Menu

Mode Gelap
Jambore V Sekolah Minggu Gereja Toraja Klasis Kota Palopo Resmi Dibuka GMNI Toraja Utara Gelar Lomba Pidato dan Nobar Film Bung Karno, Momentum Mengenang Sang Proklamator pada Hari Wafatnya Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Toraja Utara Gelar Bakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah Taekwondo Tana Toraja Raih Juara Umum III Sulteng Open Series VII di Kota Palu, Sukses Boyong Puluhan Medali Toraya Ma’gellu Sukses Digelar, Dongkrak Pariwisata, dan Ekonomi Lokal di Toraja Utara Toraya Ma’gellu Tegaskan Toraja sebagai Rumah Budaya yang Hidup di Nusantara

News

Kantor Lelang Palopo Bantah Tetapkan Nilai Lelang Tanah Hj Nurdiana senilai 621 juta: Semua yang Atur KSP Marendeng

badge-check


					Markus Lanteng, Pejabat Lelang Ahli Pratama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo (Kiri), saat dikonfirmasi pada Senin (28/7/2025). Foto: Dok. Vressnews Perbesar

Markus Lanteng, Pejabat Lelang Ahli Pratama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo (Kiri), saat dikonfirmasi pada Senin (28/7/2025). Foto: Dok. Vressnews

PALOPO, Vressnews – Fakta baru terungkap dalam kasus tanah agunan antara kreditur dengan pihak KSP Marendeng.

Hj Nurdiana mengklaim tanahnya dilelang sepihak oleh KSP Marendeng dengan nilai lelang yang dinilai diluar harga wajar dimana menurut Nurdiana tanah seluas 323 meter dengan bangunan kos diatasnya seharusnya bernilai 3 Miliar namun hanya dilelang dengan harga 620 juta dan laku 621 juta.

Klaim Nurdiana dibantah pihak KSP Marendeng yang mengklaim bahwa proses lelang sudah sesuai aturan dan nilai lelang tersebut ditentukan oleh Kantor Lelang sebagai pihak yang diberikan kewenangan melakukan lelang.

Menurut Gemaria Parinding selaku kuasa hukum KSP Marendeng dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Pusat KSP Marendeng, Nonongan Rabu 23 Juli 2025 lalu menyebut jika nilai lelang sebesar 620 juta berdasarkan ketetapan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo yang menetapkan nilai limit berdasarkan NJOP dan harga pasaran dimana harga pasaran berdasarkan surat keterangan dari Lurah Pasele sebesar Rp 1.500.000/meter.

Sementara itu, Pejabat Lelang Ahli Pratama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo Markus Lanteng yang dikonfirmasi Senin 28 Juli 2025 membantah klaim dari KSP Marendeng terkait penetapan harga lelang.

“Kami KPKNL hanya bertugas sebagai pihak untuk melakukan lelang, terkait nilai limit, pemberitahuan lelang dan pengumuman lelang semuanya dilakukan dan diatur oleh pihak pemohon dalam hal ini KSP Marendeng, kami sekali lagi tidak punya hak untuk mentukan nilai harga jual tanah,” katanya.

Markus menambahkan bahwa KPKNL hanya menerima berkas sesuai dengan syarat dan ketentuan lelang yakni permohonan lelang, daftar barang, somasi pertama, somasi kedua dan somasi ketiga yang menyebabkan wanprestasi, serta laporan penilaian objek lelang.

“KPKNL tidak punya kewenangan menentukan nilai. Laporan penilaian menjadi kewenangan pihak KSP Marendeng berdasarkan penilaian internal dan laporan penilaian itu yang dikirim ke Kantor KPKNL. KSP juga yang menentukan semuanya kami hanya memfasilitasi untuk melakukan lelang. KPKNL melaksanakan lelang dengan nilai limit paling tinggi sesuai nilai pasar dan paling rendah sesuai nilai likuidasi dan itu semua ditentukan oleh KSP Marendeng,” tambahnya.

Armansyah selaku Humas dan Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Tana Toraja (kanan) saat dikonfirmasi pada Rabu (30/7/2025). Foto: Dok. Vressnews

Sementara itu, Armansyah selaku Humas dan Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Tana Toraja yang dikonfirmasi Rabu 30 Juli 2025 terkait zona nilai tanah di lokasi objek tanah agunan Nurdiana dimana saat itu masih Tana Toraja dan Toraja Utara masih satu Kantor yakni Kantor pertanahan Tana Toraja.

Armansyah mengatakan belum bisa memberikan data terkait zona Nilai tanah di tahun tersebut, namun untuk tahun ini yakni tahun 2025 zona nilai tanah disekitar lokasi tersebut berkisar Rp 9.600.000/meter
Armansyah menjelaskan bahwa Indeks kenaikan harga tanah pertanian 3,64% pertahun sementara non pertanian 2,22% pertahun sehingga dari indeks ini bisa dihitung kenaikan harga zona nilai tanah dalam 5 tahun terakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jambore V Sekolah Minggu Gereja Toraja Klasis Kota Palopo Resmi Dibuka

24 Juni 2026 - 11:33 WIB

GMNI Toraja Utara Gelar Lomba Pidato dan Nobar Film Bung Karno, Momentum Mengenang Sang Proklamator pada Hari Wafatnya

22 Juni 2026 - 03:00 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Toraja Utara Gelar Bakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah

22 Juni 2026 - 02:45 WIB

Taekwondo Tana Toraja Raih Juara Umum III Sulteng Open Series VII di Kota Palu, Sukses Boyong Puluhan Medali

21 Juni 2026 - 11:44 WIB

Toraya Ma’gellu Sukses Digelar, Dongkrak Pariwisata, dan Ekonomi Lokal di Toraja Utara

21 Juni 2026 - 11:01 WIB

Toraya Ma’gellu Tegaskan Toraja sebagai Rumah Budaya yang Hidup di Nusantara

20 Juni 2026 - 00:21 WIB

Event Budaya Toraya Ma’gellu Jadi Magnet Turis Mancanegara, Art Center Rantepao Dipadati Penonton

20 Juni 2026 - 00:11 WIB

Trending di Headline