TORAJA UTARA, Vressnews – Hj Nurdiana Warga Karassik, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’ Toraja Utara tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kisah sebidang tanah dan bangunan miliknya yang yang terletak di Jalan Pramuka Kelurahan Rantepao,Toraja Utara.
Tanah seluas 323 Meter persegi dengan sertifikat hak milik atas namanya dan ditaksir senilai 3 M rupiah harus iya relakan diambil oleh KSP Marendeng dan dilelang dengan harga 621 juta.

Tanah tersebut dijaminkan Nurdiana ke KSP Marendeng untuk mengambil pinjaman kredit senilai 250 juta dengan tenor 10 tahun sejak 2013 – 2023. Pada tahun 2019 musibah kebakaran menimpah usaha Nurdiana sehingga kreditnya tersendat dengan sisa utang di KSP senilai 164 juta.
Tanpa Surat Pemberitahuan dari pihak Marendeng kepada Nurdiana, Tanah jaminan tersebut diajukan permohonan eksekusi lelang ke Pangadilan Negeri Makale oleh KSP Marendeng dan ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Makale dengan terbitnya surat Penetapan Aanmaning hanya dalam jangka waktu 1 bulan sejak diajukan permohonan.
Pada bulan November 2020 terbit surat perintah dari Pengadilan Negeri Makale kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo untuk melakukan lelang dan terjual senilai 621 juta .
Nurdiana menyayangkan proses lelang tidak diikuti dengan mekanisme surat peringatan 1,2 dan 3. Surat peringatan 1,2 dan 3 baru diterima Nurdiana sehari sebelum lelang.
Nurdiana bahkan meminta waktu 4 hari sebelum lelang untuk melakukan pelunasan tapi KSP Marendeng tidak mengindahkan dan tetap melakukan lelang.
Diwaktu bersamaan, Nurdiana kehilangan uang 60 juta pada tabungan di KSP Marendeng (SIMMA) yang kemudian diakui KSP Marendeng dana tersebut sengaja ditarik untuk membayar sisa utang kredit Nurdiana meskipun tabungan itu tidak ada kaitannya dengan utang kredit.
Setelah ada pemenang lelang, tanah Nurdiana diduga dibalik nama oleh KSP Marendeng secara diam-diam melalui notaris PPAT Pipianti di kantor Pertanahan Tana Toraja.
Pada November 2022, Tanah Nurdiana dieksekusi Pengadilan Negeri Makale untuk mengosongkan rumah Nurdiana dan digembok.
Suami Nurdiana yakni Dedy Rahman tidak terima rumahnya digembok lalu merusak gembok untuk bisa menempati kembali rumahnya.
Singkat cerita pengrusakan gembok tersebut dilaporkan pemenang lelang yakni Ornianty Tandi Bunna didampingi pengacaranya Gemaria Parinding kepada pihak kepolisian lalu suami Nurdiana yakni Dedy Rahman ditangkap Polisi dengan tuduhan pengrusakan.
Kasus Dedy Rahman tidak diterima PN Makale karena harga gembok yang dirusak hanya bernilai 72 ribu rupiah sehingga kejaksaan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Makassar dan Dedy dijatuhi hukuman penjara 2 tahun karena dinilai melakukan pengrusakan dengan kerugian 621 juta 72 ribu, yakni 621 juta harga tanah ditambah 72 ribu harga gembok yang dirusak.
Dedy kemudian dijemput pada bulan Februari 2025 dan dibawa ke rutan Makale untuk menjalani penahanan, sampai Juli 2025 Dedy masih ditahan dalam keadaan sakit.
Rabu 16 Juli 2025, Dedy harus dilarikan ke rumah sakit Lakipadada dari Rutan Makale untuk menjalani perawatan karena sakit yang dideritanya.

Pither Singkali dan Rekan selalu Kuasa Hukum Dedy Rahman saat menggelar Konfrensi Pers pada Jumat (18/7/2025). Foto: Dok. Vressnews
Pither Singkali selaku kuasa hukum kepada sejumlah wartawan di Resto Depot 99 Rantelemo, Jum’at 18 Juli 2025 menegaskan dirinya melalui Kantor Advokat Pither Singkali dan Rekan berkomitmen akan mendampingi Nurdiana dalam kasus ini.
Pither Singkali menegaskan akan melakukan perlawanan hukum karena kasus ini sama sekali tidak memperdulikan rasa kemanusiaan.
Kami akan melayangkan somasi kepada KSP Marendeng dan melakukan upaya hukum terhadap kriminalisasi yang dilakukan kepada Dedy selaku Suami Nurdiana.
“Kasus ini adalah bentuk peradilan sesat, rekayasa kasus dan kriminalisasi” tegas Pither Singkali.