TANA TORAJA, Vressnews – Eksekusi Tongkonan Ka’pun dianggap mengabaikan nilai Budaya dan Menerobos prosedur hukum.
Hal ini disampaikan oleh Efrain Limbong salah satu Kuasa Hukum Tongkonan Ka’pun yang memandang bahwa terdapat sejumlah kejanggalan-kejanggalan dalam prosedural, pelanggaran administratif, dan pelampauan kewenangan dalam proses eksekusi yang telah dan sedang kami laporkan kepada lembaga-lembaga pengawas yang berwenang.

Peristiwa ini menimbulkan gejolak sosial , budaya dan kemanusiaan karena selain menyangkut hak keperdataan, juga berkaitan dengan nilai adat dan martabat kebudayaan Toraja yang terwujud pada bangunan Tongkongan Ka’pun.
Adapun langkah-langkah yang diambil oleh Kuasa hukum dalam menindak lanjuti perkara ini di tanggal 4 Desember 2025 dan 5 Desember 2025 yaitu :
Pelaporan ke Badan Pengawas Sejak Tahap Awal
Pada tanggal 4 Desember 2025, sebagai kuasa hukum pihak tereksekusi, telah melaporkan pelaksanaan eksekusi tersebut kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, mengingat pada tanggal tersebut masih terdapat upaya perlawanan aktif dari pihak termohon di persidangan.
“Perlu diketahui bahwa pada tanggal tersebut telah dijadwalkan sebagai tanggal pelaksaan Eksekusi, tetapi pelaksanaan eksekusi tidak dilakukan, namun indikasi persiapan eksekusi tetap berlangsung,” ungkap Efrain.
Pada hari yang sama, Kantor ukum HK & Associates melapor kepada Badan Pengawas terkait pelaksaan Eksekusi yang dilakukan, bahwa adanya potensi pelanggaran prosedur.
Kemudian pada 5 Desember 2025, kuasa hukum kembali melaporkan bahwa adanya pelaksanaan eksekusi kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mengacu pada sejumlah dugaan pelanggaran administratif maupun substantif dalam pelaksanaan eksekusi.
Dimana Pokok Inti Laporan tersebut adalah Eksekusi dilakukan pada tanggal 5 Desember 2025, padahal sesuai penetapan Pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri Makale Nomor W22-U10/1080/HPDT/12/ 2025 tertanggal 1 Desember 2025 eksekusi dijadwalkan pada tanggal 4 Desember 2025.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, surat pemberitahuan eksekusi harus disampaikan paling lambat H–3, tidak adanya pemberitahuan ulang (re-announce), tidak ada panggilan resmi tambahan kepada para pihak, tidak dipenuhinya ketentuan standar pelaksanaan eksekusi yang lazim diterapkan. sehingga perubahan atau pelaksanaan ulang tanpa pemberitahuan yang sah diduga melanggar prosedur eksekusi.
Objek yang Dieksekusi tidak Masuk Pokok Perkara
Objek yang dieksekusi tidak termasuk dalam pokok perkara yang menjadi dasar putusan, sehingga eksekusi terhadap objek yang tidak disebutkan dalam putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) termasuk tindakan yang berpotensi ultra petita dan melampaui batas putusan.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan saat proses perlawanan masih berjalan di Pengadilan Negeri Makale dengan nomor Perkara: 222/Pdt.Bth/2025/PN Mak, yang pada saat ini masih proses persidangan dengan agenda Replik dari Pelawan dalam hal ini termoho Eksekusi, yang seharusnya menjadi pertimbangan untuk menunda tindakan eksekutorial.
Tanggal pelaksanaan eksekusi tidak sesuai dengan dasar penetapan Pelaksanaan eksekusi Nomor W22-U10/1080/HPDT/12/2025 tertanggal 1 Desember 2025, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan cacat formil.
Pada tanggal 5 Agustus 2024 objek perkara yang dimaksudkan telah dilakukan eksekusi secara sukarela dari pihak Termohon Eksekusi sebagaimana dapat dilihat pada Sistem Informasai Penelusuaran Perkara Pengadilan Negeri Makale eksekusi pada tanggal 5 Agustus 2024 tersebut telah berhasil dilakukan.
Walaupun terdapat banyak kejanggalan, Pengadilan Negeri Makale tetap melakukan eksekusi kembali pada 5 Desember 2025 terhadap objek yang bukan objek perkara.

Tongkonan Ka’pun di Kelurahan Ratte Kurra, Kecamatan Kurra, Tana Toraja usai dieksekusi pada Jumat (5/12/2025). Foto: Istimewa
Eksekusi Tongkonan Ka’pun
Pada tanggal 5 Desember 2025, sebagai kuasa hukum pihak tereksekusi juga sudah mencoba menemui Pihak dari Pengadilan Negeri Makale untuk meminta klarifikasi.
Dimana pada tanggal 5 Agustus 2024 objek perkara yang dimaksudkan telah dilakukan eksekusi secara sukarela dari pihak Termohon Eksekusi sebagaimana dapat dilihat pada Sistem Informasai Penelusuaran Perkara Pengadilan Negeri Makale eksekusi pada tanggal 5 Agustus 2024 tersebut telah berhasil dilakukan.
Pelaksanaan ekseskusi berdasarkan penetapan Pelaksanaan eksekusi Nomor W22-U10/1080/HPDT/12/2025 tertanggal 1 Desember 2025 dijadwalkan pada tanggal 4 Desember 2025 tetapi malah dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2025 tanpa surat pemberitahuan.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan saat proses perlawanan masih berjalan di Pengadilan Negeri Makale dengan nomor Perkara: 222/Pdt.Bth/2025/PN Mak, yang pada saat ini masih proses persidangan dengan agenda Replik dari Pelawan dalam hal ini termoho Eksekusi.
Namun dari Pihak Pengadilan Negeri Makale tidak ada memberikan jawaban sama sekali dan langsung pergi begitu saja untuk melakukan eksekusi, hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan dan kewenangan terhadap Pengadilan Negeri Makale selaku yang memberikan putusan terkait.
Konflik Kepentingan, Cacat Administrasi, Langgar Hak Masyarakat Adat
Kantor Hukum HK & Associates yang beranggotakan Hendrik Kusnianto S.H., M.H., C.L.A, Efrain Limbong S.H, Pasaribu Lamhot Wandi S.H, Misa Gerson Pappang S.H, Brain Agustyan Piter S.H, Ridho Tri Febrian S.H, Randy Ismail Sunny S.H, selaku kuasa hukum Pihak Keluarga Pemilik Tongkonan Ka’pun menyatakan bahwa Proses Eksekusi yang dilakukan pada tanggal 05 Desember 2025 dengan Konflik Kepentingan, cacat administrasi, tanpa berdasarkan hukum.
Eksekusi dilakukan dengan melanggar hak-hak masyarakat adat Toraja di Ratte Kurra secara komunal, maupun melanggar hak asasi manusia secara mendasar karena dilakukan secara represif menggunakan gas air mata, peluru karet, bahkan memukuli perempuan dan orang tua.
Pada saat itu masih dilakukan Gugatan Perlawanan oleh Klien Kami dengan nomor perkara 222/Pdt.Bth/2025/PN Mak, yang pada saat ini masih dalam proses persidangan dengan agenda Replik Pelawan.
“Dalam aturannya, proses perlawanan harus menunda eksekusi objek perkara, namun kami tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan Ketua PN Makale sehingga berani mengangkangi proses hukum yang telah dijalankan. Apa yang menjadi temuan kami kemudian telah kami identifikasi dan kami serahkan kepada Pihak-Pihak Yang Berwenang, termasuk dalam hal ini Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI guna menilai adanya dugaan excessive use of power dan abuse of power,” jelas Efrain.
Efrain mengatakan pihaknya akan mendorong Badan Pengawas dan Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pelanggaran prosedural dan administratif dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Kami meminta agar setiap proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel, dan menghormati hak-hak konstitusional klien kami. Kami menyatakan komitmen untuk terus menempuh langkah hukum yang diperlukan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses eksekusi,” bebernya.
Efrain menambahkan pernyataan ini sebagai bentuk tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat kepada publik serta mempertegas langkah hukum yang telah dan akan kami tempuh.
“Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami mendorong penyelesaian yang menghormati hukum negara sekaligus adat Toraja, sehingga seluruh proses berjalan adil dan beradab,” tutupnya.














