Menu

Mode Gelap
6 Pria Terduga Pelaku Judi di Lokasi Adu Kerbau Tondon Langi’ Diamankan Polisi Bantu Masyarakat Dapatkan Jaminan Perlindungan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Pembinaan Agen Perisai di Toraja Kapolri Mutasi Wakapolda Sulsel, Putra Asal Enrekang Ini Dipercaya Jabat Kapolda Sulawesi Tengah NasDem Peduli, Eva Stevany Rataba Bagikan Sembako untuk Petugas Kebersihan di Toraja Utara Dilelang Kerbau Seribu Harapan Untuk Pembangunan Gedung Olahraga Passemba Toraya Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, TP-PKK Toraja Utara Gencar Sosialisasikan Posyandu Era Baru di 19 Kecamatan

News

DPK GMNI Kesehatan dan Hukum Institut Toraja Raya Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap 2 Petugas RS Elim Rantepao

badge-check


					Sarinah Devita, Ketua Komisariat DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI. Foto: Istimewa Perbesar

Sarinah Devita, Ketua Komisariat DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI. Foto: Istimewa

TORAJA UTARA, Vressnews – Dewan Pimpinan Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kesehatan dan Hukum Institut Toraja Raya (ITRI) mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami dua petugas RS Elim Rantepao.Hal ini diungkapkan Sarinah Devita, Ketua Komisariat DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI pada Minggu (4/1/2026).Ia mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) saat kedua petugas tengah melaksanakan tugas pelayanan medis kepada masyarakat merupakan tindakan keji, tidak manusiawi, dan mencoreng nilai-nilai kemanusiaan.Baginya tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik, dan mereka berhak mendapatkan perlindungan penuh saat menjalankan tugas kemanusiaan.

“DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI mengecam keras tindakan biadab yang menimpa rekan-rekan tenaga kesehatan di RS Elim Rantepao. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan kekerasan terhadap tenaga kesehatan. Mereka adalah pejuang kemanusiaan yang seharusnya dihormati, bukan disakiti,” tegas Sarinah Devita.

DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI menilai, tindakan tersebut tidak hanya merupakan tindak pidana penganiayaan, tetapi juga bentuk penghinaan terhadap profesi tenaga kesehatan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.Oleh karena itu, DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kepolisian Resor Toraja Utara, untuk segera menangkap dan memproses pelaku dengan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Selain itu, DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI mengimbau masyarakat Toraja Utara untuk menghormati, melindungi, dan mendukung tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Rumah sakit adalah tempat pelayanan kemanusiaan, bukan ruang untuk pelampiasan emosi dan kekerasan.

Sebagai organisasi kader ideologis yang berlandaskan nilai Marhaenisme, Nasionalisme, Demokrasi, dan Humanisme, DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI menyatakan sikap resmi sebagai berikut:
Mengecam keras tindakan kekerasan terhadap petugas RS Elim Rantepao.

Menuntut aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan menghukum pelaku dengan tegas dan transparan.
Mengajak seluruh masyarakat Toraja Utara untuk menghormati dan mendukung tenaga kesehatan sebagai pilar utama pelayanan publik dan kemanusiaan.

“DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan. Kekerasan terhadap tenaga kesehatan adalah bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan dan tidak boleh dibiarkan terjadi lagi di negeri ini,” pungkas Sarinah Devita.

DPK GMNI Kesehatan dan Hukum Institut Toraja Raya (ITRI) menegaskan komitmennya untuk berdiri bersama korban, tenaga kesehatan, dan seluruh pejuang kemanusiaan.

Kekerasan terhadap tenaga kesehatan bukan hanya mencederai individu, tetapi juga mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial yang menjadi dasar kehidupan bangsa.

TORAJA UTARA, Vressnews – Dewan Pimpinan Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kesehatan dan Hukum Institut Toraja Raya (ITRI) mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami dua petugas RS Elim Rantepao.

Hal ini diungkapkan Sarinah Devita, Ketua Komisariat DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI pada Minggu (4/1/2026).

Ia mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) saat kedua petugas tengah melaksanakan tugas pelayanan medis kepada masyarakat merupakan tindakan keji, tidak manusiawi, dan mencoreng nilai-nilai kemanusiaan.

Baginya tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik, dan mereka berhak mendapatkan perlindungan penuh saat menjalankan tugas kemanusiaan.

“DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI mengecam keras tindakan biadab yang menimpa rekan-rekan tenaga kesehatan di RS Elim Rantepao. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan kekerasan terhadap tenaga kesehatan. Mereka adalah pejuang kemanusiaan yang seharusnya dihormati, bukan disakiti,” tegas Sarinah Devita.

DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI menilai, tindakan tersebut tidak hanya merupakan tindak pidana penganiayaan, tetapi juga bentuk penghinaan terhadap profesi tenaga kesehatan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Oleh karena itu, DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kepolisian Resor Toraja Utara, untuk segera menangkap dan memproses pelaku dengan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Selain itu, DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI mengimbau masyarakat Toraja Utara untuk menghormati, melindungi, dan mendukung tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Rumah sakit adalah tempat pelayanan kemanusiaan, bukan ruang untuk pelampiasan emosi dan kekerasan.

Sebagai organisasi kader ideologis yang berlandaskan nilai Marhaenisme, Nasionalisme, Demokrasi, dan Humanisme, DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI menyatakan sikap resmi sebagai berikut:
Mengecam keras tindakan kekerasan terhadap petugas RS Elim Rantepao.

Menuntut aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan menghukum pelaku dengan tegas dan transparan.
Mengajak seluruh masyarakat Toraja Utara untuk menghormati dan mendukung tenaga kesehatan sebagai pilar utama pelayanan publik dan kemanusiaan.

“DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan. Kekerasan terhadap tenaga kesehatan adalah bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan dan tidak boleh dibiarkan terjadi lagi di negeri ini,” pungkas Sarinah Devita.

DPK GMNI Kesehatan dan Hukum Institut Toraja Raya (ITRI) menegaskan komitmennya untuk berdiri bersama korban, tenaga kesehatan, dan seluruh pejuang kemanusiaan.

Kekerasan terhadap tenaga kesehatan bukan hanya mencederai individu, tetapi juga mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial yang menjadi dasar kehidupan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

6 Pria Terduga Pelaku Judi di Lokasi Adu Kerbau Tondon Langi’ Diamankan Polisi

10 Mei 2026 - 07:47 WIB

Bantu Masyarakat Dapatkan Jaminan Perlindungan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Pembinaan Agen Perisai di Toraja

10 Mei 2026 - 07:08 WIB

Kapolri Mutasi Wakapolda Sulsel, Putra Asal Enrekang Ini Dipercaya Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

8 Mei 2026 - 14:56 WIB

NasDem Peduli, Eva Stevany Rataba Bagikan Sembako untuk Petugas Kebersihan di Toraja Utara

8 Mei 2026 - 08:32 WIB

Dilelang Kerbau Seribu Harapan Untuk Pembangunan Gedung Olahraga Passemba Toraya

8 Mei 2026 - 06:45 WIB

Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, TP-PKK Toraja Utara Gencar Sosialisasikan Posyandu Era Baru di 19 Kecamatan

7 Mei 2026 - 04:59 WIB

Pemerintah Kabupaten Toraja Utara Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Baruppu

7 Mei 2026 - 03:51 WIB

Trending di Headline