Jaksa Agung. Secara normatif, pembagian tugas ini seolah merupakan bentuk check and balances. Namun dalam praktiknya, sepertinya didesain untuk terjadinya impunitas.
Desain hukum ini melahirkan apa yang sering disaksikan publik selama beberapa dekade: tragedi “pingpong berkas”. Komnas HAM, setelah mengumpulkan keterangan saksi, korban, dan bukti permulaan, menyerahkan berkas ke Jaksa Agung. Bolak baliknya perkara seperti bermain “Pingpong” terjadi karena adanya alasan “belum memenuhi syarat formil dan materiil”. Dengan alasan itu maka antara pihak Jaksa Agung sebagai Penyidik dan KOMNAS HAM sebagai penyelidik memulai siklus serah terima berkas atau “pingpong berkas” selama belasan tahun tanpa ada kepastian hukum.
Siklus “pingpong berkas” bukan sekedar masalah hukum, tetapi juga ketiadaan political will Jaksa Agung sebagai Penyidik yang berada pada ranah kekuasaan eksekutif, tampaknya enggan untuk menyentuh kasus-kasus yang melibatkan aktor-aktor negara atau militer. Sementara itu KOMNAS HAM sebagai penyelidik dalam kewenangannya tidak memiliki kewenangan upaya paksa dalam memanggil paksa terduga pelaku dan kewenangan penyitaan. Akibatnya kewenangan KOMNAS HAM yang menjadi pintu untuk penentuan pelanggaran berat HAM berubah menjadi labirin gelap yang dirancang agar kebenaran tersesat dan para pelaku bisa menikmati masa tuanya dalam kebebasan.
Tragedi “pingpong berkas” ini pada dasarnya berakar dari sebuah celah dalam regulasi kita, layaknya sebuah “Gembok Tanpa Kunci“. Jika kita membedah Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, disebutkan bahwa jika hasil penyelidikan Komnas HAM dinilai kurang lengkap, penyidik (Jaksa Agung) mengembalikan berkas tersebut dengan petunjuk untuk dilengkapi dalam waktu 30 hari.
Sepintas, pasal ini terlihat mengatur tenggat waktu yang wajar. Namun, di sinilah titik krusial hukumnya: undang-undang ini sama sekali tidak memberikan batasan maksimal berapa kali siklus pengembalian berkas ini boleh dilakukan. Tidak ada klausul yang menyatakan, misalnya, “setelah dikembalikan maksimal dua kali, berkas harus dilimpahkan ke pengadilan atau diuji oleh Pengadilan atau hakim yang dapat menguji kelengkapan berkas.”

Kekosongan hukum (vacuum of law) ini bukan sekadar kelalaian pembuat undang-undang, melainkan sebuah desain yang dengan sengaja dimanfaatkan untuk mengulur waktu hingga tak terbatas. Jaksa Agung sebagai Penyidik memiliki kewenangan absolut untuk menolak berkas berkali-kali tanpa bisa digugat, sementara Komnas HAM terjebak dalam tuntutan pembuktian materiil yang mustahil dipenuhi tanpa adanya kewenangan upaya paksa. Pada akhirnya, ketiadaan “kunci” atau batas waktu yang pasti ini menjadikan tahap penyelidikan sebagai tumpukan berkas tanpa kepastian bagi berkas-kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Jalan Pintas Melawan “Pingpong” : Urgensi Hakim Pemeriksa Pendahuluan
Membiarkan kebuntuan penyelidikan ini berlarut-larut tanpa intervensi sama saja dengan memelihara impunitas secara legal. Oleh karena itu, upaya struktural, sebuah “sekering pemutus arus” untuk menghentikan siklus pengembalian berkas yang tak berkesudahan antara Komnas HAM dan Jaksa Agung. Solusi paling rasional dan mendesak adalah dengan mengadopsi mekanisme Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Hakim Pemeriksa Pendahuluan ini dapat dilihat pada mekanisme Pre- trial Chamber yang telah di praktekkan di Mahkamah Pidana Internasional/ICC.
Usulan adanya Hakim Pemeriksa Pendahuluan maka konsekuensi hukumnya, Undang-Undang Pengadilan HAM harus direvisi dengan memasukkan satu klausul pembatas: Fakta yang selama ini terjadi Jaksa Agung sebagai penyidik dalam Pelanggaran Berat HAM mengembalikan berkas penyelidikan kepada KOMNAS HAM. Dan tentunya dalam proses pengembalian tersebut diberikan batas waktu pengembalian setidaknya dua kali atau tiga kali. Jika dalam batas waktu ditentukan berkas dikembalikan dan dinilai tidak cukup bukti, maka perlu diselesaikan pihak ketiga, maka tugas dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan inilah yang memeriksa apakah memang Berkas dari KOMNAS HAM belum atau sudah cukup bukti untuk dilanjutkan dalam tahapan penyidikan. Komnas HAM diberikan kewenangan untuk membawa berkas yang ditolak tersebut ke hadapan Majelis Hakim Pemeriksa Pendahuluan di Pengadilan HAM.
Majelis hakim inilah yang nantinya akan melakukan uji kelayakan secara objektif. Jika hakim menilai bahwa bukti permulaan yang dikumpulkan Komnas HAM sebenarnya sudah cukup untuk memenuhi unsur pelanggaran berat HAM, maka hakim berhak mengeluarkan penetapan yang memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dan penuntutan.
Adanya mekanisme ini, monopoli tafsir dan hak veto absolut yang selama ini menjadi kewenangan Jaksa Agung dalam menentukan suatu berkas dapat dinaikkan ke tahapan penyidikan dan penuntutan, dengan adanya mekanisme Hakim Pemeriksa Pendahuluan dapat menjamin kepastian hukum dan yang terpenting mengembalikan ROH Pengadilan HAM, tidak lagi menjadi panggung negosiasi bagi para Pelanggar HAM tetapi lebih focus pada penegakan keadilan bagi para korban.
Penulis
Anselmus Aldrin Rangga Masiku
Hakim Ad Hoc HAM pada Pengadilan Negeri Makassar.














